Sumber Hukum
ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB
Mengapa unsur kemasyarakatan disebut sebagai salah satu faktor yang
turut menentukan isi hukum?, jelaskan dan kaitkan jawaban anda dengan
penggolongan sumber sumber hukum.
SUMBER
HUKUM
1.
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah
fakor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu
hukum positif. Sumber hukum positif mempunyai pengertian yang bermacam-macam,
yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, materil dan
formil.
Menurut Satjipto Rahardjo, sumber-sumber yang melahirkan
hukum bisa digolongkan dalam dua kategori besar, yaitu sumber-sumber yang
bersifat hukum dan yang bersifat sosial.
2.
Sumber Hukum dalam Arti Sejarah
Yaitu
semua faktor atau bahan dari sistem hukum yang lalu yang membentuk/menumbuhkan
hukum positif. Contoh : Burgelijke Wetboek, menjadi Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Wetboek Van Koophandel, menjadi Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan
lain-lain.
3.
Sumber Hukum dalam Arti Filsafat
Dapat dibedakan menjadi dua
berikut ini.
a. Yang merupakan sumber isi
dari hukum yang baik.
Menurut aliran theokrasi,
bahwa Tuhanlah yang merupakkan sumber isi hukum dan pemerintah menetapkan hukum
sebagai pengganti Tuhan di dunia. Menurut aliran hukum kodrat, bahwa sumber
dari isi hukum yang baik adalah budi pekerti (rede). Menurut aliran sejarah,
bahwa sumber dari isi hukum yang baik itu adalah kesadaran hukum dari suatu
bangsa/pandangan yang hidup di masyarakat.
b. Yang merupakan sumber
kekuatan yang mengikat dari hukum.
4.
Sumber Hukum dalam Arti Sosiologi
Yaitu semua faktor yang menentukan isi hukum positif
seperti keadaan ekonomi, pandangan mengenai agama, kejadian-kejadian politik
dan lain-lain. Dalam pengertian ini, sumber hukum dikaitkan dengan
faktor-faktor yang telah menentukan isi yang sesungguhnya dari hukum.
Faktor-faktor sosiologis itu tentu saja dapat berbentuk macam-macam, seperti :
a. situasi sosial-ekonomis
menentukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga
kerja, penggajian, dan lain sebagainya;
b. Perkembangan dalam
lingkungan sebagai akibat dari industrialisasi, peningkatan lalu lintas, dan
pertumbuhan penduduk yang merupakan dorongan bagi terciptanya perudang-undangan
tentang lingkungan;
c. Hubungan-hubungan politik
dalam corak penting menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh
provinsi atau kotapraja, ataupun oleh pemerintah pusat atau badan-badan swasta.
5.
Sumber Hukum dalam Arti Materiil
Sumber hukum dalam
arti materil yaitu faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Isi
hukum ada 2 bagian, yaitu a. Idiil; b. Kemasyarakatan.
Idiil maksudnya bahwa dalam menciptakan
peraturan-peraturan , pembentuk peraturan harus memperhatikan keadilan,
azas-azas kesusilaan dan kesejahteraan umum.
Kemasyarakatan maksudnya bahwa dalam membentuk hukum
harus dari keadaan yang aktual di dalam lingkungan masyarakat dengan kata lain
faktor-faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang nyata yang masih hidup dalam
masyarakat yang tunduk pada aturan-aturan tata kehidupan masyarakat.
Faktor-faktor kemasyarakatan
terdiri dari :
a. struktur ekonomis,
kekayaan alam, dan susuan geologi.
b. kebiasaan yang telah
membaku/yang berlaku.
c. keyakinan tentang agama
dan kesusilaan.
d. kesadaran hukum dari
masyarakat itu sendiri.
6.
Sumber Hukum dalam Arti Formil
Yaitu sumber hukum yang menjadi dasar formil dalam
membentuk hukum dan menetapkan berlakunya hukum, bentuk formil inilah yang
mengakibatkan suatu kaidah berlaku umum dan mengikat umum, serta dipertahankan
oleh pemerintah sebagai kaidah hukum.
Traktat
Traktat adalah
perjanjian antara dua negara atau lebih. Cara pembuatan Traktat adalah sebagai
berikut.
a) Sluiting (penetapan) oleh
masing-masing ketua Delegasi.
b) Hasil Sluiting dibawa ke
DPR masing-masing untuk mendapat persetujuan.
c) Ratifikasi (pengesahan
oleh presiden).
d) Afkondiging (diumumkan
kepada masyarakat).
Yurisprudensi
Istilah
yurisprudensi, sebenarnya berasal dari kata jurisprudentia (bahasa Latin), yang
berarti pengetahuan hukum. Tetapi sekarang menurut Kansil pengertian yurisprudensi
itu artinya keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar
keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Pentingnya yurisprudensi
untuk dipelajari di samping peraturan perundang-undangan , oleh karena di dalam
yurisprudensi terdapat banyak garis-garis hukum yang berlaku dalam masyarakat,
akan tetapi yang tidak dapat terbaca di dalam undang-undang.
Doktrin
Pendapat para sarjana
hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh Hakim. Beberapa alasan doktrin dijadikan sebagai sumber hukum :
a) Tidak ada larangan untuk
menerima kewibawaan suatu ilmu pengetahuan.
b) Hakim kadang-kadang tidak
sampai pengetahuannya, sehingga perlu mendasarkan putusannya pada seorang ahli
yang lebih tahu.
c) Terdapat dalam artikel 38
Piagam Mahkamah Internasional ayat 1 No. 3 sebagai berikut :
d) “The teachings of the
most highly qualified publishers of the various nations.”
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4131/3SKS/MODUL1
SISTEM HUKUM INDONESIA
SEKIAN TERIMAKASIH J
Komentar
Posting Komentar