Hukum
HUKUM
DAN HAK
Hukum
mengatur hubungan antar manusia, dengan menetapkan wewenang dan
batasan-batasan, sehingga munculah hak dan kewajiban. Hubungan yang diatur oleh
hukum disebut hubungan hukum. Seperti halnya kaidah sosial yang lain, kaidah
hukum juga bersifat umum dan normatif. Bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang, sedang bersifat normatif karena menentukan apa yang
diperintahkan untuk dilakukan, apa yang tidk boleh dilakukan, dan apa yang
boleh dilakukan. Hak dan kewajiban baru nampak nyata apabila hukum diterapkan
dalam kasus konkrit. Peristiwa konkrit yang telah diarahkan dan disesuaikan
dengan hukum akan menjadi peristiwa hukum. Melalui peristiwa hukum inilah
kaidah hukum yang bersifat umum dan normatif menjadi aktif dan lahirlah hak dan
kewajiban.
Hubungan hukum adalah hubungan yang mempunyai akibat
hukum, atau yang hubungan oleh pearaturan hukum dihubungkan dengan suatu akibat
hukum. Pada setiap hubungan hukum terdapat hak dan kewajiban. Dengan demikian
suatu hubungan hukum mempunyai 2 (dua) segi, yaitu: pada satu segi hubungan
hukum itu merupakan hak, dan pada segi lain hubungan hukum itu merupakan
kewajiban. Hubungan hukum mempunyai 3 (tiga) unsur, yaitu: pertama adanya dua pihak yang saling berhadapan, yang satu sebagai
orang yang berhak dan yang lain sebagai orang yang dibebani kewajiban; kedua adanya objek yang menjadi sasaran
hak dan kewajiban; ketiga adanya
hubungan antara orang-orang tersebut dengan objek yang bersangkutan.
Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum dan
memberikan kewenangan atau peranan kepada seseorang atau pemegangnya untuk
berbuat sesuatu atas apa yang menjadi objek dari haknya tersebut kepada orang
lain. Kewenangan atau peranan ini timbul karena adanya kewajiban pada diri
orang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hak itu memberikan kesenangan
atau kenikmatan kepada pemegangnya, sedangkan kewajiban adalah beban. Orang
yang berhak tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan haknya apabila ia tidak
menghendakinya. Berbeda halnya dengan orang yangmempunyai kewajiban, dia harus memenuhinya,
apabila tidak, maka ia dapat dituntut oleh orang yang berhak. Setiap hak itu
mempunyai 4 (empat) unsur, yaitu adanya: subjek hukum, objek hukum, hubungan
hukum dan perindungan hukum (Paton, 1951 : 218).
Dalam melaksanakan haknya, pada asasnya seorang itu bebas
dan tidak dapat dihalang-halangi, kecuali apabia terjadi penyalahgunaan hak
atau pelaksanaan hak tersebut merugikan kepentingan orang lain. Hak dan
kewajiban pada hakekatnya saling terkait satu sama lain, ibarat suatu mata uang
pada satu sisi merupakan hak, sedangkan pada sisi lain merupakan kewajiban. Di
samping itu, seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa pada setiap hubungan
hukum itu mengandung hak dan kewajiban. Di samping itu, seperti telah diuraikan
sebelumnya bahwa pada setiap hubungan hukum itu mengandung hak dan kewajiban,
maka pelaksanaan hak seseorang tentunya harus selalu mengindahkan kewajiban
yang timbul oleh karenanya. Sebagai contoh: seorang penyewa rumah, ia mempunyai
hak untuk menguasai dan menikmati rumah sewa sebagai tempat tinggalnya, selama
hubungan sewa-menyewa berlangsung. Adanya hak sewa ia menimbulkan kewajiban
bagi penyewa untuk membayar uang sewa sesuai dengan apa yang telah
diperjanjikan dan kewajiban untuk memeilihara rumah sewa sebaik-baiknya seolah-olah itu rumahnya sendiri, kewajiban
selanjutnya kalau hubungan sewa menyewa berakhir penyewa wajib mengembalikan
kepada pemilik rumah. Sebaliknya pemilik rumah, dengan adanya perjanjian sewa
menyewa rumah tersebut, ia wajib menyerahkan penguasaan rumah miliknya dan
menjamin agar penyewa dapat menggunakan atau menikmati rumah tersebut dengan
tenang dan tenteram selama hubungan sewa-menyewa tersebut berlangsung.
Kewajiban tersebut ada karena pemilik rumah mempunyai hak atas uang sewa dan
atas pengembalian rumah miliknya, apabila hubungan sewa menyewa berakhir.
MACAM-MACAM HAK
Dalam hukum, hak dapat dibedakan menjadi hak mutlak atau
hak absolut dan hak relatif atau hak nisbi.
Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada
seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan Hak ini pada
dasarnya dapat diperlakukan terhadap setiap orang dan setiap orang wajib
menghormatinya serta tidak menganggunya. Hak mutlak dibedakan menjadi 3 (tiga),
yaitu: pertama hak-hak publik, yang bersumber pada hukum
publik, misalnya hak negara untuk memungut pajak, untuk menjatuhkan hukuman,
untuk mencabut hak milik seseorang dan selanjutnya menguasainya atau
memilikinya demi kepentingan umum; kedua
hak-hak asasi atau hak-hak dasar manusia, yang dimiliki sejak manusia
dilahirkan, misalnya hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupannya, hak untuk membentuk keluarga, hak untuk seecara bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya (lihat selanjutnya pada uraian sebelumnya
dalam kegiatan belajar 1 tentang subjek hukum); ketiga hak-hak keperdataan
yaitu hak-hak yang bersumber pada hukum perdata, yang berupa: hak kepribadian,
misalnya hak atas nama, atas kehormatan, atas kemerdekaan; hak kekeluargaan,
misalnya hak matrimonial yang berupa hak bertimbal balik antara suami dan
istri, hak orang tua terhadap anak-anaknya, hak perwalian, hak pengampunan; hak
kebendaan, misalnya hak milik, hak pakai, hak pungut hasil.
Hak relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada
seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut kepada seseorang
lain tertentu atau beberapa orang lain tertentu, agar memberikan sesuatu atau
melakukan sesuatu agar tidak melakukan sesuatu. Hak relatif hanya berhadapan
dengan kewajiban dari orang lain atau beberapa orang lain tertentu, dan bukan
orang pada umumnya. Hak relatif sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan,
dan terjadi sebagai akibat adanya perjanjian, misalnya adanya hak dan kewajiban
timbal balik antara: penjual dan pembeli, pemilik rumah dan penyewa.
Manusia sebagai subjek hukum sejak lahir telah mempunyai
hak, terutama yang merupakan hak-hak asasi dan hak-hak kepribadian. Hak-hak
tersebut dianggap dengan sendirinya telah melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan. Di
samping itu dalam lalu lintas hukum kemungkinan seseorang akan memperoleh
hak-hak baru. H.F.A Vollmar mengemukakan bahwa perolehan hak itu bisa dua
sifatnya, yaitu asli atau diturunkan (1989 : 9).
Memperoleh hak
secara asli atau langsung (original) artinya orang memperoleh hak yang
sebelumnya tidak ada, atau bukan merupakan kelanjutan dari hak yang telah ada,
misalnya: orang yang merasa dirugikan, maka ia mempunyai hak untuk menggugat
orang lain yang dianggap telah merugikannya; hak atas ikan dari hasil memancing
ikan di sungai atau laut; hak-hak yang dimiliki seseorang yang timbul dari
hukum tetangga.
Memperoleh hak karena diturunkan atau tidak langsung
(derivatief), artinya hak yang diperoleh tersebut sebenarnya merupakan
pelanjutan hak atau peralihan hak yang sebelumnya telah ada pada orang lain.
Misalnya pada perjanjian jual beli, hak milik yang tadinya ada pihak penjual ,
sekarang berpindah kepada pembeli. Demikian juga pewarisan, hak milik semula
ada pada pewaris, setelah pewaris meninggal dunia berpindah kepada para ahli
waris.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP/4SKS/MODUL5
PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI
Komentar
Posting Komentar