Koperasi
Koperasi dalam Sistem Ekonomi
Indonesia
Dalam
sistem perekonomian Indonesia koperasi memiliki kedudukan sebagai sokoguru
ekonomi. Kedudukan koperasi sangat penting dalam menumbuhkan kegiatan ekonomi
rakyat serta mewujudkan demokrasi ekonomi, sifat kebersamaan, dan gotong
royong. Kedudukan koperasi yang sangat penting tersebut seharusnya dalam
perkembangan badan usaha milik swasta dn badan usaha milik negara.
Pemerintah selama ini terus
mengembangkan koperasi. Berbagai pembinaan dilakukan untuk mengembangkan
koperasi. Pembangunan koperasi diarahkan untuk memantapkan posisi dan peran
koperasi agar seimbang dengan usaha lainnya, sehingga mampu menjadi sokoguru
perekonomian nasional dalam sistem ekonomi nasional.
Para pengamat memperkirakan koperasi
memiliki potensi penyerapan tenaga kerja yang cukup besar. Penyerapan tenaga
kerja tersebut meliputi lingkup anggota koperasi maupun bukan anggota koperasi
tetapi yang terkait dengan usaha koperasi. Potensi penyerapan tenaga kerja dari
sektor koperasi timbul karena secara total baik koperasi di wilayah pedesaan
maupun perkotaan memiliki variasi usaha yang cukup beragam.
Pengertian dan Kedudukan Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia
Sejarah
perjuangan yang panjang telah melahirkan Undang-Undang Dasar 1945. Dari
beberapa modal dasar utama yang dapat digunakan untuk melakukan pembangunan
ekonomi, yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, dana, teknologi, dan
peralatan, waktu itu yang dimiliki Indonesia hanya sumber daya alam.
Berdasarkan kondisi tersebut, dirumuskan landasan hukum tentang asas keadilan
dan kesejahteraan yang khususnya tertuang pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945.
Pada Pasal 33 Ayat 1 disebutkan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan pasal tersebut (yang setelah Amandemen secara formal tidak ada
lagi) antara lain disebutkan bahwa kemakmuran masyarakat diutamakan bukan
kemakmuran orang seorang. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah
koperasi. Cita-cita koperasi dianggap sebagai jalan terbaik untuk membangun
secara berangsur-angsur ekonomi rakyat yang lemah.
Pengertian koperasi menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan”.
Kendala-kendala koperasi di
Indonesia
1. Rendahnya Kualitas Kelembagaan
dan Organisasi Koperasi
Sampai
dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah
anggota 27,3 juta orang (RPJM 2005-2009). Meskipun jumlahnya cukup besar dan
terus meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai
contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003 hanya sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya
sekitar 76% dari koperasi yang ada. Di antara koperasi yang aktif tersebut
hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48% yang menyelenggarakan rapat
anggota umum (RAT), salah satu perangkat organisasi yang merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi. Selain itu, secara
rata-rata baru 27% koperasi aktif yang memiliki manajer koperasi.
2. Tertinggalnya Kinerja Koperasi
dan Kurang Baiknya Citra Koperasi
Kurangnya pemahaman tentang koperasi
sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan yang unik dibandingkan
badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang
praktek-praktek koperasi yang benar, telah menimbulkan berbagai permasalahan
mendasar yang menjadi kendala bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia.
Pertama, banyak koperasi yang terbentuk tanpa disadari oleh kepentingan ekonomi
bersama dan prinsip kesukarelaan dari para anggotanya, sehingga kehilangan jati
dirinya sebagai koperasi sejati yang otonom dan mandiri. Kedua, banyak koperasi
yang tidak dikelola secara profesional dengan menggunakan teknologi dan kaidah
ekonomi modern sebagaimana layaknya sebuah badan usaha. Ketiga, masih terdapat
kebijakan dan regulasi yang kurang mendukung kemajuan koperasi, Keempat,
koperasi masih sering dijadikan alat oleh sekelompok orang, baik di luar maupun
di dalam koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau
golongannya yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan
anggota koperasi yang bersangkutan dan nilai-nilai luhur serta prinsip-prinsip
koperasi. Sebagai akibatnya: (1) kinerja dan kontribusi koperasi dalam
perekonomian relatif tertinggal dibandingkan badan usaha lainnya, dan (2) citra
koperasi di mata masyarakat kurang baik. Lebih lanjut, kondisi tersebut
mengakibatkan terkikisnya kepercayaan, kepedulian dan dukungan masyarakat
kepada koperasi.
3. Kurang Kondusifnya Iklim Usaha
Koperasi (termasuk Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah-UMKM) pada umumnya juga masih menghadapi berbagai masalah
yang terkait dengan iklim usaha yang kurang kondusif, di antaranya adalah: (a)
ketidakpastian dan ketidakjelasan prosedur perizinan yang mengakibatkan
besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perizinan yang mengakibatkan
besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perizinan dan timbulnya berbagai
pungutan tidak resmi; (b) praktek bisnis dn persaingan usaha yang tidak sehat;
dan (c) lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan koperasi dan
UMKM.
Di samping itu, otonomi daerah yang
diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi koperasi
dan UMKM, ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata. Sejumlah daerah
telah mengidentifikasi peraturan-peraturan yang menghambat sekaligus berusaha
mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dan bahkan telah meningkatkan
pelayanan kepada koperasi dan UMKM dengan mengembangkan pola pelayanan satu
atap. Namun masih terdapat daerah lain yang memandang koperasi dan UMKM senagai
sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru yang
tidak perlu sehingga biaya usaha koperasi dan UMKM meningkat. Demikian pula,
kesadaran tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan pengelolaan
lingkungan masih belum berkembang.
Dengan kendala-kendala seperti
disebutkan di atas maka bila dibandingkan dengan sektor swasta dan BUMN, posisi
koperasi ditempatkan sebagai “pemain pinggiran” dalam perekonomian Indonesia.
Selama ini aktivitas koperasi sebagai badan usaha yang memiliki misi mewujudkan
masyarakat sejahtera dengan dasar gotong-royong dan asas kekeluargaan sering
berhadapan dengan kenyataan bahwa kegiatan ekonomi yang berjalan bersifat
kapitalistis. Berbagai peluang usaha yang sebenarnya banyak menyentuh
kepentingan koperasi seperti di bidang pertanian, industri dan kerajinan, kurang
berhasil dimanfaatkan oleh koperasi secara optimal.
Perkembangan kehidupan ekonomi
masyarakat mendorong perkembangan usaha koperasi ke arah serba usaha (multi
purpose). Ditinjau dari profesionalisme seharusnya koperasi dapat melaksanakan
spesialisasi pada bidang-bidang tertentu saja (single purpose) sehingga akan
menimbulkan efisiensi usaha yang lebih baik. Efisiensi usaha yang tinggi
diharapkan menghasilkan pemupukan cadangan yang lebih baik dan pembagian SHU
yang lebih terasa untuk dinikmati para anggota. Di lain pihak diversifikasi
usaha koperasi memerlukan permodalan yang cukup besar, sedangkan pada umumnya
kemampuan permodalan koperasi banyak yang lemah. Hal ini akan berakibat
koperasi semakin tergantung pada modal dari luar sehingga kemandirian koperasi
sulit diwujudkan.
Salah satu syarat yang harus
dipenuhi untuk menjadikan koperasi sebagai bentuk usaha yang profesional dapat
dilakukan antara lain dengan mengangkat tenaga manajer yang profesional. Pada
beberapa koperasi di wilayah pedesaan kadang-kadang timbul konflik antara
pengurus dan manajer profesional. Akibatnya timbul tumpang tindih kegiatan
pengawasan koperasi. Pengurus mengawasi manajer, pengawas mengurusi para
pengurus. Konflik akibat penggunaan tenaga manajer profesional di koperasi pedesaan
ini disebabkan karena kondisi organisasinya belum mantap serta tingkat
pendidikan pengurus dan anggota relatif masih rendah. Hal ini dapat diibaratkan
sebuah lokomotif baru yang harus menarik serangkaian gerbong tua, sehingga
dalam tubuh koperasi mulai timbul konflik yang
bersumber pada perbedaan persepsi dalam pengelolaaan yang lebih otonom
ke pihak manajer. Keterbatasan pengurus dalam hal pengelolaan usaha selain
didasarkan pada tingkat pendidikan yang masih rendah juga rasa takut terhadap
risiko kerugian yang harus ditanggung oleh pengurus akibat
kelalai-kelalaiannya.
Uraian di atas menggambarkan
contoh-contoh bagaimana kendala-kendala mempengaruhi laju pertumbuhan usaha
koperasi di Indonesia. Walaupun dari sisi output sektor koperasi belum banyak memberikan
sumbangan pada perekonomian nasional, namun menurut perkiraan para pengamat,
sektor koperasi dianggap memiliki potensi penyerapan tenaga kerja yang cukup
besar.
SUMBER BUKU MATERI POKOK ISIP4310/3SKS/MODUL4 SEI.
Komentar
Posting Komentar