Koperasi


            Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi.  Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan, oleh karenanya perekonomian disusun sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai untuk itu adalah koperasi. Namun dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi bukan merupakan satu-satunya bentuk perusahaan masih ada bentuk perusahaan lainnya yaitu Badan Usaha Milik Swasta dan Badan Usaha Milik Negara.

            Dalam menjalankan usahanya koperasi berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi sebanyak 7 (tujuh) prinsip. Prinsip-prinsip ini tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Prinsip koperasi merupakan sendi dasar koperasi dan sebagai dasar kerja bagi koperasi sebagai badan usaha. Prinsip-prinsip koperasi merupakan ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain.

            Berdasarkan penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (yang setelah Amandemen secara formal dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi secara material tetap merupakan keinginan dari pendiri negara RI), kedudukan koperasi adalah sebagai sokoguru perkonomian nasional dan merupakan bagian dari sistem ekonomi nasional Indonesia. Namun dalam kenyataannya sampai sekarang peranan koperasi dalam menyumbang pada pembentukan output perekonomian nasional masih rendah, posisinya “di pinggir” (marginal) bila dibandingkan dengan output yang disumabangkan oleh BUMN dan BUMS. Hal itu karena berbagai kendala yang dihadapi koperasi baik yang bersumber dari faktor intern seperti organisasi koperasi, pengelolaan atau manajemen usaha, maupun permodalan, tingkat keahlian berusaha para pengurus dan anggota.

            Faktor eksternal antara lain meliputi kondisi usaha yang bercorak kapitalis, kebijakan pemerintah dalam pembinaan dan penembangan koperasi dan  lain-lainnya.

            Diukur dari penciptaan lapangan kerja dalam perekonomian nasional, para pengamat menduga bahwa lapangan kerja yang diciptakan melalui sektor koperasi diperkirakan lebih besar dibanding yang tercipta melalui usaha swasta. Kesempatan kerja yang tercipta melalui usaha koperasi dapat ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi tepat guna pada berbagai kegiatan usaha.

STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

            Pasca pemberlakuan GBHN 1999-2004 maka strategi pengembangan koperasi mengacu pada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) 2005-2009.

            Dalam dokumen tersebut dikemukakan bahwa arah kebijakan pembangunan koperasi ditujukan pada upaya-upaya untuk:

1. Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, maupun mikro guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan anggotanya dari praktek persaingan usaha yang tidak sehat;

2. Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi; dan

3. Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.
            Dengan arah kebijakan tersebut maka program pembangunan koperasi difokuskan pada Program Peningkatan Kualitas dan Kelembagaan Koperasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dn berkualitas; lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri; serta praktek berkoperasi yang baik (best practises) semakin berkembang di kalangan masyarakar luas.

            Soeharto Prawirokususmo (2001) memperjelas peran pemerintah dalam pengembangan koperasi dengan mengemukakan langkah-langkah operasional dalam bentuk berikut ini.

1. Meningkatkan Akses dan Pangsa Pasar

            Hal itu dapat dialakukan antara lain dengan cara meningkatkan keterkaitan usaha, kesempatan usaha, kepastian usaha, perluasan akses terhadap informasi usaha, dan penyediaan sarana dan prasarana usaha yang memadai serta penyederhanaan perizinan.

2. Memperluas Akses Terhadap Sumber Permodalan

            Hal itu dilakukan antara lain dengan cara memperkokoh struktur permodalan  dan meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan permodalan.

3. Meningkatkan Kemampuan Organisasi dan Manajemen

            Dalam hal ini daat ditempuh antara lain melalui peningkatan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme pengelola koperasi.

4. Meningkatkan Akses Terhadap Teknologi

            Hal ini dilakukan dengan cara meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, memanfaatkan hasil penelitian dan pengkajian yang teah dihasilkan oleh berbagai lembaga yang telah ada, meningatkan kegiatan alih teknologi dan berbagai kemudahan untuk modernisasi peralatan berikut pemanfaatannya.

5. Mengembangkan Kerja Sama Usaha

            Dalam hal ini ditempuh melalui pengembangan kerja sama usaha antar pelaku-pelaku ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal.

            Kebijakan dan strategi pengembangan koperasi pada masa lalu masih belum berjalan dengan mulus. Meskipun kemauan poitik untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada koperasi sudah digariskan dalam GBHN, namun kenyataannya pemerintah masih berpihak pada pengusaha besar yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

            Program kemitraan usaha yang sebenarnya sama-sama menguntungkan, baik bagi perusahaan kecil/koperasi maupun perusahaan besar, belum berjalan dengan baik karena sifatnya masih semu. Yang seharusnya dilakukan adalah  keterkaitan usaha, baik secara vertikal maupun horizontal yang dijiwai dengan semangat kekeluargaan dan saling menguntungkan.

            Peran pemerintah dalam pengembangan koperasi cukup besar. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dalam akses pasar permodalan, peningkatan manajemen, terknologi, serta pengembangan kerjasama usaha. Demikian pula perguruan tinggi perlu bahu membahu dengan pemerintah dalam upaya memajukan koperasi.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4310/3SKS/MODUL4

SISTEM EKONOMI INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons