Marx
1. Wewenang legal rasional
(rational-legal authority), yakni bentuk hierarki wewenang yang berkembang di
dalam kehidupan masyarakat modern. Wewenang ini dibangun atas dasar legitimasi
(keabsahan) yang menurut pihak yang berkuasa merupakan haknya.
Organisasi-organisasi modern misalnya, terutama yang bersifat politis merupakan
tipe dari wewenang jenis ini, dlam hal ini keabsahan si pemegang kekuasaan
adalah memberikan perintah berdasarkan peraturan yang telah disepakati bersama.
Keabsahan untuk membuat peraturan dan menjalankannya selalu berdasar pada
konstitusi yang ditafsirkan secara resmi. Perintah-perintah yang diberikan
berdasarkan norma-norma yang tidak bersifat pribadi perseorangan (impersonal). Para pejabat (officials) adalah
pemegang kekuasaan untuk memberi perintah, tetapi dia tidak pernah menggunakan
kekuasaan tersebut sebagai hak pribadinya, melainkan dia menggunakan sebagai
suatu institusi impersonal. Lembaga ini dibentuk oleh masyarakat atas dasar
hukum untuk mengatur kehidupan merekka.
2. Wewenang tradisional
(traditional authority), yaitu jenis wewenang yang berkembang di dalam kehidupan
masyarakat tradisional. Wewenang jenis ini mengambil keabsahannya atas dasar
tradisi yang dianggap suci. Jenis wewenang yang berdasarkan tradisi dapat
dibedakan ke dalam jenis wewenang yang disebut dengan patriarkhalisme dan
patrimonialisme. Patriarkhalisme adalah suatu jenis wewenang dalam hal ini
kekuasaan didasarkan kepada senioritas. Mereka yang lebih tua atau lebih senior
dianggap secara tradisi memiliki kedudukan yang lebih tinggi, sedangkan
patrimonialisme adalah jenis wewenang yang mengharuskan seorang pemimpin
bekerja sama dengan kerabat-kerabatnya atau dengan orang-orang terdekat yang
memiliki loyalitas pribadi kepadanya. Di dalam jenis wewenang yang bersifat
patriarkhalisme dan patrimonilalisme ini, ikatan-ikatan tradisional memegang
peranan utama. Si pemegang kekuasaan adalah mereka yang dianggap mengetahui
tradisi yang disucikan. Penunjukkan wewenang lebih didasarkan kepada hubungan-hubungan
yang bersifat personal serta kepada kesetiaan pribadi seseorang kepada sang
pemimpin yang terdahulu. Contoh dari patriarkhalisme adalah wewenang ayah,
suami, anggota tertua di dalam rumah tangga, anak tertua terhadap anggota
keluarga yang lebih muda, kekuasaaan pangeran atas pegawai rumah atau
istananya, kekuasaan seorang bangsawan atas orang taklukannya. Contoh dari
patrimonialisme adalah wewenang seorang raja yang mengangkat para pejabat
bawahannya dari kalangan keluarga atau kerabat dekat kerajaan sendiri, bahkan
dikalangan pemerintahan pun hal itu dapat terjadi. Seorang Kepala Desa,
misalnya mengangkat kepala urusan,
ataupun sekretaris desa, dan sebagainya dari kalangan keluarga atau kerabat
dekatnya. Hal itu dapat menimbulkan masalah ketika pengangkatan bawahannya itu
kurang mempertimbangkan kemampuan profesionalisme di bidangnya. Ciri khas dari
wewenang patriarkhalisme maupun patrimonialisme adalah adanya sistem norma yang
dianggap keramat yang tidak dapat diganggu gugat. Pelanggaran akan menyebabkan
adanya bencana baik yang bersifat gaib
maupun yang bersifat religius. Si pemegang kekuasaan atas dasar wewenang ini
dalam merumuskan keputusan-keputusannya
akan memakai pertimbangan-pertimbangan pribadi, bukannya atas dasar
pertimbangan “fungsinya”. Dalam pengertian ini wewenang tradisional ini lebih
irasional.
Peranan
Agama Terhadap Aktivitas Ekonomi di Indonesia
Merujuk pada keadaan
di Indonesia, kiranya terdapat banyak laporan yang juga melihat bagaimana
hubungan antara peranan agama terhadap aktivitas ekonomi ini. Seorang Belanda
bernama D.M.G Koch misalnya, telah menunjukkan dalam satu laporannya mengenai
bagaimana hubungan antara agama dengan etika ekonomi di dalam perkumpulan
Syarikat Islam, salah satu partai massa yang banyak pengikutnya pada pergerakan
nasional Indonesia. Koch melihat di dalam diri Syarikat Islam itu kesejajaran
anatara pertumbuhan kelas kecil dari Kapitalisme dan kesamaannya dengan yang
terjadi di Eropa Barat pada pertengahan abad ke-16. Dia juga mencatat bahwa perubahan
di dalam etika ekonomi dari kapitalis Jawa yang beragama Islam yang bekerja di
dalam industri-industri kecil yang dapat dibandingkan dengan pertumbuhan
pandangan-pandangan modern sebagaimana dinyatakan di dalam ajaran-ajaran
protestan (Luther dan Calvin). Sekalipun Koch tidak memberi perhatian terhadap
penemuan Weber di dalam laporannya itu, Koch ssesungguhnya telah menerapkan
penemuan Weber di dalam situasi orang-orang Jawa pada masa itu. Pada permulaan
tahun 1911 di dalam catatan Koch kemudian, dia berusaha menjelaskan pertumbuhan
yang besar dari golongan Islam, dibandingkan dengan kristen di Indonesia,
melalui latar belakang struktur ekonomi mereka. Orang-orang kristen yang
bekerja dalam industri-industri Barat, sementara orang-orang Islam sebagai
petani timur. Dalam tulisan ini, jelas terlihat penolakan terhadap tesis Weber.
Etika protestan di Eropa Barat dan etika Islam di Jawa sebagaimana dinayatakan
oleh Koch, dalam hal telah menghasilkan perkembangan di lapangan sosial dan
ekonomi. Dengan demikian, dapat pula diajukan bukti dalam hal ini bahwa tidak
hanya etika protestan saja yang memiliki kemampuan untuk mendorong aktivitas
ekonomi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh seoranhg sarjana
Belanda lainnya yang bernama B.J.O Schrieke yang melaporkan keadaan di
masyarakat Minangkabau. Menurut Schrieke, telah terjadi pergeseran di kalangan
orang-orang Minangkabau dari kehidupan petani ke arah kehidupan perdagangan.
Perubahan ini disertai pula di dalam perubahan spirit atau semangat dagang
orang-orang Minang itu. Sekalipun Schrieke mengutip tesis Weber dalam
penyelidikannya itu, tetapi terlihat jelas dalam karya Schrieke bahwa tesis
Weber itu hanya digunakan untuk membandingkan dengan keadaan masyarakat Minangkabau
yang notabene beragama Islam.
Sesudah Schrieke, juga seorang sarjana Belanda lainnya
bernama J.C.Van Leur di dalam suatu disertasi yang ditulisnya telah mencoba
menerapkan metode sosiologi dan sejarah ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh
Weber. Usaha Van Leur ini barangkali yang merupakan penerangan pertama terhadap
ekonomi di Indonesia. Di dalam tesinya yang ditulis tahun 1940 itu dengan jelas
Van Leur menunjukkan bahwa rasionalisasi di dalam sikap terhadap hidup melalui
sarana-sarana hukum atau ajaran agama sebagaimana telah ditunjukkan Weber di
dalam ajaran Calvinisme sebagai hal yang berakar di dalam spirit kapitalisme
itu, tidaklah dapat ditemukan di dalam perusahaan-perusahaan Belanda atau di dalam tindakan-tindakan para direktur dan
pemimpin-pemimpin perusahaan Belanda di seberang lautan (koloni Belanda
maksudnya). Namun, apa yang telah dilakukan oleh banyak sarjana Belanda itu
sesungguhnya tidaklah dari sudut pandang sosiologi agama Weber, untuk menganalisis keadaan di
Indonesia dan juga Malaysia adalah apa yang dilakukan W.F. Wertheim
menghubungkan sosiologi agama Weber untuk mempelajari Islam di Indonesia. Studi
itu dilakukannya tahun 1950 dan yang keduapada tahun 1956. Wertheim
mengemukakan bahwa sebagaimana pengaruh dari pembaharuan gerakan agama di Asia
tidaklah begitu mendalam sebagaimana pengaruh protestan di Eropa Barat. Menurut
Wertheim di masyarakat Asia khusunya Indonesia dan Malaysia, perkembangan di
lapangan ekonomi dan politik tidaklah melalui konsolidasi dan pendalaman
pengaruh spiritual di dalam masyarakat. Hal itu menjadi ciri dari keseluruhan
situasi dari masyarakat Asia.
Perlu ditambahkan di sini adanya usaha lain untuk melihat
bagaimana pengaruh faktor agama mendorong aktivitas ekonomi sebagaimana
dilakukan oleh Clifford Geertz dalam bukunya Penjajah dan Raja yang
mengemukakan bagaimana golongan Islam Santri di Indonesia memiliki dorongan
ekonomi yang paling kuat dibandingkan dengan kaum abangan khususnya di Jawa
(sekalipun pendapat ini telah disanggah oleh Wertheim terutama karena dia tidak
melihat pengaruh langsung antara gejala itu terhadap golongan-golongan di Jawa
melainkan melihatnya dari sudut faktor birokrasi).
SUMBER BUKU MATERI POKOK
SOSI4201/4SKS/MODUL8
TEORI SOSIOLOGI KLASIK
Komentar
Posting Komentar