Marx

1. Wewenang legal rasional (rational-legal authority), yakni bentuk hierarki wewenang yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat modern. Wewenang ini dibangun atas dasar legitimasi (keabsahan) yang menurut pihak yang berkuasa merupakan haknya. Organisasi-organisasi modern misalnya, terutama yang bersifat politis merupakan tipe dari wewenang jenis ini, dlam hal ini keabsahan si pemegang kekuasaan adalah memberikan perintah berdasarkan peraturan yang telah disepakati bersama. Keabsahan untuk membuat peraturan dan menjalankannya selalu berdasar pada konstitusi yang ditafsirkan secara resmi. Perintah-perintah yang diberikan berdasarkan norma-norma yang tidak bersifat pribadi perseorangan  (impersonal). Para pejabat (officials) adalah pemegang kekuasaan untuk memberi perintah, tetapi dia tidak pernah menggunakan kekuasaan tersebut sebagai hak pribadinya, melainkan dia menggunakan sebagai suatu institusi impersonal. Lembaga ini dibentuk oleh masyarakat atas dasar hukum untuk mengatur kehidupan merekka.

2. Wewenang tradisional (traditional authority), yaitu jenis wewenang yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat tradisional. Wewenang jenis ini mengambil keabsahannya atas dasar tradisi yang dianggap suci. Jenis wewenang yang berdasarkan tradisi dapat dibedakan ke dalam jenis wewenang yang disebut dengan patriarkhalisme dan patrimonialisme. Patriarkhalisme adalah suatu jenis wewenang dalam hal ini kekuasaan didasarkan kepada senioritas. Mereka yang lebih tua atau lebih senior dianggap secara tradisi memiliki kedudukan yang lebih tinggi, sedangkan patrimonialisme adalah jenis wewenang yang mengharuskan seorang pemimpin bekerja sama dengan kerabat-kerabatnya atau dengan orang-orang terdekat yang memiliki loyalitas pribadi kepadanya. Di dalam jenis wewenang yang bersifat patriarkhalisme dan patrimonilalisme ini, ikatan-ikatan tradisional memegang peranan utama. Si pemegang kekuasaan adalah mereka yang dianggap mengetahui tradisi yang disucikan. Penunjukkan wewenang lebih didasarkan kepada hubungan-hubungan yang bersifat personal serta kepada kesetiaan pribadi seseorang kepada sang pemimpin yang terdahulu. Contoh dari patriarkhalisme adalah wewenang ayah, suami, anggota tertua di dalam rumah tangga, anak tertua terhadap anggota keluarga yang lebih muda, kekuasaaan pangeran atas pegawai rumah atau istananya, kekuasaan seorang bangsawan atas orang taklukannya. Contoh dari patrimonialisme adalah wewenang seorang raja yang mengangkat para pejabat bawahannya dari kalangan keluarga atau kerabat dekat kerajaan sendiri, bahkan dikalangan pemerintahan pun hal itu dapat terjadi. Seorang Kepala Desa, misalnya  mengangkat kepala urusan, ataupun sekretaris desa, dan sebagainya dari kalangan keluarga atau kerabat dekatnya. Hal itu dapat menimbulkan masalah ketika pengangkatan bawahannya itu kurang mempertimbangkan kemampuan profesionalisme di bidangnya. Ciri khas dari wewenang patriarkhalisme maupun patrimonialisme adalah adanya sistem norma yang dianggap keramat yang tidak dapat diganggu gugat. Pelanggaran akan menyebabkan adanya bencana baik yang  bersifat gaib maupun yang bersifat religius. Si pemegang kekuasaan atas dasar wewenang ini dalam  merumuskan keputusan-keputusannya akan memakai pertimbangan-pertimbangan pribadi, bukannya atas dasar pertimbangan “fungsinya”. Dalam pengertian ini wewenang tradisional ini lebih irasional.

Peranan Agama Terhadap Aktivitas Ekonomi di Indonesia

            Merujuk pada keadaan di Indonesia, kiranya terdapat banyak laporan yang juga melihat bagaimana hubungan antara peranan agama terhadap aktivitas ekonomi ini. Seorang Belanda bernama D.M.G Koch misalnya, telah menunjukkan dalam satu laporannya mengenai bagaimana hubungan antara agama dengan etika ekonomi di dalam perkumpulan Syarikat Islam, salah satu partai massa yang banyak pengikutnya pada pergerakan nasional Indonesia. Koch melihat di dalam diri Syarikat Islam itu kesejajaran anatara pertumbuhan kelas kecil dari Kapitalisme dan kesamaannya dengan yang terjadi di Eropa Barat pada pertengahan abad ke-16. Dia juga mencatat bahwa perubahan di dalam etika ekonomi dari kapitalis Jawa yang beragama Islam yang bekerja di dalam industri-industri kecil yang dapat dibandingkan dengan pertumbuhan pandangan-pandangan modern sebagaimana dinyatakan di dalam ajaran-ajaran protestan (Luther dan Calvin). Sekalipun Koch tidak memberi perhatian terhadap penemuan Weber di dalam laporannya itu, Koch ssesungguhnya telah menerapkan penemuan Weber di dalam situasi orang-orang Jawa pada masa itu. Pada permulaan tahun 1911 di dalam catatan Koch kemudian, dia berusaha menjelaskan pertumbuhan yang besar dari golongan Islam, dibandingkan dengan kristen di Indonesia, melalui latar belakang struktur ekonomi mereka. Orang-orang kristen yang bekerja dalam industri-industri Barat, sementara orang-orang Islam sebagai petani timur. Dalam tulisan ini, jelas terlihat penolakan terhadap tesis Weber. Etika protestan di Eropa Barat dan etika Islam di Jawa sebagaimana dinayatakan oleh Koch, dalam hal telah menghasilkan perkembangan di lapangan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, dapat pula diajukan bukti dalam hal ini bahwa tidak hanya etika protestan saja yang memiliki kemampuan untuk mendorong aktivitas ekonomi.

            Hal yang sama juga dilakukan oleh seoranhg sarjana Belanda lainnya yang bernama B.J.O Schrieke yang melaporkan keadaan di masyarakat Minangkabau. Menurut Schrieke, telah terjadi pergeseran di kalangan orang-orang Minangkabau dari kehidupan petani ke arah kehidupan perdagangan. Perubahan ini disertai pula di dalam perubahan spirit atau semangat dagang orang-orang Minang itu. Sekalipun Schrieke mengutip tesis Weber dalam penyelidikannya itu, tetapi terlihat jelas dalam karya Schrieke bahwa tesis Weber itu hanya digunakan untuk membandingkan dengan keadaan masyarakat Minangkabau yang notabene beragama Islam.

            Sesudah Schrieke, juga seorang sarjana Belanda lainnya bernama J.C.Van Leur di dalam suatu disertasi yang ditulisnya telah mencoba menerapkan metode sosiologi dan sejarah ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh Weber. Usaha Van Leur ini barangkali yang merupakan penerangan pertama terhadap ekonomi di Indonesia. Di dalam tesinya yang ditulis tahun 1940 itu dengan jelas Van Leur menunjukkan bahwa rasionalisasi di dalam sikap terhadap hidup melalui sarana-sarana hukum atau ajaran agama sebagaimana telah ditunjukkan Weber di dalam ajaran Calvinisme sebagai hal yang berakar di dalam spirit kapitalisme itu, tidaklah dapat ditemukan di dalam perusahaan-perusahaan Belanda atau  di dalam tindakan-tindakan para direktur dan pemimpin-pemimpin perusahaan Belanda di seberang lautan (koloni Belanda maksudnya). Namun, apa yang telah dilakukan oleh banyak sarjana Belanda itu sesungguhnya tidaklah dari sudut pandang sosiologi  agama Weber, untuk menganalisis keadaan di Indonesia dan juga Malaysia adalah apa yang dilakukan W.F. Wertheim menghubungkan sosiologi agama Weber untuk mempelajari Islam di Indonesia. Studi itu dilakukannya tahun 1950 dan yang keduapada tahun 1956. Wertheim mengemukakan bahwa sebagaimana pengaruh dari pembaharuan gerakan agama di Asia tidaklah begitu mendalam sebagaimana pengaruh protestan di Eropa Barat. Menurut Wertheim di masyarakat Asia khusunya Indonesia dan Malaysia, perkembangan di lapangan ekonomi dan politik tidaklah melalui konsolidasi dan pendalaman pengaruh spiritual di dalam masyarakat. Hal itu menjadi ciri dari keseluruhan situasi dari masyarakat Asia.

            Perlu ditambahkan di sini adanya usaha lain untuk melihat bagaimana pengaruh faktor agama mendorong aktivitas ekonomi sebagaimana dilakukan oleh Clifford Geertz dalam bukunya Penjajah dan Raja yang mengemukakan bagaimana golongan Islam Santri di Indonesia memiliki dorongan ekonomi yang paling kuat dibandingkan dengan kaum abangan khususnya di Jawa (sekalipun pendapat ini telah disanggah oleh Wertheim terutama karena dia tidak melihat pengaruh langsung antara gejala itu terhadap golongan-golongan di Jawa melainkan melihatnya dari sudut faktor birokrasi).

SUMBER BUKU MATERI POKOK

SOSI4201/4SKS/MODUL8

TEORI SOSIOLOGI KLASIK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons