Koperasi


Koperasi dalam Sistem Ekonomi Indonesia

            Dalam sistem perekonomian Indonesia koperasi memiliki kedudukan sebagai sokoguru ekonomi. Kedudukan koperasi sangat penting dalam menumbuhkan kegiatan ekonomi rakyat serta mewujudkan demokrasi ekonomi, sifat kebersamaan, dan gotong royong. Kedudukan koperasi yang sangat penting tersebut seharusnya dalam perkembangan badan usaha milik swasta dn badan usaha milik negara.

            Pemerintah selama ini terus mengembangkan koperasi. Berbagai pembinaan dilakukan untuk mengembangkan koperasi. Pembangunan koperasi diarahkan untuk memantapkan posisi dan peran koperasi agar seimbang dengan usaha lainnya, sehingga mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional dalam sistem ekonomi nasional.

            Para pengamat memperkirakan koperasi memiliki potensi penyerapan tenaga kerja yang cukup besar. Penyerapan tenaga kerja tersebut meliputi lingkup anggota koperasi maupun bukan anggota koperasi tetapi yang terkait dengan usaha koperasi. Potensi penyerapan tenaga kerja dari sektor koperasi timbul karena secara total baik koperasi di wilayah pedesaan maupun perkotaan memiliki variasi usaha yang cukup beragam.

Pengertian dan Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

            Sejarah perjuangan yang panjang telah melahirkan Undang-Undang Dasar 1945. Dari beberapa modal dasar utama yang dapat digunakan untuk melakukan pembangunan ekonomi, yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, dana, teknologi, dan peralatan, waktu itu yang dimiliki Indonesia hanya sumber daya alam. Berdasarkan kondisi tersebut, dirumuskan landasan hukum tentang asas keadilan dan kesejahteraan yang khususnya tertuang pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

            Pada Pasal 33 Ayat 1 disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal tersebut (yang setelah Amandemen secara formal tidak ada lagi) antara lain disebutkan bahwa kemakmuran masyarakat diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Cita-cita koperasi dianggap sebagai jalan terbaik untuk membangun secara berangsur-angsur ekonomi rakyat yang lemah.

            Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.

            “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.

Kendala-kendala koperasi di Indonesia

1. Rendahnya Kualitas Kelembagaan dan Organisasi Koperasi
            Sampai dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah anggota 27,3 juta orang (RPJM 2005-2009). Meskipun jumlahnya cukup besar dan terus meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003  hanya sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada. Di antara koperasi yang aktif tersebut hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48% yang menyelenggarakan rapat anggota umum (RAT), salah satu perangkat organisasi yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27% koperasi aktif yang memiliki manajer koperasi.

2. Tertinggalnya Kinerja Koperasi dan Kurang Baiknya Citra Koperasi
            Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan yang unik dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek koperasi yang benar, telah menimbulkan berbagai permasalahan mendasar yang menjadi kendala bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia. Pertama, banyak koperasi yang terbentuk tanpa disadari oleh kepentingan ekonomi bersama dan prinsip kesukarelaan dari para anggotanya, sehingga kehilangan jati dirinya sebagai koperasi sejati yang otonom dan mandiri. Kedua, banyak koperasi yang tidak dikelola secara profesional dengan menggunakan teknologi dan kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya sebuah badan usaha. Ketiga, masih terdapat kebijakan dan regulasi yang kurang mendukung kemajuan koperasi, Keempat, koperasi masih sering dijadikan alat oleh sekelompok orang, baik di luar maupun di dalam koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau golongannya yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan anggota koperasi yang bersangkutan dan nilai-nilai luhur serta prinsip-prinsip koperasi. Sebagai akibatnya: (1) kinerja dan kontribusi koperasi dalam perekonomian relatif tertinggal dibandingkan badan usaha lainnya, dan (2) citra koperasi di mata masyarakat kurang baik. Lebih lanjut, kondisi tersebut mengakibatkan terkikisnya kepercayaan, kepedulian dan dukungan masyarakat kepada koperasi.

