Pasal 33 UUD 1945


            Dalam kehidupan ekonomi, kita melihat bagaimana pasal 33 UUD 1945 setelah melalui Amandemen yang keempat tahun 2002 menyatakan:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
            
Inti Pasal 33 tersebut adalah memberikan hak hidup bagi pelaku-pelaku ekonomi, senagai berikut.

1. Sektor swasta, yang merupakan pencerminan dari kepentingan individu. Mereka diberikan kebebasan memiliki dan memanfa’atkan sesuatu serta berusaha di bidang-bidang yang dianggap tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Sektor negara, yang merupakan pencerminan dari kepentingan masyarakat. Meskipun kekuasaan negara dalam bidang ekonomi perlu dibatasi agar tidak menjurus pada kekuassaan negara yang berlebihan (etatisme), tetapi Pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.
3. Sektor koperasi, yang merupakan perpaduan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Koperasi adalah organisasi individu yang anggota-anggotanya memiliki persamaan kepentingan. Tetapi tujuannya bukan hanya semata-mata memenuhi kepentingan individu saja melainkan juga memelihara kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu koperasi dikatakan sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan.

ASAS USAHA BERSAMA DAN KEKELUARGAAN
            
Dalam pengertian ekonomi makro, pada dasarnya setiap sistem perekonomian adalah “usaha bersama” sekalipun mungkin ada perbedaan besar ataupun kecil dalam nilai, sikap dasar, otoritas, dan kepemimpinan, serta struktur kekuasaan yang mengaturnya (Tom Gunadi; 1990 : 78). Dalam sistem perekonomian liberal kapitalis, usaha bersama itu dilakukan untuk menjaga kebebasan berusaha dan berdagang yang berlangsung dalam suasana persaingan mati-matian (free competition) yang berpangkal pada pandangan akan kebebasan mutlak setiap individu. Sebaliknya, dalam sistem kolektif, usaha bersama dilakukan di bawah paksaan penguasa mutlak yang mengabaikan harkat dan martabat pribadi manusia. Dalam sistem perekonomian menurut Pancasila dan UUD 1945, keseluruhan unsur dan kegiatan dicakup dalam pengertian “kekeluargaan” yang membawa perikehidupan keseimbangan. Di dalam sistem ini semua unsur interdepedensi atau saling ketergantungan.
            
Usaha bersama dalam pengertian ekonomi terkait dengan bentuk-bentuk badan usaha, seperti: PT, CV, Firma dan perusahaan-perusahaan perseorangan. Bentuk-bentuk badan usaha tersebut, menurut Pancasila dan UUD 1945 harus dikaitkan dengan asas kekeluargaan. Penjelasan UUD 1945 (yang secara formal sejak berlakunya Amandemen sudah dinyatakan tidak berlaku lagi tetapi secara material masih dijadikan rujukan) Pasal 33 menyebutkan bahwa “Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi”. Hal itu ditafsirkan secara berbeda sebagai berikut.
            
Pendapat yang pertama beranggapan bahwa koperasi adalah satu-satunya badan usaha yang paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam koperasilah asas kebersamaan dan kekeluargaan itu dapat ditemukan. Pendapat yang kedua beranggapan bahwa asas kebersamaan dan kekeluargaan itu tidak hanya ada pada  koperasi, tetapi juga ada pada badan-badan usaha lainnya.
            
Memang diakui bahwa koperasilah yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan. Tetapi bila dikembalikan pada pengertian demokrasi ekonomi, maka yang penting adalah bagaimana kemakmuran masyarakat dapat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh karena itu selain koperasi di dalam penjelasan Pasal 33 disebutkan pula tentang keberadaan badan usaha negara atau swasta. Hal itu terlihat dari kalimat-kalimat sebagai berikut. “sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat banyak yang ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan seseorang”.
            
Pendapat yang kedua ini yang dijadikan alasan mengapa ada 3 badan usaha yang berhak hidup di Indonesia, yakni pemerintah, swasta dan koperasi. Namun perlu ditegaskan pula bahwa bangun-bangun usaha yang lain itu harus mencerminkan pula adanya asas kekeluargaan. Sebagai contoh, meskipun usaha swasta merupakan pencerminan dari hak-hak individu yang lebih beriorentasi pada keuntungan tetapi bagaimanapun juga tidak bisa lepas dari kewajibannya kepada masyarakat (social responsibility).
            
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi menurut Pancasila UUD 1945 bukanlah sistem ekonomi liberal kapitalistik dan bukan pula sistem ekonomi kolektif. Dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi Pancasila merupakan ideologi terbuka, yang artinya nilai dasarnya tetap, namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia (Alfian, 1991). Sistem ekonomi pasar tetap diakui keberadaannya terutama dengan pengakuan terhadap keberadaan swasta.
            
Sistem Ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berdasar pada falsafah Pancasila. Falsafah Pancasila mengandung konsep sentesis tenang masyarakat yang bertitik tolak dari pandangan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Konsep tersebut mengandung unsur-unsur: asas usaha bersama dan kekeluargaan, pandangan organis tentang masyarakat, dan asas keadilan sosial.
            
Keberadaan tiga pelaku ekonomi, yakni: swasta, negara, dan koperasi, mencerminkan pengakuan terhadap perlunya pemenuhan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, Ketiga pelaku ekonomi tersebut harus dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
            
Masyarakat organis adalah masyarakat yang mennyatu tanpa menghilangkan perbedaan antara individu satu dengan lainnya. Dalam membangun ekonomi, manusia harus ditempatkan sebagai titik sentralnya. Sasarannya adalah tercapainya kesejahteraan bersama.
            
Asas keadilan sosial mencakup hak setiap warga negara untuk mencapai kesejahteraan umum. Untuk itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4310/3SKS/MODUL3

SISTEM EKONOMI INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons