Interpretasi Hukum


METODE-METODE INTERPRETASI

            Dalam melakukan penemuan hukum, setelah mengkonstatir peristiwa, biasanya hakim mencarikan hukumnya dalam undang-undang. Yang pertama kali dilihat hakim biasanya adalah undang-undang, karena undang-undang bentuknya tertulis, sehingga diprioritaskan, bahkan dianggap sebagai sumber hukum yang penting dan utama dalam penemuan hukum (Mertokusumo, 2001 : 48-49). Seperti kita pahami bahwa bahasa hukum yang termuat dalam undang-undang sering berbeda dengan bahasa sehari-hari, oleh sebab itu disadari atau tidak, hakim dalam membaca undang-undang sudah berusaha melakukan penafsiran menurut bahasa atau interpretasi gramatikal, arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Interpretasi gramatikal termasuk metode objektif. Contoh kata-kata dalam undang-undang yang isinya: suatu surat, barang tertutup atau paket yang diserahkan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 431 KUHP, kata “diserahkan” menurut bahasa sehari-hari haruslah diartikan dipercayakan, sehingga kalau pejabat pengangkutan umum sampai membukanya ia adalah tidak berwenang dan oleh karenanya pejabat tersebut dikualifikasikan telah melakukan perbuatan pidana, karena perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum. Contoh lain: kata menaruhkan anak kecil di suatu tempat agar ditemu orang lain dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak itu. Kata ‘menaruhkan’ anak dalam pasal 308 KUHP kalau ditafsirkan secara gramatikal dapat berarti membuang anak atau melantarkan anak.

            Sering terjadi orang baru melihat atau mempelajari keseluruhan isi dari undang-undang setelah membaca pasal yang berhubungan dengan kasusnya. Biasanya pada pasal-pasal awal atau pada bagian penjelasan umum dari suatu undang-undang memuat adanya penafsiran otentik yang diberikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penafsiran otentik mengingat hakim, dan tidak termasuk metode penafsiran yang dilakukan hakim. Dalam menafsirkan suatu pasal dalam peraturan perundang-undangan, hakim perlu juga melihat pasal-pasal lain karena peraturan perundang-undangan adalah sebagai satu kesatuan, dan jika perlu dengan melihat peraturan perundang-undangan lain, mengingat tiap-tiap peraturan perundang-undangan adalah sebagai bagian dari suatu sistem hukum, maka yang dilakukan hakim adalah suatu bentuk penafsiran sistematis atau logis. Metode ini penting untuk menghindari terjadinya penafsiran yang menyimpang atau bahkan bertentangan dengan sistem peraturan perundang-undangan atau sistem hukum. Sebagai contoh untuk mengabulkan permohonan pengakuan anak luar kawin berdasarkan pasal 284 KUH Perdata harus mendapat persetujuan dari ibu kandungnya. Dalam kasus tersebut juga harus dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 42 dan Pasal 43, serta harus dihubungkan dengan Pasal 278  KUHP, itu semua untuk menghindari terjadinya pengakuan anak palsu.

            Di samping metode penafsiran gramatikal, otentik, sistematis, atau logis masih banyak metode-metode penafsiran yang lain, antara lain: (1) penafsiran historis yang dibedakan menjadi: penafsiran historis berdasarkan  sejarah terjadinya undang-undang yang meneliti bagaimana proses pembentukannya; dan penafsiran historis berdasarkan sejarah hukum yang terpaksa meneliti sejarah terjadinya lembaga hukum, misalnya kalau itu berkaitan dengan UU No. 1 Tahun 1974 terpaksa mempelajari sejarah terjadinya emansipasi wanita, sejarah terbentuknya KUH Perdata, sistem perkawinan menurut hukum adat; (2) penafsiran teleologis atau sosiologis yang biasanya terpaksa dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dietapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan atau peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan atau situasi sosial yang baru. (3) penafsiran komparatif, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan ketentuan hukum lain atau ketentuan hukum yang berlaku internasional atau yang berlaku di negara lain, metode ini biasa dilakukan dalam menyelesaikan kasus perjanjian internasional; (4) penafsiran restriktif dengan mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa, contoh kata tetangga dalam pasal 666 KUH Perdata dapat ditafsirkan hanya mereka yang menjadi pemilik rumah dan/atau pekarangan, namun dapat juga ditafsirkan secara ekstensif tetangga adalah setiap orang yang pekarangannya dan/atau rumahnya bersebelahan baik ia pemilik ataupun ia itu hanya penyewa; (5) penafsiran antisipatif atau futuristis, yang menafsirkan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara mencari pemecahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sedang dipersiapkan atau rancangan peraturan perundang-undangan atau RUU yang belum berlaku atau masih dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

            Dari beberapa metode penafsiran yang dilakukan hakim seperti tersebut di atas, tidak ada yang penggunaannya diprioritaskan atau harus didahulukan. Penggunaan metode-metode penafsiran adalah bebas, artinya hakim bebas mau menggunakan metode yang mana dan juga bebas mau mendahulukan metode yang mana, hanya saja memang biasanya yang selalu dilakukan dan didahulukan adalah penafsiran gramatikal, sedangkan metode-metode penafsiran yang lain penggunaannya dapat secara campur aduk, yang penting setiap putusan harus disertai pertimbangan yang cukup dan mendalam serta dilakukan penuh tanggung jawab. Penggunaan  metode penafsiran yang hanya terpaku pada satu metode saja, itu dapat dikatakan sebagai tindakan yang berat sebelah, namun kiranya kurang bijaksana kalau kita menilai sebagai berikut, misalnya: kalau hanya menekankan penafsiran gramatikal, lalu dinilai terlalu  menundukkan pada naskah harfiah; kalau terlalu menekankan pada penafsiran sistematis, lalu dinilai sebagai bentuk konstruksi berfikir yang lemah; kalau terlalu menekankan pada penafsiran historis, lalu dinilai sebagai orang yang tak berani menghadapi kenyataan, atau mungkin akan dikatakan bahwa masa kini hanyalah sebagai pelengkap masa lampau. Yang jelas kalau terlalu menekankan pada penafsiran teleologis dan mengabaikan metode-metode penafsiran yang lain, itu dapat melahirkan putusan yang terlalu kasuistis.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4130/4SKS/MODUL6

PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons