BUMN
Selain fungsi komersial, BUMN juga melaksanakan fungsi
nonkomersial. Dalam pelaksanaan fungsinya ini BUMN bertindak sebagai wahana
pembangunan (agent of development) dengan melaksanakan program-program yang
diembankan oleh pemerintah. Program-program pembangunan tersebut antara lain
meliputi tugas-tugas perintisan dan
mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar utama para pendiri
negara dalam merumuskan strategi nasional di bidang ekonomi. Penguasaaan oleh
negara dalam perwujudannya dilakukan oleh unit-unit usaha negara yang dIsebut
BUMN. Melalui BUMN, negara melakukan kegiatan yang menghasilkan barang- barang
dan jasa serta mengelola sumber-sumber alam untuk kepentingan masyarakat (Fuad
Bawazer, 1992). Dengan demikian keberadaan BUMN mempunyai peran yang penting
dalam menunjang pembangunan nasional khususnya di bidang perekonomian.
Dilihat dari tujuan
pendiriannya, BUMN digolongkan sebagai berikut.
BUMN yang didirikan atas
pertimbangan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau strategis.
Misalnya: PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN).
Upaya pemerintah bersama dengan DPR adalah dengan merumuskan undang-undang
tentang BUMN pada tahun 2003 yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan
produktivitas BUMN. Menurut Menteri Negara BUMN saat itu Laksamana Sukardi
bahwa UU BUMN dimaksudkan untuk memenuhi visi pengembangan BUMN di masa yang
akan datang, yaitu:
1. menciptakan sistem
pengelolaan dan pengawasan BUMN berlandaskan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas guna meningkatkan kinerja dan nilai BUMN;
2. menata dan mempertegas
peran lembaga pemerintah dan posisi
wakil pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal BUMN;
3. mepertegas dan
memperjelas hubungan BUMN sebagai operator atau pelaku usaha dengan lembaga
pemerintah sebagai regulator;
4. menghindarkan BUMN dari
tindakan–tindakan pengeksploitasian di luar mekanisme koperasi;
5. meletakkan dasar-dasar
atau prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance). (Hardianto, 2004)
Kebijakan yang akan diambil terkait dengan UU tersebut
adalah privatisasi atau swastanisasi BUMN yang melakukan upaya memperingan
beban anggaran akibat subsidi yang terus dilakukan untuk BUMN/BUMD yang rugi. Privatisasi BUMN menurut
Hinsa Siahaan (dalam panji Anoraga, 1995) ada 7 buah pilihan, antara lain
berikut ini.
1. Penawaran saham BUMN
kepada umum (Public Offering Shares)
Penawaran ini dapat dilakukan
secara parsial maupun secara penuh. Di dalam transaksi, pemerintah diasumsikan
menjual seluruh saham pemilikannya atas BUMN yang diasumsikan pula tetap
beroperasi untuk menjadi perusahaan publik. Seandainya pemerintah hanya menjual
sebagian sahamnya, seperti PT. Telkom yang hanya menjual sebagian jumlah
sahamnya, maka BUMN seperti ini merupakan bentuk patungan antara pemerintah
dengan swasta.
2. Penjualan saham BUMN pada
pihak swasta tertentu (Private Sale of Shares)
Dalam transaksi ini
pemerintah menjual seluruh atau sebagian saham miliknya di BUMN kepada pembeli
tunggal. Transaksi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Mungkin dapat berupa
akuisisi langsung oleh perusahaan lain atau ditawarkan oleh pemerintah kepada
pihak tertentu.
3. Penjualan aktiva BUMN
kepada swasta
Pada metode ini dilakukan
transaksi berupa penjualan aktiva dan bukan penjualan saham. Pemerintah mungkin
menjual aktiva angsung sehingga BUMN melepas aktiva utamanya. Contoh: Dalam
beberapa kasus, pemerintah menyumbangkan aktiva kepada perusahaan yang baru
dibentuk (patungan BUMN dengan swasta). Atas sumbangan aktiva tersebut
pemerintah memperoleh saham dan saham ini dijual pemerintah kepada masyarakat.
4. Reorganisasi BUMN menjadi
beberapa unit usaha
Pada cara ini BUMN
direorganisasi. Bentuknya dapat dipecah menjadi beberapa unit usaha atau
sebaliknya BUMN dijadikan Holding Company dengan beberapa anak perusahaan.
5. Penambahan investasi baru
dari sektor swasta ke BUMN
Untuk kepentingan
rehabilitasi dan ekspansi BUMN, pemerintah dapat menambah modal dari sektor
swasta. Dengan penambahan modal dari swasta tersebut pemilikan BUMN oleh
pemerintah menjadi berkurang walaupun masih merupakan pemilik mayoritas. Jika
modal swasta ditambah terus maka dapat terjadi swasta akan menjadi pemilik
mayoritas.
6. Pembelian BUMN oleh
manajemen atau karyawan
Hal ini juga disebut
manajemen “buy out”, yaitu pengambilan alihan perusahaan oleh sekelompok
manajer atau karyawan.
7. Kontrak sewa dan kontrak
manajemen
Menurut model ini BUMN dapat
mengadakan perjanjian atau kontak manajemen, teknologi, dan tenaga terampil
dengan pihak swasta untuk jangka waktu tertentu. Di sini tidak ada pengalihan
pemilikan BUMN kepada swasta. Kontak yang dijalin dengan swasta tersebut
dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
kekayaan negara.
Kembali ke masalah privatisasi, Faisal Basri (2002)
menganggap bahwa privatisasi memang bukan barang yang tabu dalam upaya
peningkatan efisiensi dan produktivitas BUMN. Namun, diingatkan bahwa kalau
privatisasi ditujukan hanya sekedar untuk menutup defisit APBN, satu persoalan
memang mungkin selesai tapi akan menimbulkan masalah baru. Bahkan boleh jadi
suasana yang sudah sangat mendukung program privatisasi akan sirna seandainya
pemerintah gagal mengelola proses privatisasi dengan seksama.
Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari maka
seharusnya privatisasi didasarkan pada suatu visi dan misi yang jelas, tujuan
dan target yang fokus, strategi yang jitu, instrumen yang tepat, para penentu
yang bijak, pelaksana yang profesional, serta tidak kalah pentingnya adalah
dukungan seluruh stakeholders. Unsur-unsur tersebut tidak mutlak harus
terpenuhi semua, namun yang paling penting adalah kepastian tentang keberadaan
sejumlah unsur itu bisa berkelanjutan dan dengan kriteria yang konsisten.
Menurut Basri pula, kehadiran undang-undang privatisasi
sangat dibutuhkan untuk lebih menjamin privatisasi selalu berada pada track
yang benar. Keberadaan undang-undang itu paling tidak menghadirkan tiga
prasyarat untuk keberhasilan program privatisasi, yakni sebagai berikut.
1. Persyaratan kredibilitas
dan akuntabilitas. Tanpa prasyarat ini akan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok
kepentingan dan menyuburkan praktek KKN. Hasil dari privatisasi mungkin hanya
dalam bentuk pengalihan inefisiensi atau distorsi dari sektor publik ke sektor
swasta.
2. Persyaratan kecepatan.
Semakin berbelit-belit proses privatisasi, akan semakin banyak mengundang
keterlibatan penunggang gratis (free riders) dan pemburu rente (rent seekers).
Akibatnya, manfaat yang dihasilkan akan minimal karena sebagian tercecer di
tengah jalan.
3. Persyaratan organisasi.
Belajar dari pengalaman di luar negeri dan di tanah air sendiri melalui peran
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melalui undang-undang privatisasi
diperlukan adanya Komisi Privatisasi yang anggota-anggotanya memiliki
kredibilitas dan kearifan yang tidak diragukan lagi. Merekalah yang menetapkan
keputusan-keputusan strategis, seperti harga minimum saham bila cara yang
ditempuh adalah initial public offering (IPO).
ATAS PERHATIAN BAPAK SAYA
UCAPKAN TERIMAKASIH J
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4310/3SKS/MODUL5
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Komentar
Posting Komentar