Hukum
Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai
suatu tatanan huku yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka
secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku sejak diproklamasikan kemerdekkan
RI tanggal 17 Agustus 1945. Pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk
mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik
hukum yang meliputi pelaksanaan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan
menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari
sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap depengaruhi oleh
sejarah politik politik hukum nasional.
Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan
kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan mengingat bermacam hal perlu
diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat
kebutuhan dan kepentingan anggota
masyarakat.
Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada
di dalam tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi
negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di
luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa
tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu Hukum
Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum
Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.
Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti
pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat dilihat pada sejarah
berlakunya produk hukum di Indonesia.
Produk hukum di Indonesia cukup beragam terutama dengan
adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dasar Sementara, masa pemberlakuan
Konstitusi RIS, pembentukan UUD 1945, maupun perubahan yang terjadi seiring
masa reformasi yang bergulir saat ini. Masing-masing corak produk perundangan
yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang
kekuasaan pemerintahan.
Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan)
hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber
hukum formal, Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi
(materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yatitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum
formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena
itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.
Hukum
pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara
dengan warga negara. Hukum pidana dalam pengertian yang sempit hanya mencakup
hukum pidana materiil semata. Sedangkan hukum pidana dalam arti luas baik
mencakup hukum pidana materiil maupun hukum pidana formal. KUHP yang saat ini
digunakan adalah warisan dari penjajahan Belanda yang diberlakukan dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Asas-asas hukum pidana selain terdapat dalam
KUHP juga terdapat asas-asas hukum pidana di luar KUHP.
Hukum internasional ada untuk menjembatani kepentingan
hukum antara negara yang melintasi batas-batas wilayah. Hukum internasional timbul karena adanya hubungan
saling membutuhkan antar negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Peran hukum internasional dipakai sebagai petunjuk pelaksanaan dari dari
hubungan antar negara. Sumber hukum yang dipakai dalam hubungan internasional
ini meliputi perjanjian internasional, prinsip hukum umum, aturan kebiasaan
internasional, dan yurisprudensi pengadilan.
Pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional
ditentukan dalam isi perjanjian internasional yang ada. Secara umum perjanjian
internasional dilakukan dalam tahap perundingan dan penandatanganan perjanjian.
Namun, dalam beberapa hal terutama untuk hal yang dianggap penting dalam
mensyaratkan adanya proses ratifikasi terlebih dahulu sebelum suatu aturan
hukum internasional dapat diterapkan di dalam hukum nasional.
Hukum Lingkungan merupakan lapangan hukum yang
menjembatani antara kebutuhan manusia untuk memanfaatkan lingkungan dengan
kelestarian lingkungan. Sifat pembahasan yang luas menyebabkan perlunya
konsistensi dan koherensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.
Termasuk juga koherensi diperlukan antara ketentuan nasional dengan ketentuan
internasional. Disinilah penegasan peran penting dari Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai umbrella act (UU
Payung).
Sistem dan regulasi hukum tidak akan berjalan tanpa
penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum lingkungan menerapkan sanksi hukum
secara bertahap, mengingat sifat resistansi lingkungan yang relatif. Penegakan
hukum pertama yang dilakukan adalah penegakan hukum administratif, selanjutnya
dengan penegakan hukum perdata, dan sanksi hukum pidana sebagai ketentuan
terakhir.
Kata Agraria, bisa mempunyai arti yang sempit (tanah),
dan bisa mempunyai arti yang luas (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya). Hukum Agraria, juga bisa mempunyai arti yang
sempit, dan luas, yang objeknya senada dengan arti kata agraria di atas.
Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang bertujuan untuk: (1) Meletakkan dasar-dasar
bagi penyusunan hukum agraria nasional; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak
Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat; (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas
tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan].
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur
hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib
pajak. Pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena undang-undang yang
mewajibkan seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh
undang-undang, untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Kas Negara yang
dapat dipaksakan, tanpa mendapat suatu imbalan yang secara langsung dapat
ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin
dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar
bidang keuangan.
Agar pemungutan pajak itu mendekati rasa keadilan maka
dalam pemungutan pajak harus memperhatikan asas-asas perpajakan yang meliputi
asas pemungutan pajak guna mengetahui negara mana yang berwenang memungut
pajak, siapa yang dikenai pajak dan apa yang dikenai pajak. Di samping itu juga
harus memperhatikan asas yuridis, asas finansial, asas ekonomis dan asas
pembagian beban pajak.
Hukum Administrasi Negara mempunyai hubungan yang erat
dengan Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara melingkupi semua aturan
hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedangkan Hukum
Tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fundamental (negara dalam
keadaan tetap/tidak bergerak). Sumber Hukum Administrasi Negara meliputi
undang-undang, konvensi, yurisprudensi, dan doktrin, kesemuanya itu tentu saja
yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4130/4SKS/MODUL7-10
PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI
Komentar
Posting Komentar