Pasal 33 UUD 1945
Dalam kehidupan ekonomi,
kita melihat bagaimana pasal 33 UUD 1945 setelah melalui Amandemen yang keempat
tahun 2002 menyatakan:
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
negara
3. Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Inti Pasal 33 tersebut adalah memberikan hak hidup bagi
pelaku-pelaku ekonomi, senagai berikut.
1. Sektor swasta, yang
merupakan pencerminan dari kepentingan individu. Mereka diberikan kebebasan
memiliki dan memanfa’atkan sesuatu serta berusaha di bidang-bidang yang
dianggap tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
2. Sektor negara, yang
merupakan pencerminan dari kepentingan masyarakat. Meskipun kekuasaan negara
dalam bidang ekonomi perlu dibatasi agar tidak menjurus pada kekuassaan negara
yang berlebihan (etatisme), tetapi Pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.
3. Sektor koperasi, yang
merupakan perpaduan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial.
Koperasi adalah organisasi individu yang anggota-anggotanya memiliki persamaan
kepentingan. Tetapi tujuannya bukan hanya semata-mata memenuhi kepentingan
individu saja melainkan juga memelihara kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu
koperasi dikatakan sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan.
ASAS
USAHA BERSAMA DAN KEKELUARGAAN
Dalam pengertian ekonomi makro, pada dasarnya setiap
sistem perekonomian adalah “usaha bersama” sekalipun mungkin ada perbedaan
besar ataupun kecil dalam nilai, sikap dasar, otoritas, dan kepemimpinan, serta
struktur kekuasaan yang mengaturnya (Tom Gunadi; 1990 : 78). Dalam sistem
perekonomian liberal kapitalis, usaha bersama itu dilakukan untuk menjaga
kebebasan berusaha dan berdagang yang berlangsung dalam suasana persaingan
mati-matian (free competition) yang berpangkal pada pandangan akan kebebasan
mutlak setiap individu. Sebaliknya, dalam sistem kolektif, usaha bersama
dilakukan di bawah paksaan penguasa mutlak yang mengabaikan harkat dan martabat
pribadi manusia. Dalam sistem perekonomian menurut Pancasila dan UUD 1945,
keseluruhan unsur dan kegiatan dicakup dalam pengertian “kekeluargaan” yang
membawa perikehidupan keseimbangan. Di dalam sistem ini semua unsur
interdepedensi atau saling ketergantungan.
Usaha bersama dalam pengertian ekonomi terkait dengan
bentuk-bentuk badan usaha, seperti: PT, CV, Firma dan perusahaan-perusahaan
perseorangan. Bentuk-bentuk badan usaha tersebut, menurut Pancasila dan UUD
1945 harus dikaitkan dengan asas kekeluargaan. Penjelasan UUD 1945 (yang secara
formal sejak berlakunya Amandemen sudah dinyatakan tidak berlaku lagi tetapi
secara material masih dijadikan rujukan) Pasal 33 menyebutkan bahwa “Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi”. Hal itu ditafsirkan secara
berbeda sebagai berikut.
Pendapat yang pertama beranggapan bahwa koperasi adalah
satu-satunya badan usaha yang paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam
koperasilah asas kebersamaan dan kekeluargaan itu dapat ditemukan. Pendapat
yang kedua beranggapan bahwa asas kebersamaan dan kekeluargaan itu tidak hanya
ada pada koperasi, tetapi juga ada pada
badan-badan usaha lainnya.
Memang diakui bahwa koperasilah yang paling sesuai dengan
asas kekeluargaan. Tetapi bila dikembalikan pada pengertian demokrasi ekonomi,
maka yang penting adalah bagaimana kemakmuran masyarakat dapat diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang. Oleh karena itu selain koperasi di dalam
penjelasan Pasal 33 disebutkan pula tentang keberadaan badan usaha negara atau
swasta. Hal itu terlihat dari kalimat-kalimat sebagai berikut. “sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan
orang seorang yang berkuasa dan rakyat banyak yang ditindasnya. Hanya
perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan
seseorang”.
Pendapat yang kedua ini yang dijadikan alasan mengapa ada
3 badan usaha yang berhak hidup di Indonesia, yakni pemerintah, swasta dan
koperasi. Namun perlu ditegaskan pula bahwa bangun-bangun usaha yang lain itu
harus mencerminkan pula adanya asas kekeluargaan. Sebagai contoh, meskipun
usaha swasta merupakan pencerminan dari hak-hak individu yang lebih
beriorentasi pada keuntungan tetapi bagaimanapun juga tidak bisa lepas dari
kewajibannya kepada masyarakat (social responsibility).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem
ekonomi menurut Pancasila UUD 1945 bukanlah sistem ekonomi liberal kapitalistik
dan bukan pula sistem ekonomi kolektif. Dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi
Pancasila merupakan ideologi terbuka, yang artinya nilai dasarnya tetap, namun
penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan
dinamika perkembangan masyarakat Indonesia (Alfian, 1991). Sistem ekonomi pasar
tetap diakui keberadaannya terutama dengan pengakuan terhadap keberadaan
swasta.
Sistem Ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang
berdasar pada falsafah Pancasila. Falsafah Pancasila mengandung konsep sentesis
tenang masyarakat yang bertitik tolak dari pandangan manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Konsep tersebut mengandung unsur-unsur: asas usaha
bersama dan kekeluargaan, pandangan organis tentang masyarakat, dan asas
keadilan sosial.
Keberadaan tiga pelaku ekonomi, yakni: swasta, negara,
dan koperasi, mencerminkan pengakuan terhadap perlunya pemenuhan kepentingan
individu dan kepentingan masyarakat, Ketiga pelaku ekonomi tersebut harus dapat
bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat organis adalah masyarakat yang mennyatu tanpa
menghilangkan perbedaan antara individu satu dengan lainnya. Dalam membangun
ekonomi, manusia harus ditempatkan sebagai titik sentralnya. Sasarannya adalah
tercapainya kesejahteraan bersama.
Asas keadilan sosial mencakup hak setiap warga negara
untuk mencapai kesejahteraan umum. Untuk itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4310/3SKS/MODUL3
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Komentar
Posting Komentar