Hukum


            Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai suatu tatanan huku yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku sejak diproklamasikan kemerdekkan RI tanggal 17 Agustus 1945. Pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik hukum yang meliputi pelaksanaan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap depengaruhi oleh sejarah politik politik hukum nasional.

            Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan mengingat bermacam hal perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan dan kepentingan  anggota masyarakat.

            Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada di dalam tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.

            Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang  berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.

            Produk hukum di Indonesia cukup beragam terutama dengan adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dasar Sementara, masa pemberlakuan Konstitusi RIS, pembentukan UUD 1945, maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir saat ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.

            Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal, Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yatitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

            Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum pidana dalam pengertian yang sempit hanya mencakup hukum pidana materiil semata. Sedangkan hukum pidana dalam arti luas baik mencakup hukum pidana materiil maupun hukum pidana formal. KUHP yang saat ini digunakan adalah warisan dari penjajahan Belanda yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Asas-asas hukum pidana selain terdapat dalam KUHP juga terdapat asas-asas hukum pidana di luar KUHP.

            Hukum internasional ada untuk menjembatani kepentingan hukum antara negara yang melintasi batas-batas wilayah. Hukum  internasional timbul karena adanya hubungan saling membutuhkan antar negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Peran hukum internasional dipakai sebagai petunjuk pelaksanaan dari dari hubungan antar negara. Sumber hukum yang dipakai dalam hubungan internasional ini meliputi perjanjian internasional, prinsip hukum umum, aturan kebiasaan internasional, dan yurisprudensi pengadilan.

            Pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional ditentukan dalam isi perjanjian internasional yang ada. Secara umum perjanjian internasional dilakukan dalam tahap perundingan dan penandatanganan perjanjian. Namun, dalam beberapa hal terutama untuk hal yang dianggap penting dalam mensyaratkan adanya proses ratifikasi terlebih dahulu sebelum suatu aturan hukum internasional dapat diterapkan di dalam hukum nasional.

            Hukum Lingkungan merupakan lapangan hukum yang menjembatani antara kebutuhan manusia untuk memanfaatkan lingkungan dengan kelestarian lingkungan. Sifat pembahasan yang luas menyebabkan perlunya konsistensi dan koherensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Termasuk juga koherensi diperlukan antara ketentuan nasional dengan ketentuan internasional. Disinilah penegasan peran penting dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai umbrella act (UU Payung).

            Sistem dan regulasi hukum tidak akan berjalan tanpa penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum lingkungan menerapkan sanksi hukum secara bertahap, mengingat sifat resistansi lingkungan yang relatif. Penegakan hukum pertama yang dilakukan adalah penegakan hukum administratif, selanjutnya dengan penegakan hukum perdata, dan sanksi hukum pidana sebagai ketentuan terakhir.

            Kata Agraria, bisa mempunyai arti yang sempit (tanah), dan bisa mempunyai arti yang luas (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hukum Agraria, juga bisa mempunyai arti yang sempit, dan luas, yang objeknya senada dengan arti kata agraria di atas.

            Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang  bertujuan untuk: (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat; (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan].

            Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh undang-undang, untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Kas Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.

            Agar pemungutan pajak itu mendekati rasa keadilan maka dalam pemungutan pajak harus memperhatikan asas-asas perpajakan yang meliputi asas pemungutan pajak guna mengetahui negara mana yang berwenang memungut pajak, siapa yang dikenai pajak dan apa yang dikenai pajak. Di samping itu juga harus memperhatikan asas yuridis, asas finansial, asas ekonomis dan asas pembagian beban pajak.

            Hukum Administrasi Negara mempunyai hubungan yang erat dengan Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara melingkupi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedangkan Hukum Tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fundamental (negara dalam keadaan tetap/tidak bergerak). Sumber Hukum Administrasi Negara meliputi undang-undang, konvensi, yurisprudensi, dan doktrin, kesemuanya itu tentu saja yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4130/4SKS/MODUL7-10

PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons