Interpretasi Hukum
METODE-METODE
INTERPRETASI
Dalam melakukan penemuan hukum, setelah mengkonstatir
peristiwa, biasanya hakim mencarikan hukumnya dalam undang-undang. Yang pertama
kali dilihat hakim biasanya adalah undang-undang, karena undang-undang
bentuknya tertulis, sehingga diprioritaskan, bahkan dianggap sebagai sumber
hukum yang penting dan utama dalam penemuan hukum (Mertokusumo, 2001 : 48-49).
Seperti kita pahami bahwa bahasa hukum yang termuat dalam undang-undang sering
berbeda dengan bahasa sehari-hari, oleh sebab itu disadari atau tidak, hakim
dalam membaca undang-undang sudah berusaha melakukan penafsiran menurut bahasa
atau interpretasi gramatikal, arti atau makna ketentuan undang-undang
dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Interpretasi gramatikal
termasuk metode objektif. Contoh kata-kata dalam undang-undang yang isinya:
suatu surat, barang tertutup atau paket yang diserahkan. Sebagaimana tercantum
dalam pasal 431 KUHP, kata “diserahkan” menurut bahasa sehari-hari haruslah
diartikan dipercayakan, sehingga kalau pejabat pengangkutan umum sampai
membukanya ia adalah tidak berwenang dan oleh karenanya pejabat tersebut
dikualifikasikan telah melakukan perbuatan pidana, karena perbuatan itu
dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum. Contoh lain: kata menaruhkan anak
kecil di suatu tempat agar ditemu orang lain dengan maksud untuk melepaskan
tanggung jawab atas anak itu. Kata ‘menaruhkan’ anak dalam pasal 308 KUHP kalau
ditafsirkan secara gramatikal dapat berarti membuang anak atau melantarkan
anak.
Sering terjadi orang baru melihat atau mempelajari
keseluruhan isi dari undang-undang setelah membaca pasal yang berhubungan
dengan kasusnya. Biasanya pada pasal-pasal awal atau pada bagian penjelasan
umum dari suatu undang-undang memuat adanya penafsiran otentik yang diberikan
oleh pembentuk peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penafsiran
otentik mengingat hakim, dan tidak termasuk metode penafsiran yang dilakukan
hakim. Dalam menafsirkan suatu pasal dalam peraturan perundang-undangan, hakim
perlu juga melihat pasal-pasal lain karena peraturan perundang-undangan adalah
sebagai satu kesatuan, dan jika perlu dengan melihat peraturan
perundang-undangan lain, mengingat tiap-tiap peraturan perundang-undangan
adalah sebagai bagian dari suatu sistem hukum, maka yang dilakukan hakim adalah
suatu bentuk penafsiran sistematis atau logis. Metode ini penting untuk
menghindari terjadinya penafsiran yang menyimpang atau bahkan bertentangan
dengan sistem peraturan perundang-undangan atau sistem hukum. Sebagai contoh
untuk mengabulkan permohonan pengakuan anak luar kawin berdasarkan pasal 284
KUH Perdata harus mendapat persetujuan dari ibu kandungnya. Dalam kasus
tersebut juga harus dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 42
dan Pasal 43, serta harus dihubungkan dengan Pasal 278 KUHP, itu semua untuk menghindari terjadinya
pengakuan anak palsu.
Di samping metode penafsiran gramatikal, otentik,
sistematis, atau logis masih banyak metode-metode penafsiran yang lain, antara
lain: (1) penafsiran historis yang dibedakan menjadi: penafsiran historis
berdasarkan sejarah terjadinya
undang-undang yang meneliti bagaimana proses pembentukannya; dan penafsiran
historis berdasarkan sejarah hukum yang terpaksa meneliti sejarah terjadinya
lembaga hukum, misalnya kalau itu berkaitan dengan UU No. 1 Tahun 1974 terpaksa
mempelajari sejarah terjadinya emansipasi wanita, sejarah terbentuknya KUH
Perdata, sistem perkawinan menurut hukum adat; (2) penafsiran teleologis atau
sosiologis yang biasanya terpaksa dilakukan terhadap peraturan
perundang-undangan dietapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan atau peraturan
perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan atau situasi sosial yang baru.
(3) penafsiran komparatif, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
dibandingkan dengan ketentuan hukum lain atau ketentuan hukum yang berlaku
internasional atau yang berlaku di negara lain, metode ini biasa dilakukan
dalam menyelesaikan kasus perjanjian internasional; (4) penafsiran restriktif
dengan mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik tolak pada artinya
menurut bahasa, contoh kata tetangga dalam pasal 666 KUH Perdata dapat
ditafsirkan hanya mereka yang menjadi pemilik rumah dan/atau pekarangan, namun
dapat juga ditafsirkan secara ekstensif tetangga adalah setiap orang yang
pekarangannya dan/atau rumahnya bersebelahan baik ia pemilik ataupun ia itu
hanya penyewa; (5) penafsiran antisipatif atau futuristis, yang menafsirkan
suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara mencari
pemecahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sedang dipersiapkan
atau rancangan peraturan perundang-undangan atau RUU yang belum berlaku atau
masih dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dari beberapa metode penafsiran yang dilakukan hakim
seperti tersebut di atas, tidak ada yang penggunaannya diprioritaskan atau
harus didahulukan. Penggunaan metode-metode penafsiran adalah bebas, artinya
hakim bebas mau menggunakan metode yang mana dan juga bebas mau mendahulukan
metode yang mana, hanya saja memang biasanya yang selalu dilakukan dan didahulukan
adalah penafsiran gramatikal, sedangkan metode-metode penafsiran yang lain
penggunaannya dapat secara campur aduk, yang penting setiap putusan harus
disertai pertimbangan yang cukup dan mendalam serta dilakukan penuh tanggung
jawab. Penggunaan metode penafsiran yang
hanya terpaku pada satu metode saja, itu dapat dikatakan sebagai tindakan yang
berat sebelah, namun kiranya kurang bijaksana kalau kita menilai sebagai
berikut, misalnya: kalau hanya menekankan penafsiran gramatikal, lalu dinilai
terlalu menundukkan pada naskah harfiah;
kalau terlalu menekankan pada penafsiran sistematis, lalu dinilai sebagai
bentuk konstruksi berfikir yang lemah; kalau terlalu menekankan pada penafsiran
historis, lalu dinilai sebagai orang yang tak berani menghadapi kenyataan, atau
mungkin akan dikatakan bahwa masa kini hanyalah sebagai pelengkap masa lampau.
Yang jelas kalau terlalu menekankan pada penafsiran teleologis dan mengabaikan
metode-metode penafsiran yang lain, itu dapat melahirkan putusan yang terlalu
kasuistis.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4130/4SKS/MODUL6
PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI
Komentar
Posting Komentar