Hukum


HUKUM DAN HAK

            Hukum mengatur hubungan antar manusia, dengan menetapkan wewenang dan batasan-batasan, sehingga munculah hak dan kewajiban. Hubungan yang diatur oleh hukum disebut hubungan hukum. Seperti halnya kaidah sosial yang lain, kaidah hukum juga bersifat umum dan normatif. Bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang, sedang bersifat normatif karena menentukan apa yang diperintahkan untuk dilakukan, apa yang tidk boleh dilakukan, dan apa yang boleh dilakukan. Hak dan kewajiban baru nampak nyata apabila hukum diterapkan dalam kasus konkrit. Peristiwa konkrit yang telah diarahkan dan disesuaikan dengan hukum akan menjadi peristiwa hukum. Melalui peristiwa hukum inilah kaidah hukum yang bersifat umum dan normatif menjadi aktif dan lahirlah hak dan kewajiban.

            Hubungan hukum adalah hubungan yang mempunyai akibat hukum, atau yang hubungan oleh pearaturan hukum dihubungkan dengan suatu akibat hukum. Pada setiap hubungan hukum terdapat hak dan kewajiban. Dengan demikian suatu hubungan hukum mempunyai 2 (dua) segi, yaitu: pada satu segi hubungan hukum itu merupakan hak, dan pada segi lain hubungan hukum itu merupakan kewajiban. Hubungan hukum mempunyai 3 (tiga) unsur, yaitu: pertama adanya dua pihak yang saling berhadapan, yang satu sebagai orang yang berhak dan yang lain sebagai orang yang dibebani kewajiban; kedua adanya objek yang menjadi sasaran hak dan kewajiban; ketiga adanya hubungan antara orang-orang tersebut dengan objek yang bersangkutan.

            Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum dan memberikan kewenangan atau peranan kepada seseorang atau pemegangnya untuk berbuat sesuatu atas apa yang menjadi objek dari haknya tersebut kepada orang lain. Kewenangan atau peranan ini timbul karena adanya kewajiban pada diri orang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hak itu memberikan kesenangan atau kenikmatan kepada pemegangnya, sedangkan kewajiban adalah beban. Orang yang berhak tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan haknya apabila ia tidak menghendakinya. Berbeda halnya dengan orang yangmempunyai kewajiban, dia harus memenuhinya, apabila tidak, maka ia dapat dituntut oleh orang yang berhak. Setiap hak itu mempunyai 4 (empat) unsur, yaitu adanya: subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum dan perindungan hukum (Paton, 1951 : 218).

            Dalam melaksanakan haknya, pada asasnya seorang itu bebas dan tidak dapat dihalang-halangi, kecuali apabia terjadi penyalahgunaan hak atau pelaksanaan hak tersebut merugikan kepentingan orang lain. Hak dan kewajiban pada hakekatnya saling terkait satu sama lain, ibarat suatu mata uang pada satu sisi merupakan hak, sedangkan pada sisi lain merupakan kewajiban. Di samping itu, seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa pada setiap hubungan hukum itu mengandung hak dan kewajiban. Di samping itu, seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa pada setiap hubungan hukum itu mengandung hak dan kewajiban, maka pelaksanaan hak seseorang tentunya harus selalu mengindahkan kewajiban yang timbul oleh karenanya. Sebagai contoh: seorang penyewa rumah, ia mempunyai hak untuk menguasai dan menikmati rumah sewa sebagai tempat tinggalnya, selama hubungan sewa-menyewa berlangsung. Adanya hak sewa ia menimbulkan kewajiban bagi penyewa untuk membayar uang sewa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan kewajiban untuk memeilihara rumah sewa sebaik-baiknya  seolah-olah itu rumahnya sendiri, kewajiban selanjutnya kalau hubungan sewa menyewa berakhir penyewa wajib mengembalikan kepada pemilik rumah. Sebaliknya pemilik rumah, dengan adanya perjanjian sewa menyewa rumah tersebut, ia wajib menyerahkan penguasaan rumah miliknya dan menjamin agar penyewa dapat menggunakan atau menikmati rumah tersebut dengan tenang dan tenteram selama hubungan sewa-menyewa tersebut berlangsung. Kewajiban tersebut ada karena pemilik rumah mempunyai hak atas uang sewa dan atas pengembalian rumah miliknya, apabila hubungan sewa menyewa berakhir.

