UUD di Indonesia

 ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB

            UUD merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi yang berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tersebut tidak mengarah pada tindakan yang sewenang-wenang. UUD pada awalnya ditujukan untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut. Sementara di masa abad ke-20, UUD juga telah memberi peranan besar pada pemerintah untuk mencapai negara kesejahteraan. Di samping UUD yang tertulis, terdapat konvensi yang merupakan aturan tidak tertulis yang dijadikan konstitusi. Kecenderungan digunakannya konvensi adalah karena para penyusun UUD tertulis hanya memusatkan perhatiannya pada garis-garis besar saja dengan tujuan agar UUD itu mudah menyesuaikan perkembangan zaman.

            Pada prinsipnya, UUD selalu mengandung beberapa unsur berikut, pertama, pernyataan mengenai cita-cita dan asas ideologi negara yang merupakan kristalisasi semangat bangsa yang diabadikan di dalam pembukaan UUD. Kedua, organisasi kenegaraan serta kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga negara. Ketiga, jaminan atas hak-hak asasi manusia; dan keempat, prosedur perubahan UUD. UUD menempati kedudukan tertinggi dalam hukum nasional yang harus dibedakan dengan Undang-Undang biasa.

            Di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah berlaku empat konstitusi tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar RIS 1949, UUDS 1950 serta Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen. Keempatnya memiliki perbedaan-perbedaan, baik menyangkut isi maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan. Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 memiliki latar belakang sejarah di mana para pendiri bangsa ingin membuat suatu konstitusi yang menyeluruh namun dalam waktu terbatas. Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 tidak terlepas dari praktik penyimpangan kekuasaan. Hal ini disebabkan oleh karena penyelenggara negara itu sendiri dan terdapatnya ruang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi berkembangnya penyimpangan kekuasaan. Atas dasar pemikiran itulah lahir amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mencoba mengatur kembali secara lebih jelas hubungan dan batas-batas kekuasaan dari cabang-cabang kekuasaan yang ada.


            Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen.

            Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa "Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum."

            Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

            Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila.

            NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila, pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok (masyarkat).

            Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.

            Beberapa pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain:

1. UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

2. Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

3. Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

            Negara berdasarkan atas hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada peraturan yang berlaku.

            Hukum yang baik dan adil perlu untuk dijunjung tinggi karena bertujuan untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa, rakyat maupun kelompok. Oleh karena itu suatu negara yang menyatakan bahwa negaranya merupakan negara hukum. Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Negara itu sendiri merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum).

            Aspek kehidupan masyarakat merupakan UUD yang mengatur secara keseluruhan tingkah laku masyarakat. masyarakat harus patuh dan tunduk pada peraturan negara sehingga terciptanya kedamaian di negeri kita tercinta. Budi pekerti luhur merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Dimana saling menghargai antar sesama merupakan sebuah kesatuan bagi bangsa Indonesia. Membuang sampah haruslah pada tempatnya. Kebanyakan di perkotaan sampah secara rutin diambil oleh badan kebersihan lingkungan yang lalu akan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Dengan begitu kebersihan lingkungan akan tercipta. Dan akan menciptakan udara yang sehat bagi kehidupan kita.

SUMBER :

BUKU MATERI POKOK

ISIP4212/3SKS/MODUL1-6

PENGANTAR ILMU POLITIK

DAN DIAKSES PADA SENIN, 2 NOVEMBER 2020 JAM 12:10

https://www.kompasiana.com/alfinafajrin/59b80b71941c202012739722/indonesia-sebagai-negara-hukum\

SEKIAN TERIMA KASIH J

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Modernisasi

Sumber Hukum