Hukum

PERISTIWA HUKUM
            
Peraturan hukum memberi kualifikasi terhadap peristiwa-peristiwa konkrit atau alamiah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari menjadi peristiwa hukum. Dengan demikian peraturan hukum hanya membuat kerangka dari peristiwa-peristiwa yang biasa terjadi dalam masyarakat menjadi peristiwa hukum.
            
Peristiwa alamiah atau konkrit yang terjadi, dan selanjutnya diarahkan atau dihubungkan dengan peraturan hukum, maka akan menjadi peristiwa hukum. Kalau sudah menjadi peristiwa hukum, maka peraturan hukum dapat diterapkan. Dengan perkataan lain peristiwa alamiah harus dijadikan peristiwa hukum lebih dahulu. Dalam menerapkan peraturan hukum untuk menyelesaikan kasus harus memperhatikan asas-asas hukum. Asas hukum ada dalam sistem hukum. Antara asas hukum dan sistem hukum ada hubungan satu sama lain secara timbal balik.
            
Konkritisasi peraturan hukum sebagai Sollen melalui peristiwa hukum atau Sein. Mengingat kaidah hukum mempunyai fungsi melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang luas sekali, sehingga dapat mengetahui, memahami dan menjelaskannya, hukum perlu diklasifikasikan. Pengetahuan dan pemahaman tentang klasifikasi hukum sangat membantu semua pihak dalam menetapkan yang dihadapi itu termasuk bidang hukum publik atau bidang hukum privat.
            
Peraturan hukum menetapkan peristiwa-peristiwa tertentu dalam masyarakat sebagai suatu peristiwa hukum, artinya peristiwa-peristiwa tersebut mempunyai akibat hukum, atau peristiwa-peristiwa tersebut mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban. Peristiwa-peristiwa dalam masyarakat dapat berupa perbuatan manusia, kejadian atau keadaan. Peristiwa hukum pada hakekatnya adalah kejadian, keadaan atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum (Mertokusumo, 1990:41). Secara singkat dapat dikatakan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang mempunyai akibat hukum.
            
Dengan demikian dapat  dikatakan bahwa hak dan kewajiban menjadi nyata jika peraturan hukum bergerak. Selanjutnya agar peraturan hukum yang abstrak (das sollen) itu bergerak atau aktif dan terjadilah hak dan kewajiban, diperlukan terjadinya suatu peristiwa konkrit (das sein). Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa kaidah hukum sebagai Sollen-Sein. Pada hakekatnya kaidah hukum merupakan perumusan pandangan tentang bagaimana seseorang seharusnya berbuat, oleh sebab itu bersifat umum dan pasif, agar aktif diperlukan peristiwa konkrit. Peristiwa konkrit atau das Sein merupakan aktivator dari kaidah hukum atau das Sollen. Kaidah hukum mengkualifisir suatu aspek dari suatu peristiwa manjadi peristiwa hukum. Dalam kedudukannya kaidah hukum sebagai Sollen-Sein, yang penting bukan apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi (mertokusumo, 1990 : 16). Berdasarkan pemikiran tersebut, kalau ada orang mencuri dan terbukti bersalah, selanjutnya oleh hakim dijatuhi pidana penjara, itu bukan akibat ia mencuri tetapi sebagai akibat adanya peraturan hukum yang memuat kaidah hukum bahwa seharusnya orang tidak mencuri, kaau mencuri ia akan dihukum. Demikian juga, kalau dalam kasus jual beli ada pihak yang lalai atau wanprestasi, maka ia akan dihukum dengan alasan ia melanggar kaidah hukum yang telah dituangkan dalam peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan.
            
Contoh: Misalnya peraturan hukum menentukan penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu : menyerahkan barang dan menanggung terhadap cacat yang tersembunyi serta keamanan pembeli dalam menikmati barang yang dibelinya (Pasal 1474 KUH perdata). Sebaliknya pembeli mempunyai kewajiban utama yaitu membayar harga pembelian barang pada waktu dan di tempat serta menurut cara sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian (Pasal 1513 KUH Perdata). Selanjutnya kedua pasal tadi kita hubungkan dengan ketentuan pasal 1457 KUH Perdata, yang menentukan bahwa “Jual-beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Dari ketiga pasal tersebut terlihat adanya hak dan kewajiban secara bertimbal balik antara penjual dan pembeli, ketentuan seperti baru mempunyai arti apabila benar-benar telah terjadi suatu peristiwa jual-beli.
            
Jadi dapatlah dikatakan, baru boleh dianggap sebagai suatu peristiwa hukum apabila telah ada suatu peraturan hukum yang memberi kualifikasi sebagai peristiwa hukum. Selama belum ada peraturan hukum yang mengaitkan dengan suatu akibat hukum, maka peristiwa tersebut bukan peristiwa hukum, tetapi hanya merupakan peristiwa alamiah biasa. Contoh yang sederhana dan biasa kita lakukan yaitu orang tidur, itu adalah peristiwa alamiah, tetapi ini penting bagi hukum, apabila yang tidur adalah seorang SATPAM yang kebetulan sedang bertugas. Kalau kantor tempat di mana SATPAM bertugas aman, mungkin tidak banyak dipersoalkan mungkin tindakan hukumnya baru berupa tegoran, tetapi kalau terjadi pencurian, maka tidurnya SATPAM yang sedang bertugas menjadi peristiwa hukum dan SATPAM tersebut dapat dikenai sanksi. Contoh lain, merokok adalah peristiwa alaimiah, tetapi untuk waktu sekarang aktivitas merokok dibatasi, sebab banyak tempat-tempat umum yang ditetapkan sebagai daerah bebas rokok, yang berarti tidak boleh ada orang merokok. Kalau ada orang merokok, berarti ia dianggap melanggar hukum, lebih-lebih kalau sampai menimbulkan kerugian pada orang lain, misalnya POM bensin terbakar atau di ruangan ber AC gara-gara ada orang merokok mengakibatkan orang sakit sampai diopname dirumah sakit, maka si perokok dapat dituntut ganti kerugian.
            
Sesuai yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa peristiwa dapat berupa perbuatan manusiam, kejadian dan keadaan, maka peristiwa hukum dapat dibagi menjadi peristiwa hukum karena perbuatan manusia dan peristiwa-peristiwa hukum lainnya, yang berupa kejadian dan kenyataan.

SUMBER ISIP4130/4SKS/MODUL4 Pengantar ILMU HUKUM/PTHI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons