Koperasi
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dasar
demokrasi ekonomi. Kemakmuran masyarakat
lebih diutamakan, oleh karenanya perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berasaskan kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai untuk itu adalah
koperasi. Namun dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi bukan merupakan
satu-satunya bentuk perusahaan masih ada bentuk perusahaan lainnya yaitu Badan
Usaha Milik Swasta dan Badan Usaha Milik Negara.
Dalam menjalankan usahanya koperasi berlandaskan pada
prinsip-prinsip koperasi sebanyak 7 (tujuh) prinsip. Prinsip-prinsip ini tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Prinsip koperasi merupakan sendi dasar
koperasi dan sebagai dasar kerja bagi koperasi sebagai badan usaha. Prinsip-prinsip
koperasi merupakan ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang
lain.
Berdasarkan penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
(yang setelah Amandemen secara formal dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi
secara material tetap merupakan keinginan dari pendiri negara RI), kedudukan
koperasi adalah sebagai sokoguru perkonomian nasional dan merupakan bagian dari
sistem ekonomi nasional Indonesia. Namun dalam kenyataannya sampai sekarang
peranan koperasi dalam menyumbang pada pembentukan output perekonomian nasional
masih rendah, posisinya “di pinggir” (marginal) bila dibandingkan dengan output
yang disumabangkan oleh BUMN dan BUMS. Hal itu karena berbagai kendala yang
dihadapi koperasi baik yang bersumber dari faktor intern seperti organisasi koperasi,
pengelolaan atau manajemen usaha, maupun permodalan, tingkat keahlian berusaha
para pengurus dan anggota.
Faktor eksternal antara lain meliputi kondisi usaha yang
bercorak kapitalis, kebijakan pemerintah dalam pembinaan dan penembangan
koperasi dan lain-lainnya.
Diukur dari penciptaan lapangan kerja dalam perekonomian
nasional, para pengamat menduga bahwa lapangan kerja yang diciptakan melalui
sektor koperasi diperkirakan lebih besar dibanding yang tercipta melalui usaha
swasta. Kesempatan kerja yang tercipta melalui usaha koperasi dapat
ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi tepat guna pada berbagai kegiatan
usaha.
STRATEGI
PENGEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pasca pemberlakuan
GBHN 1999-2004 maka strategi pengembangan koperasi mengacu pada UU No. 25/2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan jangka
Menengah (RPJM) 2005-2009.
Dalam dokumen tersebut dikemukakan bahwa arah kebijakan
pembangunan koperasi ditujukan pada upaya-upaya untuk:
1. Membenahi dan memperkuat
tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, maupun mikro guna
menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta
kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan anggotanya dari
praktek persaingan usaha yang tidak sehat;
2. Meningkatkan pemahaman,
kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi;
dan
3. Meningkatkan kemandirian
gerakan koperasi.
Dengan arah kebijakan tersebut maka program pembangunan
koperasi difokuskan pada Program Peningkatan Kualitas dan Kelembagaan Koperasi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi
koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan
jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh
efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan
demikian, diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan
sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung
pengembangan koperasi semakin lengkap dn berkualitas; lembaga gerakan koperasi
semakin berfungsi efektif dan mandiri; serta praktek berkoperasi yang baik
(best practises) semakin berkembang di kalangan masyarakar luas.
Soeharto Prawirokususmo (2001) memperjelas peran
pemerintah dalam pengembangan koperasi dengan mengemukakan langkah-langkah
operasional dalam bentuk berikut ini.
1.
Meningkatkan Akses dan Pangsa Pasar
Hal itu dapat dialakukan antara lain dengan cara
meningkatkan keterkaitan usaha, kesempatan usaha, kepastian usaha, perluasan
akses terhadap informasi usaha, dan penyediaan sarana dan prasarana usaha yang
memadai serta penyederhanaan perizinan.
2.
Memperluas Akses Terhadap Sumber Permodalan
Hal itu dilakukan
antara lain dengan cara memperkokoh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan
permodalan.
3.
Meningkatkan Kemampuan Organisasi dan Manajemen
Dalam hal ini daat
ditempuh antara lain melalui peningkatan kemampuan kewirausahaan dan
profesionalisme pengelola koperasi.
4.
Meningkatkan Akses Terhadap Teknologi
Hal ini dilakukan
dengan cara meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, memanfaatkan
hasil penelitian dan pengkajian yang teah dihasilkan oleh berbagai lembaga yang
telah ada, meningatkan kegiatan alih teknologi dan berbagai kemudahan untuk
modernisasi peralatan berikut pemanfaatannya.
5.
Mengembangkan Kerja Sama Usaha
Dalam hal ini
ditempuh melalui pengembangan kerja sama usaha antar pelaku-pelaku ekonomi baik
secara vertikal maupun horizontal.
Kebijakan dan strategi pengembangan koperasi pada masa
lalu masih belum berjalan dengan mulus. Meskipun kemauan poitik untuk
mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada koperasi sudah digariskan
dalam GBHN, namun kenyataannya pemerintah masih berpihak pada pengusaha besar
yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
Program kemitraan usaha yang sebenarnya sama-sama
menguntungkan, baik bagi perusahaan kecil/koperasi maupun perusahaan besar,
belum berjalan dengan baik karena sifatnya masih semu. Yang seharusnya
dilakukan adalah keterkaitan usaha, baik
secara vertikal maupun horizontal yang dijiwai dengan semangat kekeluargaan dan
saling menguntungkan.
Peran pemerintah dalam pengembangan koperasi cukup besar.
Upaya yang dapat dilakukan antara lain dalam akses pasar permodalan,
peningkatan manajemen, terknologi, serta pengembangan kerjasama usaha. Demikian
pula perguruan tinggi perlu bahu membahu dengan pemerintah dalam upaya
memajukan koperasi.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4310/3SKS/MODUL4
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Komentar
Posting Komentar