Hukum


SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL

            Sumber hukum material, karena dilihat dari segfi isinya, sumber hukum adalah merupakan tempat diambilnya bahan atau materi hukum. Sumber hukum material, merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya : hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis. Ini semua merupakan objek studi penting bagi sosiologi hukum (Mertokusumo, 1986 : 63).

            Dalam pembentukan hukum positif itu dipengaruhi oleh banyak faktor. Adapun faktor-faktor yang turut menentukan isi hukum meliputi faktor kemasyarakatan dan faktor idiil.

            Faktor-faktor kemasyarakatan, yaitu berupa segala sesuatu yang benar-benar hidup dalam masyarakat, antara lain berupa : 1. struktur ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan yang lain; 2. kebiasaan; 3. hukum yang berlaku (mengingat bahwa  hukum mempunyai sifat kesejarahan); 4. agama, kesusilaan dan kesadaran hukum; 5. sistem hukum negara-negara lain.

            Faktor-faktor idiil, adalah merupakan cita-cita hukum (Rechtsidee). Sebagian sarjana mengatakan bahwa yang merupakan faktor idiil yang secara langsung adalah keadilan. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa keadilan merupakan titik sentral penegakan hukum, sedangkan yang merupakan faktor idiil yang secara tidak langsung atau dianggap sebagai tujuan akhirnya adalah kesejahteraan umum. Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dianggap tepat sebagai faktor idiil adalah Pancasila dan Masyarakat adil dan makmur. Hal itu berarti isi hukum yang baik dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah yang sesuai dengan jiwa Pancasila. Demikian juga dalam penegakan hukum tidak boleh sampai bertentangan dengan Pancasila.

            Menurut L.J. van Apeldoorn sumber hukum material dapat dilihat dalam arti sejarah, dalam arti kemasyarakatan atau sosiologis, dan dalam arti filsafat (Apeldoorn, 1971 : 87- 89). Atas dasar uraian tersebut, sumber hukum material dapat dilihat dari 4 sudut pandangan. Alasan pembagian menjadi 4 sudut pandangan adalah karena sumber hukum dalam arti sosiologis dipisahkan menjadi dua, yaitu : dalam arti ekonomis dan dalam arti sosiologis, sehingga pembagiannya menjadi : dari sudut sejarah (historis) atau sudut pandangan seorang ahli sejarah; dari sudut sosiologi (kemasyarakatan) atau sudut pandangan seorang sosiolog, dari sudut ekonomi atau sudut pandang  seorang ekonom dan dari sudut filsafat atau sudut pandangan seorang filosof.

            Sumber hukum dalam arti sejarah, dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sebagai sumber pengenal hukum atau sumber informasi, yaitu berupa segala sesuatu yang dapat memberi informasi tentang hukum  dari suatu bangsa atau negara, seperti: daun-daun lontar, batu-batu bertulis, tulisan-tulisan, dokumen-dokumen, dan sebagainya.
2. Sebagai sumber bahan, yaitu berupa sumber bagi pembentuk undang-undang mengambil bahannya. Sebagai contoh KUH perdata (Burgerlijk Wetboek disingkat BW) Indonesia, ini sumbernya dari BW Nederland, selanjutnya BW Nederland sebagai sumber langsung adalah Code Civil Perancis dan sumber tidak langsung adalah Hukum Germania, Rumawi, dan Kanonik.

            Sumber hukum dalam arti sosiologis,  adalah sumber hukum yang dihubungkan dengan masyarakat. Sehingga sumber hukum ini dicari dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, yaitu berupa faktor-faktor yang menentukan isi hukum, termasuk di sini adalah faktor-faktor yang terdapat dalam kebiasaan-kebiasaan, agama, moral, kependudukan, dan sebagainya. Dengan demikian sebagai sumber hukumnya adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

            Sumber hukum dalam arti ekonomis, adalah sumber hukum yang dihubungkan dengan kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang menjadi tuntutan setiap anggota msayarakat, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan–kebutuhan vital. Dengan perkataan lain, yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak dalam lapangan penghidupan ekonomis. Dalam hal ini, seorang ekonom akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menimbulkan hukum.

            Sumber hukum dalam arti filosofis, dibedakan menjadi sumber isi hukum dan sumber kekuatan mengikat dari hukum.

            Sumber isi hukum berkaitan dengan pernyataan: apa sebaiknya isi dari  hukum itu? Jawaban dari pertanyaan tersebut diantara para sarjana tidak ada keseragaman, sehingga melahirkan beberapa teori, yaitu :

1. Teori teokrasi, yang mengatakan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan.
2. Teori hukum kodrat yang rasionalistis, yang mengatakan bahwa isi hukum bersumber dari rasio atau akal manusia.
3. Teori historis, yang mengatakan bahwa isi hukum bersumber pada kesadaran hukum dari suatu bangsa .

            Sumber Hukum Formal, karena dilihat hanya dari segi cara terjadinya dan bentuknya hukum positif, tanpa mempersoalkan asal-usul isi peraturan hukum itu sendiri. Dari bentuk-bentuk tersebut akan mudah dikenal adanya hukum, oleh sebab itu sumber hukum formal banyak menjadi perhatian para ahli hukum praktis dan juga orang-orang lain yang turut serta secara aktif dalam pergaulan hukum.

            Menurut Achmad Sanusi, sumber hukum dalam arti formal adalah sumber-sumber hukum yang telah dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, berdasarkan apa ia berlaku, ia ditaati orang yang mengikat hakim, serta para pejabat hukum. Sumber-sumber hukum dalam arti formal disebut juga sumber-sumber berlakunya hukum karena ia adalah sebagai causa efficiens (Sanusi, 1977 : 31).

            Bentuk sumber hukum formal inilah yang menyebabkan hukum berlaku (menjadi causa efficiens). Dengan telah memperoleh bentuk-bentuk tertentu, maka pandangan hukum atau kesadaran hukum masyarakat diperhatikan dan diberi sanksi oleh pemerintah. Dengan perkatan lain, dalam sumber hukum formal, maka pandangan hukum, kesadaran hukum dipositifkan atau dijadikan hukum positif.

            Pandangan atau gambaran masyarakat tentang hukum pada hakekatnya masih samar-samar atau masih kabur, tidak jelas atau tidak ada kepastiannya, demikian juga dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum sifatnya spontan, pandangan hukum dapat meningkat menjadi kesadaran hukum apabila telah meresap dan diterima secara terus-menerus. Agar pandangan hukum atau kesadaran hukum menjadi hukum, maka harus telah dituangkan dalam bentuk tertentu oleh pembentuk undang-undang, hakim, ilmuan, atau oleh para anggota masyarakat itu sendiri. Apabila pandangan atau kesadaran hukum telah memperoleh bentuk tertentu, maka diantaranya ada yang menjadi aturan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat atau mempunyai kekuatan normatif.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4130/4SKS/MODUL3

PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons