BUMN


            Selain fungsi komersial, BUMN juga melaksanakan fungsi nonkomersial. Dalam pelaksanaan fungsinya ini BUMN bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of development) dengan melaksanakan program-program yang diembankan oleh pemerintah. Program-program pembangunan tersebut antara lain meliputi  tugas-tugas perintisan dan mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.

            Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar utama para pendiri negara dalam merumuskan strategi nasional di bidang ekonomi. Penguasaaan oleh negara dalam perwujudannya dilakukan oleh unit-unit usaha negara yang dIsebut BUMN. Melalui BUMN, negara melakukan kegiatan yang menghasilkan barang- barang dan jasa serta mengelola sumber-sumber alam untuk kepentingan masyarakat (Fuad Bawazer, 1992). Dengan demikian keberadaan BUMN mempunyai peran yang penting dalam menunjang pembangunan nasional khususnya di bidang perekonomian.

Dilihat dari tujuan pendiriannya, BUMN digolongkan sebagai berikut.

BUMN yang didirikan atas pertimbangan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau strategis. Misalnya: PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN).

            Upaya pemerintah bersama dengan DPR  adalah dengan merumuskan undang-undang tentang BUMN pada tahun 2003 yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN. Menurut Menteri Negara BUMN saat itu Laksamana Sukardi bahwa UU BUMN dimaksudkan untuk memenuhi visi pengembangan BUMN di masa yang akan datang, yaitu:

1. menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan BUMN berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas guna meningkatkan kinerja dan nilai BUMN;
2. menata dan mempertegas peran  lembaga pemerintah dan posisi wakil pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal BUMN;
3. mepertegas dan memperjelas hubungan BUMN sebagai operator atau pelaku usaha dengan lembaga pemerintah sebagai regulator;
4. menghindarkan BUMN dari tindakan–tindakan pengeksploitasian di luar mekanisme koperasi;
5. meletakkan dasar-dasar atau prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (Hardianto, 2004)

            Kebijakan yang akan diambil terkait dengan UU tersebut adalah privatisasi atau swastanisasi BUMN yang melakukan upaya memperingan beban anggaran akibat subsidi yang terus dilakukan untuk  BUMN/BUMD yang rugi. Privatisasi BUMN menurut Hinsa Siahaan (dalam panji Anoraga, 1995) ada 7 buah pilihan, antara lain berikut ini.

1. Penawaran saham BUMN kepada umum (Public Offering Shares)
Penawaran ini dapat dilakukan secara parsial maupun secara penuh. Di dalam transaksi, pemerintah diasumsikan menjual seluruh saham pemilikannya atas BUMN yang diasumsikan pula tetap beroperasi untuk menjadi perusahaan publik. Seandainya pemerintah hanya menjual sebagian sahamnya, seperti PT. Telkom yang hanya menjual sebagian jumlah sahamnya, maka BUMN seperti ini merupakan bentuk patungan antara pemerintah dengan swasta.

2. Penjualan saham BUMN pada pihak swasta tertentu (Private Sale of Shares)
Dalam transaksi ini pemerintah menjual seluruh atau sebagian saham miliknya di BUMN kepada pembeli tunggal. Transaksi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Mungkin dapat berupa akuisisi langsung oleh perusahaan lain atau ditawarkan oleh pemerintah kepada pihak tertentu.

3. Penjualan aktiva BUMN kepada swasta
Pada metode ini dilakukan transaksi berupa penjualan aktiva dan bukan penjualan saham. Pemerintah mungkin menjual aktiva angsung sehingga BUMN melepas aktiva utamanya. Contoh: Dalam beberapa kasus, pemerintah menyumbangkan aktiva kepada perusahaan yang baru dibentuk (patungan BUMN dengan swasta). Atas sumbangan aktiva tersebut pemerintah memperoleh saham dan saham ini dijual pemerintah kepada masyarakat.

4. Reorganisasi BUMN menjadi beberapa unit usaha
Pada cara ini BUMN direorganisasi. Bentuknya dapat dipecah menjadi beberapa unit usaha atau sebaliknya BUMN dijadikan Holding Company dengan beberapa anak perusahaan.

5. Penambahan investasi baru dari sektor swasta ke BUMN
Untuk kepentingan rehabilitasi dan ekspansi BUMN, pemerintah dapat menambah modal dari sektor swasta. Dengan penambahan modal dari swasta tersebut pemilikan BUMN oleh pemerintah menjadi berkurang walaupun masih merupakan pemilik mayoritas. Jika modal swasta ditambah terus maka dapat terjadi swasta akan menjadi pemilik mayoritas.

6. Pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan
Hal ini juga disebut manajemen “buy out”, yaitu pengambilan alihan perusahaan oleh sekelompok manajer atau karyawan.

7. Kontrak sewa dan kontrak manajemen

Menurut model ini BUMN dapat mengadakan perjanjian atau kontak manajemen, teknologi, dan tenaga terampil dengan pihak swasta untuk jangka waktu tertentu. Di sini tidak ada pengalihan pemilikan BUMN kepada swasta. Kontak yang dijalin dengan swasta tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.

            Kembali ke masalah privatisasi, Faisal Basri (2002) menganggap bahwa privatisasi memang bukan barang yang tabu dalam upaya peningkatan efisiensi dan produktivitas BUMN. Namun, diingatkan bahwa kalau privatisasi ditujukan hanya sekedar untuk menutup defisit APBN, satu persoalan memang mungkin selesai tapi akan menimbulkan masalah baru. Bahkan boleh jadi suasana yang sudah sangat mendukung program privatisasi akan sirna seandainya pemerintah gagal mengelola proses privatisasi dengan seksama.

            Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari maka seharusnya privatisasi didasarkan pada suatu visi dan misi yang jelas, tujuan dan target yang fokus, strategi yang jitu, instrumen yang tepat, para penentu yang bijak, pelaksana yang profesional, serta tidak kalah pentingnya adalah dukungan seluruh stakeholders. Unsur-unsur tersebut tidak mutlak harus terpenuhi semua, namun yang paling penting adalah kepastian tentang keberadaan sejumlah unsur itu bisa berkelanjutan dan dengan kriteria yang konsisten.

            Menurut Basri pula, kehadiran undang-undang privatisasi sangat dibutuhkan untuk lebih menjamin privatisasi selalu berada pada track yang benar. Keberadaan undang-undang itu paling tidak menghadirkan tiga prasyarat untuk keberhasilan program privatisasi, yakni sebagai berikut.

1. Persyaratan kredibilitas dan akuntabilitas. Tanpa prasyarat ini akan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok kepentingan dan menyuburkan praktek KKN. Hasil dari privatisasi mungkin hanya dalam bentuk pengalihan inefisiensi atau distorsi dari sektor publik ke sektor swasta.

2. Persyaratan kecepatan. Semakin berbelit-belit proses privatisasi, akan semakin banyak mengundang keterlibatan penunggang gratis (free riders) dan pemburu rente (rent seekers). Akibatnya, manfaat yang dihasilkan akan minimal karena sebagian tercecer di tengah jalan.

3. Persyaratan organisasi. Belajar dari pengalaman di luar negeri dan di tanah air sendiri melalui peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melalui undang-undang privatisasi diperlukan adanya Komisi Privatisasi yang anggota-anggotanya memiliki kredibilitas dan kearifan yang tidak diragukan lagi. Merekalah yang menetapkan keputusan-keputusan strategis, seperti harga minimum saham bila cara yang ditempuh adalah initial public offering (IPO).

ATAS PERHATIAN BAPAK SAYA UCAPKAN TERIMAKASIH J

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4310/3SKS/MODUL5

SISTEM EKONOMI INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons