Hukum
PERISTIWA HUKUM
Peraturan hukum memberi kualifikasi terhadap peristiwa-peristiwa konkrit
atau alamiah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari menjadi peristiwa hukum.
Dengan demikian peraturan hukum hanya membuat kerangka dari peristiwa-peristiwa
yang biasa terjadi dalam masyarakat menjadi peristiwa hukum.
Peristiwa
alamiah atau konkrit yang terjadi, dan selanjutnya diarahkan atau dihubungkan
dengan peraturan hukum, maka akan menjadi peristiwa hukum. Kalau sudah menjadi
peristiwa hukum, maka peraturan hukum dapat diterapkan. Dengan perkataan lain
peristiwa alamiah harus dijadikan peristiwa hukum lebih dahulu. Dalam
menerapkan peraturan hukum untuk menyelesaikan kasus harus memperhatikan
asas-asas hukum. Asas hukum ada dalam sistem hukum. Antara asas hukum dan
sistem hukum ada hubungan satu sama lain secara timbal balik.
Konkritisasi
peraturan hukum sebagai Sollen melalui peristiwa hukum atau Sein. Mengingat
kaidah hukum mempunyai fungsi melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang
luas sekali, sehingga dapat mengetahui, memahami dan menjelaskannya, hukum
perlu diklasifikasikan. Pengetahuan dan pemahaman tentang klasifikasi hukum
sangat membantu semua pihak dalam menetapkan yang dihadapi itu termasuk bidang
hukum publik atau bidang hukum privat.
Peraturan
hukum menetapkan peristiwa-peristiwa tertentu dalam masyarakat sebagai suatu
peristiwa hukum, artinya peristiwa-peristiwa tersebut mempunyai akibat hukum,
atau peristiwa-peristiwa tersebut mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan
kewajiban. Peristiwa-peristiwa dalam masyarakat dapat berupa perbuatan manusia,
kejadian atau keadaan. Peristiwa hukum pada hakekatnya adalah kejadian, keadaan
atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum
(Mertokusumo, 1990:41). Secara singkat dapat dikatakan bahwa peristiwa hukum
adalah peristiwa yang mempunyai akibat hukum.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa hak dan
kewajiban menjadi nyata jika peraturan hukum bergerak. Selanjutnya agar
peraturan hukum yang abstrak (das sollen) itu bergerak atau aktif dan
terjadilah hak dan kewajiban, diperlukan terjadinya suatu peristiwa konkrit
(das sein). Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa kaidah hukum sebagai
Sollen-Sein. Pada hakekatnya kaidah hukum merupakan perumusan pandangan tentang
bagaimana seseorang seharusnya berbuat, oleh sebab itu bersifat umum dan pasif,
agar aktif diperlukan peristiwa konkrit. Peristiwa konkrit atau das Sein
merupakan aktivator dari kaidah hukum atau das Sollen. Kaidah hukum
mengkualifisir suatu aspek dari suatu peristiwa manjadi peristiwa hukum. Dalam
kedudukannya kaidah hukum sebagai Sollen-Sein, yang penting bukan apa yang
terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi (mertokusumo, 1990 : 16).
Berdasarkan pemikiran tersebut, kalau ada orang mencuri dan terbukti bersalah,
selanjutnya oleh hakim dijatuhi pidana penjara, itu bukan akibat ia mencuri
tetapi sebagai akibat adanya peraturan hukum yang memuat kaidah hukum bahwa
seharusnya orang tidak mencuri, kaau mencuri ia akan dihukum. Demikian juga,
kalau dalam kasus jual beli ada pihak yang lalai atau wanprestasi, maka ia akan
dihukum dengan alasan ia melanggar kaidah hukum yang telah dituangkan dalam
peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan.
Contoh: Misalnya peraturan hukum
menentukan penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu : menyerahkan barang
dan menanggung terhadap cacat yang tersembunyi serta keamanan pembeli dalam
menikmati barang yang dibelinya (Pasal 1474 KUH perdata). Sebaliknya pembeli
mempunyai kewajiban utama yaitu membayar harga pembelian barang pada waktu dan
di tempat serta menurut cara sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian (Pasal
1513 KUH Perdata). Selanjutnya kedua pasal tadi kita hubungkan dengan ketentuan
pasal 1457 KUH Perdata, yang menentukan bahwa “Jual-beli adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan
sesuatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah
dijanjikan”. Dari ketiga pasal tersebut terlihat adanya hak dan kewajiban
secara bertimbal balik antara penjual dan pembeli, ketentuan seperti baru
mempunyai arti apabila benar-benar telah terjadi suatu peristiwa jual-beli.
Jadi
dapatlah dikatakan, baru boleh dianggap sebagai suatu peristiwa hukum apabila
telah ada suatu peraturan hukum yang memberi kualifikasi sebagai peristiwa
hukum. Selama belum ada peraturan hukum yang mengaitkan dengan suatu akibat
hukum, maka peristiwa tersebut bukan peristiwa hukum, tetapi hanya merupakan
peristiwa alamiah biasa. Contoh yang sederhana dan biasa kita lakukan yaitu
orang tidur, itu adalah peristiwa alamiah, tetapi ini penting bagi hukum,
apabila yang tidur adalah seorang SATPAM yang kebetulan sedang bertugas. Kalau
kantor tempat di mana SATPAM bertugas aman, mungkin tidak banyak dipersoalkan
mungkin tindakan hukumnya baru berupa tegoran, tetapi kalau terjadi pencurian,
maka tidurnya SATPAM yang sedang bertugas menjadi peristiwa hukum dan SATPAM
tersebut dapat dikenai sanksi. Contoh lain, merokok adalah peristiwa alaimiah,
tetapi untuk waktu sekarang aktivitas merokok dibatasi, sebab banyak
tempat-tempat umum yang ditetapkan sebagai daerah bebas rokok, yang berarti
tidak boleh ada orang merokok. Kalau ada orang merokok, berarti ia dianggap
melanggar hukum, lebih-lebih kalau sampai menimbulkan kerugian pada orang lain,
misalnya POM bensin terbakar atau di ruangan ber AC gara-gara ada orang merokok
mengakibatkan orang sakit sampai diopname dirumah sakit, maka si perokok dapat
dituntut ganti kerugian.
Sesuai yang
telah diuraikan sebelumnya, bahwa peristiwa dapat berupa perbuatan manusiam,
kejadian dan keadaan, maka peristiwa hukum dapat dibagi menjadi peristiwa hukum
karena perbuatan manusia dan peristiwa-peristiwa hukum lainnya, yang berupa
kejadian dan kenyataan.
SUMBER ISIP4130/4SKS/MODUL4 Pengantar ILMU HUKUM/PTHI
Komentar
Posting Komentar