BUMN
PERAN DAN KEDUDUKAN BUMN DALAM
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Sebagaimana diketahui, Sistem
Ekonomi Indonesia yang berdasarkan demokrasi ekonomi melibatkan tiga pelaku
ekonomi yakni usaha negara, koperasi, dan usaha swasta, Masing-masing kekuatan
ekonomi ini memiliki peran dan kedudukan yang penting dalam perkonomian
nasional. Peran BUMN ditunjukkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983
yang memuat tentang tujuan BUMN, sebagai berikut.
1.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perkenomian negara pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya.
2.
Mengadakan pemupukan dana dari keuntungan yang diperoleh.
3.
Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan
koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk
barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakasanakan oleh
sektor swasta dan koperasi.
5.Turut
aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khusunya pengusaha
golongan ekonomi lemah, dan sektor koperasi.
6.
Turut aktif di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya, termasuk penyebaran
pembangunan serta mengurangi timbulnya pengelompokkan kekuatan ekonomi.
Dengan keberagaman tujuan yang
hendak dicapai BUMN maka secara garis besar terdapat dua peran utama BUMN (Fuad
Bawazer, 1992), yakni sebagai berikut.
1.
Melaksanakan fungsi komersial
Dalam
hal ini BUMN sebagai unit ekonomi (business entity) harus memupuk dana untuk membiayai
aktivitasnya, baik yang bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu
dalam kegiatannya harus memperoleh laba sehingga kelangsungan hidup perusahaan
dapat dijaga.
2.
Melaksanakan fungsi non komersial
Dalam
hal ini BUMN sebagai aparatur bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of
development) dengan melaksanakan program-program pembangunan yang diembankan
oleh pemerintah meliputi anatara lain: tugas-tugas perintisan dan mendorong
perkembangan usaha swasta dan koperasi.
Di
dalam praktek, kedua fungsi di atas perlu diserasikan.
Peran BUMN ini dipertegas oleh
Ikatan Ekonomi Indonesia (ISEI) dalam konsepnya tentang Sistem Perekonomian Indonesia
yang diserahkan kepada Presiden pata tanggal 15 Agustus 1990. Dijelaskan dalam
penjabaran Demokrasi Indonesia oelh ISEI tersebut bahwa kelembagaan ekonomi
diatur sebagai berikut.
1.
Usaha Negara berperan sebagai:
a)
perintis di dalam penyediaan barang dan jasa yang belum cukup atau kurang
merangsang prakarsa dan minat swasta;
b)
pengelola dan pengusaha di bidang produksi yang penting bagi negara;
c)
pengelola dan pengusaha di bidang produksi yang mengusai hajat hidup orang
banyak;
d)
imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
e)
pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta
dan koperasi;
f)
penunjang pelaksanaan kebijakan negara.
2.
Koperasi berperan sesuai dengan hakikatnya sebagai kesatuan ekonomi yang
berwatak sosial.
3.
Swasta berperan yang sebesar-sebesarnya di dalam bidang-bidang di mana
persaingan terjadi dan bekerja berdasarkan motivasi memproleh laba serta
memberikan hasil terbaik bagi masyarakat yang diukur melalui jenis, jumlah,
mutu, dan harga barang dan jasa yang dapat disediakan.
Penguasaan konsep ISEI ini kelihatannya
terfokus pada perlunya usaha negara mengelola bidang-bidang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yang hal ini belum
banyak disentuh oleh PP No. 3/1983.
Dari uraian di atas, tampak bahwa
peran dan dan keududukan BUMN sangat besar dalam Sistem Ekonomi Indonesia. Baik
menurut PP No. 3/1983 maupun menurut penjabaran Demokrasi Indonesia oleh ISEI,
peran BUMN saat ini adalah menegemban misi pemerintah sebagai agen pembangunan.
Sebagai agen pembangunan, BUMN lebih
berperan sebagai stabilisator ekonomi. Jika dalam Repelita kita mengenal
Trilogi Pembangunan yakni: Pemerataan, Pertumbuhan, dan Stabilitas, maka BUMN
berfungsi sebagai stabilisator ekonomi. Ini terbukti dari peran BUMN dalam
Gebrakan Sumarlin I maupun II, yang mengharuskan penarikan deposito milik BUMN
di bank-bank pemerintah untuk dikonversikan ke dalam Sertifikat Bank Indonesia
(SBI). Demikian pula dengan peran PT KAI, Panca Niaga, dan PT Krakatau Steel
yang waktu itu diserahi tugas untuk mengimpor kendaraan niaga (truk) agar dapat
menstabilkan harga kendaraan niaga dalam negeri (Putu Sarga, 1992)
Prospek BUMN sebagai pencari laba
dan agen pembangunan di masa mendatang akan semakin meningkat. Hal ini ditandai
antara lain dengan meningkatnya status bank-bank pemerintah menjadi Persero, juga
meningkatnya PJKA menjadi Perumka dan kemudian PT. (perseroan terbatas), dan
meningkatnya status Perjan Pegadaian menjadi Perum. Peningkatan status ini
merupakan bukti upaya pemerintah dalam mendudukkan BUMN sebagai unit ekonomi
(business entitty) yang dapat berfungsi secara komersial. Usaha nyata pemerintah
juga terlihat dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN di
Departemen Keuangan.
Tugas BUMN dalam membina penguasa
lemah dan koperasi telah ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No.
1232/KMK013/1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi lemah dan Koperasi
melalui BUMN, dan disempurnakan oleh SK Menteri Keuangan No. 368/KMK.013/1991
yang mengatur pelaksanaan penyisihan dana 1-5% dari sisa laba setelah pajak
untuk pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi.
Kemudian pada 27 Mei 2003 telah
dirumuskan pemerintah dan DPR Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang mengatur pengelolaan BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja dan
produktivitas.
Isu terakhir yan menyangkut BUMN
adalah swastanisasi. Swastanisasi BUMN berarti terjadi perubahan pemilikan BUMN
yang semula milik negara menjadi sebagian milik swasta atau masyarakat. Ide
swastanisasi ditempuh agar BUMN dapat bekerja secara lebih efisien, bebas dari
korupsi, kolusi dan hal-hal lain yang menyebabkan BUMN sulit dikoreksi karena
terkait dengan politik, kekuasaan, birokrasi dan lain-lain. swastanisasi bukan
hanya berarti perubahan pemilikan, namun yang penting adalah misi BUMN tetap
terwujud yakni pelayanan yang terbaik untuk kebutuhan masyarakat. BUMN yang
bersifat publik utilities menurut bentuk pasar monopoli alamiah. Prinsip utama
yang harus dipertahankan adalah bahwa dalam mengawasi BUMN yang bersifat
monopoli tersebut mekanisme kontrol sosial tetap dapat berjalan.
Bentuk yang bersifat public
utilities yang paling ideal adalah bentuk Perjan dan Perum. Sedangkan pada masa
kini banyak BUMN yang mulanya berstatus Perum berubah menjadi Persero, sehingga
seolah-olah terjadi kontradiksi dalam pencapaian misi sosial BUMN melalui
kepentingan efisiensi, teknis, dan ekonomi. Bentuk Perjan dan Perum, seperti
diungkapkan di muka, menitikberatkan pada pelayanan umum, sedangkan mencari
keuntungan adalah fungsi sekunder. Sebaliknya dalam Persero fungsi yang utama
adalah mendapatkan keuntungan dalam usaha. Di samping itu, yang perlu menjadi
pertimbangan penting adalah kedudukan BUMN tersebut, terutama yang bersifat
vital dan strategis. Pelayanan kepentingan umum menjadi semakin tidak jelas
setelah PT. Telkom, Semen Gresik, PT Tambang Timahm, dan Indosat telah go
public atau menjual sahamnya ke masyarakat dan hasil penjualan tersebut digunakan
membayar hutang pemerintah yang bebannya semakin berat.
Menurut Yustika (2007), sejak dekade
1980-an privatisasi merupakan agenda reformasi penting yang dijalankan oleh
banyak negara, khusunya di negara-negara berkembang. Kecenderungan privatisasi
terus meningkat dan dijadikan model dari seluruh tatanan pengelolaan bsisnis
global. Tentu saja maraknya privatisasi tersebut tidak lepas dari dorongan
lembaga donor seperti World Bank dan IMF, yang sejak dekade 1980-an mempromosikan
penyesuaian struktural bagi negara berkembang, di mana tujuan dari kebijakan
tersebut adalah merangsang pengalihan kegiatan ekonomi dari semula dikelola
negara menjadi dimiliki swasta.
SUMBER
BUKU MATERI POKOK
ISIP4310/3SKS/MODUL5
SISTEM
EKONOMI INDONESIA
Komentar
Posting Komentar