BUMN


PERAN DAN KEDUDUKAN BUMN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

            Sebagaimana diketahui, Sistem Ekonomi Indonesia yang berdasarkan demokrasi ekonomi melibatkan tiga pelaku ekonomi yakni usaha negara, koperasi, dan usaha swasta, Masing-masing kekuatan ekonomi ini memiliki peran dan kedudukan yang penting dalam perkonomian nasional. Peran BUMN ditunjukkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 yang memuat tentang tujuan BUMN, sebagai berikut.

1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perkenomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengadakan pemupukan dana dari keuntungan yang diperoleh.
3. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakasanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khusunya pengusaha golongan ekonomi lemah, dan sektor koperasi.
6. Turut aktif di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya, termasuk penyebaran pembangunan serta mengurangi timbulnya pengelompokkan kekuatan ekonomi.

            Dengan keberagaman tujuan yang hendak dicapai BUMN maka secara garis besar terdapat dua peran utama BUMN (Fuad Bawazer, 1992), yakni sebagai berikut.
1. Melaksanakan fungsi komersial
Dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi (business entity) harus memupuk dana untuk membiayai aktivitasnya, baik yang bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu dalam kegiatannya harus memperoleh laba sehingga kelangsungan hidup perusahaan dapat dijaga.
2. Melaksanakan fungsi non komersial
Dalam hal ini BUMN sebagai aparatur bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of development) dengan melaksanakan program-program pembangunan yang diembankan oleh pemerintah meliputi anatara lain: tugas-tugas perintisan dan mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.

Di dalam praktek, kedua fungsi di atas perlu diserasikan.
            Peran BUMN ini dipertegas oleh Ikatan Ekonomi Indonesia (ISEI) dalam konsepnya tentang Sistem Perekonomian Indonesia yang diserahkan kepada Presiden pata tanggal 15 Agustus 1990. Dijelaskan dalam penjabaran Demokrasi Indonesia oelh ISEI tersebut bahwa kelembagaan ekonomi diatur sebagai berikut.
1. Usaha Negara berperan sebagai:
a) perintis di dalam penyediaan barang dan jasa yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat swasta;
b) pengelola dan pengusaha di bidang produksi yang penting bagi negara;
c) pengelola dan pengusaha di bidang produksi yang mengusai hajat hidup orang banyak;
d) imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
e) pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi;
f) penunjang pelaksanaan kebijakan negara.
2. Koperasi berperan sesuai dengan hakikatnya sebagai kesatuan ekonomi yang berwatak sosial.
3. Swasta berperan yang sebesar-sebesarnya di dalam bidang-bidang di mana persaingan terjadi dan bekerja berdasarkan motivasi memproleh laba serta memberikan hasil terbaik bagi masyarakat yang diukur melalui jenis, jumlah, mutu, dan harga barang dan jasa yang dapat disediakan.
            Penguasaan konsep ISEI ini kelihatannya terfokus pada perlunya usaha negara mengelola bidang-bidang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yang hal ini belum banyak disentuh oleh PP No. 3/1983.
            Dari uraian di atas, tampak bahwa peran dan dan keududukan BUMN sangat besar dalam Sistem Ekonomi Indonesia. Baik menurut PP No. 3/1983 maupun menurut penjabaran Demokrasi Indonesia oleh ISEI, peran BUMN saat ini adalah menegemban misi pemerintah sebagai agen pembangunan.
            Sebagai agen pembangunan, BUMN lebih berperan sebagai stabilisator ekonomi. Jika dalam Repelita kita mengenal Trilogi Pembangunan yakni: Pemerataan, Pertumbuhan, dan Stabilitas, maka BUMN berfungsi sebagai stabilisator ekonomi. Ini terbukti dari peran BUMN dalam Gebrakan Sumarlin I maupun II, yang mengharuskan penarikan deposito milik BUMN di bank-bank pemerintah untuk dikonversikan ke dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Demikian pula dengan peran PT KAI, Panca Niaga, dan PT Krakatau Steel yang waktu itu diserahi tugas untuk mengimpor kendaraan niaga (truk) agar dapat menstabilkan harga kendaraan niaga dalam negeri (Putu Sarga, 1992)
            Prospek BUMN sebagai pencari laba dan agen pembangunan di masa mendatang akan semakin meningkat. Hal ini ditandai antara lain dengan meningkatnya status bank-bank pemerintah menjadi Persero, juga meningkatnya PJKA menjadi Perumka dan kemudian PT. (perseroan terbatas), dan meningkatnya status Perjan Pegadaian menjadi Perum. Peningkatan status ini merupakan bukti upaya pemerintah dalam mendudukkan BUMN sebagai unit ekonomi (business entitty) yang dapat berfungsi secara komersial. Usaha nyata pemerintah juga terlihat dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN di Departemen Keuangan.
            Tugas BUMN dalam membina penguasa lemah dan koperasi telah ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. 1232/KMK013/1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi lemah dan Koperasi melalui BUMN, dan disempurnakan oleh SK Menteri Keuangan No. 368/KMK.013/1991 yang mengatur pelaksanaan penyisihan dana 1-5% dari sisa laba setelah pajak untuk pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi.
            Kemudian pada 27 Mei 2003 telah dirumuskan pemerintah dan DPR Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur pengelolaan BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas.
            Isu terakhir yan menyangkut BUMN adalah swastanisasi. Swastanisasi BUMN berarti terjadi perubahan pemilikan BUMN yang semula milik negara menjadi sebagian milik swasta atau masyarakat. Ide swastanisasi ditempuh agar BUMN dapat bekerja secara lebih efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan hal-hal lain yang menyebabkan BUMN sulit dikoreksi karena terkait dengan politik, kekuasaan, birokrasi dan lain-lain. swastanisasi bukan hanya berarti perubahan pemilikan, namun yang penting adalah misi BUMN tetap terwujud yakni pelayanan yang terbaik untuk kebutuhan masyarakat. BUMN yang bersifat publik utilities menurut bentuk pasar monopoli alamiah. Prinsip utama yang harus dipertahankan adalah bahwa dalam mengawasi BUMN yang bersifat monopoli tersebut mekanisme kontrol sosial tetap dapat berjalan.
            Bentuk yang bersifat public utilities yang paling ideal adalah bentuk Perjan dan Perum. Sedangkan pada masa kini banyak BUMN yang mulanya berstatus Perum berubah menjadi Persero, sehingga seolah-olah terjadi kontradiksi dalam pencapaian misi sosial BUMN melalui kepentingan efisiensi, teknis, dan ekonomi. Bentuk Perjan dan Perum, seperti diungkapkan di muka, menitikberatkan pada pelayanan umum, sedangkan mencari keuntungan adalah fungsi sekunder. Sebaliknya dalam Persero fungsi yang utama adalah mendapatkan keuntungan dalam usaha. Di samping itu, yang perlu menjadi pertimbangan penting adalah kedudukan BUMN tersebut, terutama yang bersifat vital dan strategis. Pelayanan kepentingan umum menjadi semakin tidak jelas setelah PT. Telkom, Semen Gresik, PT Tambang Timahm, dan Indosat telah go public atau menjual sahamnya ke masyarakat dan hasil penjualan tersebut digunakan membayar hutang pemerintah yang bebannya semakin berat.
            Menurut Yustika (2007), sejak dekade 1980-an privatisasi merupakan agenda reformasi penting yang dijalankan oleh banyak negara, khusunya di negara-negara berkembang. Kecenderungan privatisasi terus meningkat dan dijadikan model dari seluruh tatanan pengelolaan bsisnis global. Tentu saja maraknya privatisasi tersebut tidak lepas dari dorongan lembaga donor seperti World Bank dan IMF, yang sejak dekade 1980-an mempromosikan penyesuaian struktural bagi negara berkembang, di mana tujuan dari kebijakan tersebut adalah merangsang pengalihan kegiatan ekonomi dari semula dikelola negara menjadi dimiliki swasta.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4310/3SKS/MODUL5
SISTEM EKONOMI INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons