Hukum

Kilasan Produk Hukum di Indonesia

            Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.

Masa UUDS dan Konstitusi RIS

             Masa berlakunya Undang-undang Dasar Sementara,  terdapat tiga macam produk peraturan yaitu Undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah brsama-sama dengan DPR. Undang-undang darurat yang dibuat oleh Pemerintah sendiri dalam hal ikhwal yang mendesak, dan Peraturan Pemerintah yang ditujukan sebagai aturan pelaksana dari pasal dalam UUDS sendiri.

Masa TAP MPRS No. XX/MPRS/1966

            Masa setelah berlalunya UUDS dan Konstitusi RIS, produk peraturan perundangan Indonesia ditetapkan bentuk dan tata urutannya dengan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dengan tata  urutan sebagai berikut:

1. UUD 1945.
2. TAP MPR.
3. UU/PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).
4. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6. Peraturan Pelaksanaan Lainnya seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

            Tata urutan ini bersifat limitatif, sehingga tidak memungkinkan adanya perubahan kedudukan antar peraturan perundangan yang ada.

Perubahan TAP No. III/MPR/2000

            Pada tahun 2000, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dicabut dengan TAP MPR No. III/MPR/2000 yang merubah tata urutan peraturan perundangan sebagai berikut:

1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

            Perubahan ini cukup signifikan karena ada eliminasi terhadap produk hukum yang selama ini sering dipakai sebagai aturan pelaksanaan UU di instansi maupun lingkungan aparat pemerintahan. Sebagai contoh dengan tidak adanya Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri di dalam tata urutan perundangan sempat menjadi masalah karena banyaknya permasalahan yang diatur melalui KepMen dan InsMen ini.

Asas Undang-undang

            Selain bentuk peraturan perundangan yang ada, kita perlu mengetahui tentang asas-asas dari produk perundang-undangan. Asas ini perlu kita ketahui salah satunya terkait dengan masa berlakunya suatu perundang-undangan

            Asas pertama yaitu bahwa Undang-undang tidak berlaku surut. Di dalam undang-undang akan selalu ditentukan tanggal mulai berlakunya, dapat mulai berlaku pada hari diundangkan atau masih harus ditentukan lagi menunggu aturan pelaksananya, atau juga bisa diberlakukan surut sampai tanggal tertentu.

            Asas hukum selanjutnya adalah “lex superior derogat legi inferiori”. Adagium ini berarti bahwa undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya akan memiliki kedudukan pemberlakuan yang lebih tinggi pula. Hal ini diartikan secara mudah jika kita melihat tata urutan perundangan yang ada bahwa UU akan dapat mengesampingkan PERDA atau PP sekalipun.

            Adagium hukum yang keempat adalah “lex specialis derogat legi generale” yang diartiakn bahwa undang-undang yang khusus lebih diutamakan daripada undang-undang yang lebih umum. Jadi semisal dalam penegakan hukum lingkungan terdapat suatu ketentuan pidana yang diatur lebih khusus dalam UUPLH, maka ketentuan pidana dalam KUHP dapat dikesampingkan.
Sumber hukum

            Pada umumnya kata “sumber” diartikan sebagai tempat asal sesuatu. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

Sumber Hukum Material

            Hal-hal yang mempengaruhi isi (materi) hukum adalah faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Faktor historis (sejarah) akan berpengaruh terhadap isi hukum yang berlaku, karena hukum yang berlaku sekarang merupakan rangkaian dari hukum yang berlaku sebelumnya, terutama terhadap hal-hal yang masih layak diberlakukan saat ini. Artinya masih ada hukum yang dibuat dimasa lampau tetapi masih berlaku hingga kini misal KUHP, KUHPerdata, dan KUHD.

Sumber Hukum Formal

            Sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undngan, karena bentuk formal hukum adalah peraturan perundang-undangan. Di samping itu, sumber hukum formal ini merupakan kelanjutan daripada sumber hukum material. Sebab hukum formal ini yang memberi kekuatan berlaku sumber hukum material, artinya isi (materi) hukum itu berlaku setelah dituangkan dalam bentuk formal tertentu, dibuat oleh pejabat yang berwenang serta dilakukan sesuai tatacara yang telah ditentukan.

            Sumber hukum formal adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang

            Undang-undang sebagai sumber hukum formal adalah undang-undang dalam arti material , yaitu tidak dilihat secara formal bentuknya saja (setiap produk hukum yang dibuat bersama DPR dan Presiden) tetapi juga dilihat dari kekuatan mengikatnya. Dengan kata lain, undang-undang dalam arti material adalahsetiap produk hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara langsung kepada seluruh penduduk sesuai lingkupnya. Undang-undang dalam arti material sering disebut peratutan perundang-undangan.

2. Konvensi (kebiasaan dalam peraktek)

             Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa kebiasaan atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktekkan oleh pejabat negara dalam menjalankan fungsinya.

3. Yurisprudensi/keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

            Yurisprudensi sebagai sumber hukum formal hukum administrasi negara adalah yurisprudensi hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi. Yurisprudensi lahir bahwa pada kenyataannya hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

4. Doktrin

            Pendapat para pakar akan menimbulkan teori-teori yang kemudian mendorong lahirnya kaidah-kaidah hukum. Doktrin sebagai sumber hukum formal berbeda berlakunya dengan undang-undang, konvensi, maupun yurisprudensi. Undang-undang, konvensi, dan yurisprudensi dapat langsung berlaku, tetapi doktrin dapat berlaku sebagai sumber hukum formal kalau hal itu sudah mendapat pengakuan secara umum oleh masyarakat. Sebaliknya kalau masyarakat suatu saat menganggap pendapat tersebut tidak sesuai, maka pendapat tersebut tidak berlaku lagi sebagai sumber hukum.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4130/4SKS/MODUL7

PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons