Sumber Hukum

 ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB

Mengapa unsur kemasyarakatan disebut sebagai salah satu faktor yang turut menentukan isi hukum?, jelaskan dan kaitkan jawaban anda dengan penggolongan sumber sumber hukum.

SUMBER HUKUM

1. Pengertian Sumber Hukum

            Sumber hukum adalah fakor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif. Sumber hukum positif mempunyai pengertian yang bermacam-macam, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, materil dan formil.

            Menurut Satjipto Rahardjo, sumber-sumber yang melahirkan hukum bisa digolongkan dalam dua kategori besar, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.

2. Sumber Hukum dalam Arti Sejarah

                Yaitu semua faktor atau bahan dari sistem hukum yang lalu yang membentuk/menumbuhkan hukum positif. Contoh : Burgelijke Wetboek, menjadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Wetboek Van Koophandel, menjadi Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan lain-lain.

3. Sumber Hukum dalam Arti Filsafat

Dapat dibedakan menjadi dua berikut ini.

a. Yang merupakan sumber isi dari hukum yang baik.

Menurut aliran theokrasi, bahwa Tuhanlah yang merupakkan sumber isi hukum dan pemerintah menetapkan hukum sebagai pengganti Tuhan di dunia. Menurut aliran hukum kodrat, bahwa sumber dari isi hukum yang baik adalah budi pekerti (rede). Menurut aliran sejarah, bahwa sumber dari isi hukum yang baik itu adalah kesadaran hukum dari suatu bangsa/pandangan yang hidup di masyarakat.

b. Yang merupakan sumber kekuatan yang mengikat dari hukum.

4. Sumber Hukum dalam Arti Sosiologi

            Yaitu semua faktor yang menentukan isi hukum positif seperti keadaan ekonomi, pandangan mengenai agama, kejadian-kejadian politik dan lain-lain. Dalam pengertian ini, sumber hukum dikaitkan dengan faktor-faktor yang telah menentukan isi yang sesungguhnya dari hukum. Faktor-faktor sosiologis itu tentu saja dapat berbentuk macam-macam, seperti :

a. situasi sosial-ekonomis menentukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dan lain sebagainya;

b. Perkembangan dalam lingkungan sebagai akibat dari industrialisasi, peningkatan lalu lintas, dan pertumbuhan penduduk yang merupakan dorongan bagi terciptanya perudang-undangan tentang lingkungan;

c. Hubungan-hubungan politik dalam corak penting menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kotapraja, ataupun oleh pemerintah pusat atau badan-badan swasta.

5. Sumber Hukum dalam Arti Materiil

            Sumber hukum dalam arti materil yaitu faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Isi hukum ada 2 bagian, yaitu a. Idiil; b. Kemasyarakatan.

            Idiil maksudnya bahwa dalam menciptakan peraturan-peraturan , pembentuk peraturan harus memperhatikan keadilan, azas-azas kesusilaan dan kesejahteraan umum.

            Kemasyarakatan maksudnya bahwa dalam membentuk hukum harus dari keadaan yang aktual di dalam lingkungan masyarakat dengan kata lain faktor-faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang nyata yang masih hidup dalam masyarakat yang tunduk pada aturan-aturan tata kehidupan masyarakat.

Faktor-faktor kemasyarakatan terdiri dari :

a. struktur ekonomis, kekayaan alam, dan susuan geologi.

b. kebiasaan yang telah membaku/yang berlaku.

c. keyakinan tentang agama dan kesusilaan.

d. kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri.

6. Sumber Hukum dalam Arti Formil

            Yaitu sumber hukum yang menjadi dasar formil dalam membentuk hukum dan menetapkan berlakunya hukum, bentuk formil inilah yang mengakibatkan suatu kaidah berlaku umum dan mengikat umum, serta dipertahankan oleh pemerintah sebagai kaidah hukum.

Traktat

            Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih. Cara pembuatan Traktat adalah sebagai berikut.

a) Sluiting (penetapan) oleh masing-masing ketua Delegasi.

b) Hasil Sluiting dibawa ke DPR masing-masing untuk mendapat persetujuan.

c) Ratifikasi (pengesahan oleh presiden).

d) Afkondiging (diumumkan kepada masyarakat).

Yurisprudensi

            Istilah yurisprudensi, sebenarnya berasal dari kata jurisprudentia (bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum. Tetapi sekarang menurut Kansil pengertian yurisprudensi itu artinya keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Pentingnya yurisprudensi untuk dipelajari di samping peraturan perundang-undangan , oleh karena di dalam yurisprudensi terdapat banyak garis-garis hukum yang berlaku dalam masyarakat, akan tetapi yang tidak dapat terbaca di dalam undang-undang.

Doktrin

            Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim. Beberapa alasan doktrin dijadikan sebagai sumber hukum :

a) Tidak ada larangan untuk menerima kewibawaan suatu ilmu pengetahuan.

b) Hakim kadang-kadang tidak sampai pengetahuannya, sehingga perlu mendasarkan putusannya pada seorang ahli yang lebih tahu.

c) Terdapat dalam artikel 38 Piagam Mahkamah Internasional ayat 1 No. 3 sebagai berikut :

d) “The teachings of the most highly qualified publishers of the various nations.”

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4131/3SKS/MODUL1

SISTEM HUKUM INDONESIA

SEKIAN TERIMAKASIH J

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons