Hukum
Kilasan
Produk Hukum di Indonesia
Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti
pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat
dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.
Masa
UUDS dan Konstitusi RIS
Masa berlakunya
Undang-undang Dasar Sementara, terdapat
tiga macam produk peraturan yaitu Undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah
brsama-sama dengan DPR. Undang-undang darurat yang dibuat oleh Pemerintah
sendiri dalam hal ikhwal yang mendesak, dan Peraturan Pemerintah yang ditujukan
sebagai aturan pelaksana dari pasal dalam UUDS sendiri.
Masa
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
Masa setelah
berlalunya UUDS dan Konstitusi RIS, produk peraturan perundangan Indonesia
ditetapkan bentuk dan tata urutannya dengan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dengan
tata urutan sebagai berikut:
1. UUD 1945.
2. TAP MPR.
3. UU/PERPU (Peraturan
Pemerintah Pengganti UU).
4. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6. Peraturan Pelaksanaan
Lainnya seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Tata urutan ini bersifat limitatif, sehingga tidak
memungkinkan adanya perubahan kedudukan antar peraturan perundangan yang ada.
Perubahan
TAP No. III/MPR/2000
Pada tahun 2000, TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966 dicabut dengan TAP MPR No. III/MPR/2000 yang merubah tata
urutan peraturan perundangan sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
Pengganti UU
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Perubahan ini cukup signifikan karena ada eliminasi
terhadap produk hukum yang selama ini sering dipakai sebagai aturan pelaksanaan
UU di instansi maupun lingkungan aparat pemerintahan. Sebagai contoh dengan
tidak adanya Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri di dalam tata urutan perundangan
sempat menjadi masalah karena banyaknya permasalahan yang diatur melalui KepMen
dan InsMen ini.
Asas
Undang-undang
Selain bentuk
peraturan perundangan yang ada, kita perlu mengetahui tentang asas-asas dari
produk perundang-undangan. Asas ini perlu kita ketahui salah satunya terkait
dengan masa berlakunya suatu perundang-undangan
Asas pertama yaitu bahwa Undang-undang tidak berlaku surut. Di dalam undang-undang akan
selalu ditentukan tanggal mulai berlakunya, dapat mulai berlaku pada hari diundangkan
atau masih harus ditentukan lagi menunggu aturan pelaksananya, atau juga bisa
diberlakukan surut sampai tanggal tertentu.
Asas hukum selanjutnya adalah “lex superior derogat legi
inferiori”. Adagium ini berarti bahwa undang-undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya akan memiliki
kedudukan pemberlakuan yang lebih tinggi pula. Hal ini diartikan secara
mudah jika kita melihat tata urutan perundangan yang ada bahwa UU akan dapat
mengesampingkan PERDA atau PP sekalipun.
Adagium hukum yang keempat adalah “lex specialis derogat
legi generale” yang diartiakn bahwa undang-undang
yang khusus lebih diutamakan daripada undang-undang yang lebih umum. Jadi
semisal dalam penegakan hukum lingkungan terdapat suatu ketentuan pidana yang
diatur lebih khusus dalam UUPLH, maka ketentuan pidana dalam KUHP dapat
dikesampingkan.
Sumber
hukum
Pada umumnya kata
“sumber” diartikan sebagai tempat asal sesuatu. Sumber hukum dibedakan menjadi
dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material
adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum
itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan
sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu
dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai
bentuk peraturan perundang-undangan.
Sumber
Hukum Material
Hal-hal yang
mempengaruhi isi (materi) hukum adalah faktor historis, filosofis, dan
sosiologis. Faktor historis (sejarah) akan berpengaruh terhadap isi hukum yang
berlaku, karena hukum yang berlaku sekarang merupakan rangkaian dari hukum yang
berlaku sebelumnya, terutama terhadap hal-hal yang masih layak diberlakukan
saat ini. Artinya masih ada hukum yang dibuat dimasa lampau tetapi masih
berlaku hingga kini misal KUHP, KUHPerdata, dan KUHD.
Sumber
Hukum Formal
Sumber hukum formal
berupa peraturan perundang-undngan, karena bentuk formal hukum adalah peraturan
perundang-undangan. Di samping itu, sumber hukum formal ini merupakan
kelanjutan daripada sumber hukum material. Sebab hukum formal ini yang memberi
kekuatan berlaku sumber hukum material, artinya isi (materi) hukum itu berlaku
setelah dituangkan dalam bentuk formal tertentu, dibuat oleh pejabat yang
berwenang serta dilakukan sesuai tatacara yang telah ditentukan.
Sumber hukum formal adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang
Undang-undang sebagai
sumber hukum formal adalah undang-undang dalam arti material , yaitu tidak
dilihat secara formal bentuknya saja (setiap produk hukum yang dibuat bersama
DPR dan Presiden) tetapi juga dilihat dari kekuatan mengikatnya. Dengan kata
lain, undang-undang dalam arti material adalahsetiap produk hukum yang
mempunyai kekuatan mengikat secara langsung kepada seluruh penduduk sesuai
lingkupnya. Undang-undang dalam arti material sering disebut peratutan
perundang-undangan.
2.
Konvensi (kebiasaan dalam peraktek)
Konvensi sebagai sumber
hukum adalah berupa kebiasaan atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktekkan
oleh pejabat negara dalam menjalankan fungsinya.
3.
Yurisprudensi/keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Yurisprudensi sebagai
sumber hukum formal hukum administrasi negara adalah yurisprudensi hakim
administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi. Yurisprudensi
lahir bahwa pada kenyataannya hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat.
4.
Doktrin
Pendapat para pakar
akan menimbulkan teori-teori yang kemudian mendorong lahirnya kaidah-kaidah
hukum. Doktrin sebagai sumber hukum formal berbeda berlakunya dengan
undang-undang, konvensi, maupun yurisprudensi. Undang-undang, konvensi, dan
yurisprudensi dapat langsung berlaku, tetapi doktrin dapat berlaku sebagai sumber
hukum formal kalau hal itu sudah mendapat pengakuan secara umum oleh
masyarakat. Sebaliknya kalau masyarakat suatu saat menganggap pendapat tersebut
tidak sesuai, maka pendapat tersebut tidak berlaku lagi sebagai sumber hukum.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4130/4SKS/MODUL7
PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI
Komentar
Posting Komentar