3. Kurang Kondusifnya Iklim Usaha

            Koperasi (termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-UMKM) pada umumnya juga masih menghadapi berbagai masalah yang terkait dengan iklim usaha yang kurang kondusif, di antaranya adalah: (a) ketidakpastian dan ketidakjelasan prosedur perizinan yang mengakibatkan besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perizinan yang mengakibatkan besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perizinan dan timbulnya berbagai pungutan tidak resmi; (b) praktek bisnis dn persaingan usaha yang tidak sehat; dan (c) lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM.

            Di samping itu, otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM, ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata. Sejumlah daerah telah mengidentifikasi peraturan-peraturan yang menghambat sekaligus berusaha mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dan bahkan telah meningkatkan pelayanan kepada koperasi dan UMKM dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap. Namun masih terdapat daerah lain yang memandang koperasi dan UMKM senagai sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru yang tidak perlu sehingga biaya usaha koperasi dan UMKM meningkat. Demikian pula, kesadaran tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan pengelolaan lingkungan masih belum berkembang.

            Dengan kendala-kendala seperti disebutkan di atas maka bila dibandingkan dengan sektor swasta dan BUMN, posisi koperasi ditempatkan sebagai “pemain pinggiran” dalam perekonomian Indonesia. Selama ini aktivitas koperasi sebagai badan usaha yang memiliki misi mewujudkan masyarakat sejahtera dengan dasar gotong-royong dan asas kekeluargaan sering berhadapan dengan kenyataan bahwa kegiatan ekonomi yang berjalan bersifat kapitalistis. Berbagai peluang usaha yang sebenarnya banyak menyentuh kepentingan koperasi seperti di bidang pertanian, industri dan kerajinan, kurang berhasil dimanfaatkan oleh koperasi secara optimal.

            Perkembangan kehidupan ekonomi masyarakat mendorong perkembangan usaha koperasi ke arah serba usaha (multi purpose). Ditinjau dari profesionalisme seharusnya koperasi dapat melaksanakan spesialisasi pada bidang-bidang tertentu saja (single purpose) sehingga akan menimbulkan efisiensi usaha yang lebih baik. Efisiensi usaha yang tinggi diharapkan menghasilkan pemupukan cadangan yang lebih baik dan pembagian SHU yang lebih terasa untuk dinikmati para anggota. Di lain pihak diversifikasi usaha koperasi memerlukan permodalan yang cukup besar, sedangkan pada umumnya kemampuan permodalan koperasi banyak yang lemah. Hal ini akan berakibat koperasi semakin tergantung pada modal dari luar sehingga kemandirian koperasi sulit diwujudkan.

            Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan koperasi sebagai bentuk usaha yang profesional dapat dilakukan antara lain dengan mengangkat tenaga manajer yang profesional. Pada beberapa koperasi di wilayah pedesaan kadang-kadang timbul konflik antara pengurus dan manajer profesional. Akibatnya timbul tumpang tindih kegiatan pengawasan koperasi. Pengurus mengawasi manajer, pengawas mengurusi para pengurus. Konflik akibat penggunaan tenaga manajer profesional di koperasi pedesaan ini disebabkan karena kondisi organisasinya belum mantap serta tingkat pendidikan pengurus dan anggota relatif masih rendah. Hal ini dapat diibaratkan sebuah lokomotif baru yang harus menarik serangkaian gerbong tua, sehingga dalam tubuh koperasi mulai timbul konflik yang  bersumber pada perbedaan persepsi dalam pengelolaaan yang lebih otonom ke pihak manajer. Keterbatasan pengurus dalam hal pengelolaan usaha selain didasarkan pada tingkat pendidikan yang masih rendah juga rasa takut terhadap risiko kerugian yang harus ditanggung oleh pengurus akibat kelalai-kelalaiannya.

            Uraian di atas menggambarkan contoh-contoh bagaimana kendala-kendala mempengaruhi laju pertumbuhan usaha koperasi di Indonesia. Walaupun dari sisi output sektor koperasi belum banyak memberikan sumbangan pada perekonomian nasional, namun menurut perkiraan para pengamat, sektor koperasi dianggap memiliki potensi penyerapan tenaga kerja yang cukup besar. 

SUMBER BUKU MATERI POKOK ISIP4310/3SKS/MODUL4 SEI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons