UUD di Indonesia
ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB
UUD merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi yang
berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tersebut tidak mengarah pada tindakan yang
sewenang-wenang. UUD pada awalnya ditujukan untuk membatasi kekuasaan raja yang
absolut. Sementara di masa abad ke-20, UUD juga telah memberi peranan besar
pada pemerintah untuk mencapai negara kesejahteraan. Di samping UUD yang
tertulis, terdapat konvensi yang merupakan aturan tidak tertulis yang dijadikan
konstitusi. Kecenderungan digunakannya konvensi adalah karena para penyusun UUD
tertulis hanya memusatkan perhatiannya pada garis-garis besar saja dengan
tujuan agar UUD itu mudah menyesuaikan perkembangan zaman.
Pada prinsipnya, UUD selalu mengandung beberapa unsur
berikut, pertama, pernyataan mengenai cita-cita dan asas ideologi negara yang
merupakan kristalisasi semangat bangsa yang diabadikan di dalam pembukaan UUD.
Kedua, organisasi kenegaraan serta kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga
negara. Ketiga, jaminan atas hak-hak asasi manusia; dan keempat, prosedur
perubahan UUD. UUD menempati kedudukan tertinggi dalam hukum nasional yang
harus dibedakan dengan Undang-Undang biasa.
Di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah berlaku
empat konstitusi tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar
RIS 1949, UUDS 1950 serta Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen. Keempatnya
memiliki perbedaan-perbedaan, baik menyangkut isi maupun praktik
penyelenggaraan pemerintahan. Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 memiliki
latar belakang sejarah di mana para pendiri bangsa ingin membuat suatu
konstitusi yang menyeluruh namun dalam waktu terbatas. Dalam pelaksanaannya,
Undang-Undang Dasar 1945 tidak terlepas dari praktik penyimpangan kekuasaan.
Hal ini disebabkan oleh karena penyelenggara negara itu sendiri dan terdapatnya
ruang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi berkembangnya penyimpangan
kekuasaan. Atas dasar pemikiran itulah lahir amandemen Undang-Undang Dasar 1945
yang mencoba mengatur kembali secara lebih jelas hubungan dan batas-batas
kekuasaan dari cabang-cabang kekuasaan yang ada.
Di Indonesia, istilah
negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan
istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan
sebelum dilakukan amandemen.
Sebelum amandemen UUD 1945, yang
berbunyi bahwa "Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara
hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Istilah negara tersebut dimuat dalam
UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah
amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan
Negara Indonesia sebagai negara hukum.
Indonesia sebagai negara hukum,
memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari
penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh
negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila.
NKRI
sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila, pasti mempunyai maksud
dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita
sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib dimana kedudukan
hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah
keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun
kepentingan kelompok (masyarkat).
Konsep
negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan
asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang
ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.
Beberapa
pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain:
1. UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
2. Bab X pasal 27
ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
3. Dalam pasal 28
ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Negara berdasarkan atas
hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa semua perbuatan
atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah
harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada
peraturan yang berlaku.
Hukum yang baik dan adil perlu untuk dijunjung
tinggi karena bertujuan untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik
kepentingan penguasa, rakyat maupun kelompok. Oleh karena itu suatu negara yang
menyatakan bahwa negaranya merupakan negara hukum. Negara hukum menurut UUD
1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Negara itu sendiri
merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum).
Aspek
kehidupan masyarakat merupakan UUD yang mengatur secara keseluruhan tingkah
laku masyarakat. masyarakat harus patuh dan tunduk pada peraturan negara
sehingga terciptanya kedamaian di negeri kita tercinta. Budi pekerti luhur
merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Dimana saling menghargai antar sesama
merupakan sebuah kesatuan bagi bangsa Indonesia. Membuang sampah haruslah pada
tempatnya. Kebanyakan di perkotaan sampah secara rutin diambil oleh badan
kebersihan lingkungan yang lalu akan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Dengan
begitu kebersihan lingkungan akan tercipta. Dan akan menciptakan udara yang
sehat bagi kehidupan kita.
SUMBER :
BUKU MATERI POKOK
ISIP4212/3SKS/MODUL1-6
PENGANTAR ILMU POLITIK
DAN DIAKSES PADA SENIN, 2
NOVEMBER 2020 JAM 12:10
https://www.kompasiana.com/alfinafajrin/59b80b71941c202012739722/indonesia-sebagai-negara-hukum\
SEKIAN TERIMA KASIH J
Komentar
Posting Komentar