Hukum
SUMBER
HUKUM MATERIAL DAN FORMAL
Sumber hukum material, karena
dilihat dari segfi isinya, sumber hukum adalah merupakan tempat diambilnya
bahan atau materi hukum. Sumber hukum material, merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya : hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi
sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis. Ini semua merupakan objek studi penting bagi sosiologi hukum
(Mertokusumo, 1986 : 63).
Dalam pembentukan hukum positif itu dipengaruhi oleh
banyak faktor. Adapun faktor-faktor yang turut menentukan isi hukum meliputi
faktor kemasyarakatan dan faktor idiil.
Faktor-faktor kemasyarakatan, yaitu berupa segala sesuatu
yang benar-benar hidup dalam masyarakat, antara lain berupa : 1. struktur
ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan yang lain; 2. kebiasaan; 3. hukum yang berlaku
(mengingat bahwa hukum mempunyai sifat
kesejarahan); 4. agama, kesusilaan dan kesadaran hukum; 5. sistem hukum
negara-negara lain.
Faktor-faktor idiil, adalah merupakan cita-cita hukum
(Rechtsidee). Sebagian sarjana mengatakan bahwa yang merupakan faktor idiil
yang secara langsung adalah keadilan. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan
bahwa keadilan merupakan titik sentral penegakan hukum, sedangkan yang
merupakan faktor idiil yang secara tidak langsung atau dianggap sebagai tujuan
akhirnya adalah kesejahteraan umum. Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang dianggap tepat sebagai faktor idiil adalah Pancasila dan Masyarakat adil
dan makmur. Hal itu berarti isi hukum yang baik dan sesuai dengan pandangan
hidup bangsa Indonesia adalah yang sesuai dengan jiwa Pancasila. Demikian juga
dalam penegakan hukum tidak boleh sampai bertentangan dengan Pancasila.
Menurut L.J. van Apeldoorn sumber hukum material dapat
dilihat dalam arti sejarah, dalam arti kemasyarakatan atau sosiologis, dan
dalam arti filsafat (Apeldoorn, 1971 : 87- 89). Atas dasar uraian tersebut,
sumber hukum material dapat dilihat dari 4 sudut pandangan. Alasan pembagian
menjadi 4 sudut pandangan adalah karena sumber hukum dalam arti sosiologis
dipisahkan menjadi dua, yaitu : dalam arti ekonomis dan dalam arti sosiologis,
sehingga pembagiannya menjadi : dari sudut sejarah (historis) atau sudut pandangan
seorang ahli sejarah; dari sudut sosiologi (kemasyarakatan) atau sudut
pandangan seorang sosiolog, dari sudut ekonomi atau sudut pandang seorang ekonom dan dari sudut filsafat atau
sudut pandangan seorang filosof.
Sumber
hukum dalam arti sejarah, dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sebagai sumber pengenal
hukum atau sumber informasi, yaitu berupa segala sesuatu yang dapat memberi
informasi tentang hukum dari suatu
bangsa atau negara, seperti: daun-daun lontar, batu-batu bertulis,
tulisan-tulisan, dokumen-dokumen, dan sebagainya.
2. Sebagai sumber bahan,
yaitu berupa sumber bagi pembentuk undang-undang mengambil bahannya. Sebagai
contoh KUH perdata (Burgerlijk Wetboek disingkat BW) Indonesia, ini sumbernya
dari BW Nederland, selanjutnya BW Nederland sebagai sumber langsung adalah Code
Civil Perancis dan sumber tidak langsung adalah Hukum Germania, Rumawi, dan
Kanonik.
Sumber hukum dalam
arti sosiologis, adalah sumber hukum
yang dihubungkan dengan masyarakat. Sehingga sumber hukum ini dicari dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, yaitu berupa faktor-faktor yang
menentukan isi hukum, termasuk di sini adalah faktor-faktor yang terdapat dalam
kebiasaan-kebiasaan, agama, moral, kependudukan, dan sebagainya. Dengan
demikian sebagai sumber hukumnya adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat.
Sumber hukum dalam
arti ekonomis, adalah sumber hukum yang dihubungkan dengan
kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang menjadi tuntutan setiap anggota msayarakat,
terutama yang berhubungan dengan kebutuhan–kebutuhan vital. Dengan perkataan
lain, yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak dalam lapangan
penghidupan ekonomis. Dalam hal ini, seorang ekonom akan mengatakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum dalam
arti filosofis, dibedakan menjadi sumber isi hukum dan sumber kekuatan
mengikat dari hukum.
Sumber isi hukum berkaitan dengan pernyataan: apa
sebaiknya isi dari hukum itu? Jawaban
dari pertanyaan tersebut diantara para sarjana tidak ada keseragaman, sehingga
melahirkan beberapa teori, yaitu :
1. Teori teokrasi, yang
mengatakan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan.
2. Teori hukum kodrat yang
rasionalistis, yang mengatakan bahwa isi hukum bersumber dari rasio atau akal
manusia.
3. Teori historis, yang
mengatakan bahwa isi hukum bersumber pada kesadaran hukum dari suatu bangsa .
Sumber Hukum
Formal, karena dilihat hanya dari segi cara terjadinya dan bentuknya hukum
positif, tanpa mempersoalkan asal-usul isi peraturan hukum itu sendiri. Dari
bentuk-bentuk tersebut akan mudah dikenal adanya hukum, oleh sebab itu sumber
hukum formal banyak menjadi perhatian para ahli hukum praktis dan juga orang-orang
lain yang turut serta secara aktif dalam pergaulan hukum.
Menurut Achmad Sanusi, sumber hukum dalam arti formal
adalah sumber-sumber hukum yang telah dirumuskan peraturannya dalam suatu
bentuk, berdasarkan apa ia berlaku, ia ditaati orang yang mengikat hakim, serta
para pejabat hukum. Sumber-sumber hukum dalam arti formal disebut juga
sumber-sumber berlakunya hukum karena ia adalah sebagai causa efficiens
(Sanusi, 1977 : 31).
Bentuk sumber hukum formal inilah yang menyebabkan hukum
berlaku (menjadi causa efficiens). Dengan telah memperoleh bentuk-bentuk
tertentu, maka pandangan hukum atau kesadaran hukum masyarakat diperhatikan dan
diberi sanksi oleh pemerintah. Dengan perkatan lain, dalam sumber hukum formal,
maka pandangan hukum, kesadaran hukum dipositifkan atau dijadikan hukum
positif.
Pandangan atau gambaran masyarakat tentang hukum pada
hakekatnya masih samar-samar atau masih kabur, tidak jelas atau tidak ada
kepastiannya, demikian juga dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum sifatnya
spontan, pandangan hukum dapat meningkat menjadi kesadaran hukum apabila telah
meresap dan diterima secara terus-menerus. Agar pandangan hukum atau kesadaran
hukum menjadi hukum, maka harus telah dituangkan dalam bentuk tertentu oleh
pembentuk undang-undang, hakim, ilmuan, atau oleh para anggota masyarakat itu
sendiri. Apabila pandangan atau kesadaran hukum telah memperoleh bentuk
tertentu, maka diantaranya ada yang menjadi aturan hukum dan mempunyai kekuatan
mengikat atau mempunyai kekuatan normatif.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4130/4SKS/MODUL3
PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI
Komentar
Posting Komentar