MACAM-MACAM HAK

            Dalam hukum, hak dapat dibedakan menjadi hak mutlak atau hak absolut dan hak relatif atau hak nisbi.

            Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan Hak ini pada dasarnya dapat diperlakukan terhadap setiap orang dan setiap orang wajib menghormatinya serta tidak menganggunya. Hak mutlak dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu: pertama hak-hak publik, yang bersumber pada hukum publik, misalnya hak negara untuk memungut pajak, untuk menjatuhkan hukuman, untuk mencabut hak milik seseorang dan selanjutnya menguasainya atau memilikinya demi kepentingan umum; kedua hak-hak asasi atau hak-hak dasar manusia, yang dimiliki sejak manusia dilahirkan, misalnya hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak untuk membentuk keluarga, hak untuk seecara bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (lihat selanjutnya pada uraian sebelumnya dalam kegiatan belajar 1 tentang subjek hukum); ketiga hak-hak keperdataan yaitu hak-hak yang bersumber pada hukum perdata, yang berupa: hak kepribadian, misalnya hak atas nama, atas kehormatan, atas kemerdekaan; hak kekeluargaan, misalnya hak matrimonial yang berupa hak bertimbal balik antara suami dan istri, hak orang tua terhadap anak-anaknya, hak perwalian, hak pengampunan; hak kebendaan, misalnya hak milik, hak pakai, hak pungut hasil.

            Hak relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut kepada seseorang lain tertentu atau beberapa orang lain tertentu, agar memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu agar tidak melakukan sesuatu. Hak relatif hanya berhadapan dengan kewajiban dari orang lain atau beberapa orang lain tertentu, dan bukan orang pada umumnya. Hak relatif sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan, dan terjadi sebagai akibat adanya perjanjian, misalnya adanya hak dan kewajiban timbal balik antara: penjual dan pembeli, pemilik rumah dan penyewa.

            Manusia sebagai subjek hukum sejak lahir telah mempunyai hak, terutama yang merupakan hak-hak asasi dan hak-hak kepribadian. Hak-hak tersebut dianggap dengan sendirinya telah melekat  pada diri setiap manusia sejak dilahirkan. Di samping itu dalam lalu lintas hukum kemungkinan seseorang akan memperoleh hak-hak baru. H.F.A Vollmar mengemukakan bahwa perolehan hak itu bisa dua sifatnya, yaitu asli atau diturunkan (1989 : 9).

             Memperoleh hak secara asli atau langsung (original) artinya orang memperoleh hak yang sebelumnya tidak ada, atau bukan merupakan kelanjutan dari hak yang telah ada, misalnya: orang yang merasa dirugikan, maka ia mempunyai hak untuk menggugat orang lain yang dianggap telah merugikannya; hak atas ikan dari hasil memancing ikan di sungai atau laut; hak-hak yang dimiliki seseorang yang timbul dari hukum tetangga.

            Memperoleh hak karena diturunkan atau tidak langsung (derivatief), artinya hak yang diperoleh tersebut sebenarnya merupakan pelanjutan hak atau peralihan hak yang sebelumnya telah ada pada orang lain. Misalnya pada perjanjian jual beli, hak milik yang tadinya ada pihak penjual , sekarang berpindah kepada pembeli. Demikian juga pewarisan, hak milik semula ada pada pewaris, setelah pewaris meninggal dunia berpindah kepada para ahli waris.

SUMBER BUKU MATERI POKOK ISIP/4SKS/MODUL5

PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons