Peran Swasta Dalam Perekonomian Indonesia


Peran Swasta dalam Perekonomian Nasional

            Dalam bahasan ini, yang dimaksud dengan swasta adalah swasta sebagai badan usaha, sebagai unit ekonomi yang melaksanakan proses produksi dan distribusi barang dan jasa.

            Dalam suatu negara yang menganut sistem ekonomi pasar, fungsi badan usaha swasta sangat penting untuk menjawab permasalahan ekonomi yang dihadapi. Contoh: Badan usaha swasta dalam sistem ekonomi pasar mampu menjawab ekonomi masyarakat bersangkutan yang meliputi, barang apa yang harus diproduksi, berapa banyak, bagaimana cara memproduksi, kepada siapa barang tersebut akan disalurkan. Dalam menjawab pemasalahan tersebut badan usaha swasta berlandaskan pada mekanisme pasar.

            Dalam lingkup mikro atau lingkup pandangan pengusaha, badan usaha pada hakikatnya merupakan suatu wadah yang dapat meningkatkan kemampuan seseorang atau kelompok dalam berproduksi dengan berikut ini.

1. Menarik dan mengintegrasikan berbagai sumber daya yang diarahkan pada suatu output tertentu.
2. Menghadapi berbagai elemen lingkungan usaha. Dengan suatu badan usaha yang terorganisasi, maka seorang pengusaha akan lebih baik daya saingnya dan lebih mampu mengatasi berbagai masalah usaha karena ada kemampuan untuk menangani secara spesialis.
3. Mengembangkan suatu synergy artinya dengan menggabungkan berbagai sumber daya dalam konteks suatu badan usaha, maka hasil yang didapat akan menjadi lebih banyak dari jumlah hasil sumber daya itu sendiri
(Wagiono Ismangil, 1981).

            Dalam perkonomian Indonesia yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran (mixing economy), peran usaha badan swasta cukup luas dalam kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa. Pada masa pemerintahan Orde Baru, pemberian peran yang luas tadi dimulai dengan lahirnya Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

            Pada dasawarsa 80-an harga minyak di pasar internasioal merosot sampai sekitar 9 dollar AS/barel, padahal 70-80% penerimaan negara saat itu diperoleh dari minyak. Untuk menggantikan peran pemerintah dalam perolehan pendapatan negara, maka sejak sat itu usaha swasta didorong untuk lebih besar perannya dalam proses pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah mulai memberi insentif pada sektor swasta melalui berbagai macam bentuk  paket deregulasi. Salah satunya adalah deregulasi perbankan yang dikeluarkan sejak tahun 1983 yang dikenal dengan Paket Juni (Pakjun) dan dilanjutkan dengan Paket Oktober (Pakto) 1988.

            Kebijakan ini sangat memberikan keleluasaan kepada perbankan domestik maupun asing untuk beroperasi, di samping aturan pelonggaran pemberian kredit. Deregulasi (yang sebenarnya lebih tepat disebut liberalisasi) di sektor moneter tersebit berperan sebagai pelumas agar sektor riil yang banyak ditangani swasta bergerak. Kebijakan tersebut ternyata menyebabkan ekonomi tumbuh sangat cepat sehingga rata-rata setiap tahun terjadi pertumbuhan sekitar 7% sehingga Bank Dunia menganggap Indonesia memiliki pertumbuhan yang ajaib, sejajar dengan negara-negara Asia lainnya seperti Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Hongkong, Taiwan dan Cina.

            Pada awal dasawarsa 90-an, sejumlah kemudahan yang tertuang dalam paket deregulasi ekspor, impor, bea masuk, diberikan oleh pemerintah kepada swasta agar investasi sektor swasta asing maupun nasional dapat meningkat pesat. Tujuan pemerintah adalah mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada Pelita VI dan Pelita berikutnya.

            Pengurusan izin untuk investasi sektor swasta juga banyak mendapatkan kemudahan-kemudahan. Batas minimal modal yang disetor untuk investasi asing sejumlah 2 juta dollar AS, sehingga perusahaan asing berskala kecil pun dapat melaksanakan investasi di Indonesia. Diharapkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui paket-paket deregulasi tersebut dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam merebut minat investor asing. Selain itu, untuk swasta nasional berbagai macam deregulasi tersebut dimaksudkan agar sektor swasta mampu mengembangkan diri dengan cepat sehingga sumbangannya terhadap nilai tambah perekonomian nasional menjadi semakin besar. Perkembangan sektor swasta yang sehat terutama yang beriorentasi pada pasar ekspor diharapkan dapat menghasilkan devisa yang sangat diperlukan dalam pembangunan ekonomi.

            Perkembangan sektor swasta di berbagai bidang usaha berasal dari proteksi yang diberikan pemerintah pada tahun-tahun awal pelaksanaan PJPT I. Proteksi ini, diberikan agar penggunaan devisa untuk impor barang konsumsi dapat lebih dihemat sekaligus memberikan landasan tumbuhnya industri nasional dalam jangka panjang yang mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik dan dapat bersaing di pasar internasional. Proteksi tersebut diikuti dengan pemberian berbagai bentuk fasilitas perizinan, fasilitas mendapatkan modal pinjaman, fasilitas mendapatkan hak monopoli, fasilitas untuk ikut dalam tender proyek-proyek pemerintah dan sebagainya.

            Kondisi perekonomian seperti itu memunculkan fenomena konglomerasi yang waktu itu sudah banyak diperdebatkan sejak kemunculannya pada pertengahan dekade 1980-an dan dekade 1990-an. Dalam pandangan secara umum, konglomerat lebih banyak diartikan sebagai kelompok usaha besar yang memilliki laju pertumbuhan bisnis yang cepat. Bahkan istilah konglomerat menjadi istilah sebutan bagi orang yang sangat kaya.

            Dari sisi strategi bisnis, istilah konglomerat sebenarnya suatu strategi pengembang bisnis dalam bentuk diversifikasi usaha yang tiap jenisnya tidak saling berkaitan. Dengan demikian, strategi konglomerat atau konglomerasi ini adalah lawan dari strategi spesialisasi pada sektor produksi tertentu.

          Perkembangan diversifikasi usaha yang cepat dan secara relatif besar tersebut antara lain karena berbagai bentuk proteksi dan fasilitas yang diperoleh dari pemerintah. Pemberian proteksi dan fasilitas kepada dunia usaha swasta mampu mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Namun di sisi lain juga menimbulkan sifat ketergantungan dunia usaha terhadap fasilitas itu sendiri. Pemberian fasilitas pinjaman modal dengan tingkat bunga yang lunak yang bersumber dari kredit likuiditas Bank Indonesia mampu menumbuhkan usaha sektor swasta, namun dalam jangka panjang menimbulkan perangkap dan ambuknya usaha swasta itu sendiri, akibat dari sifat ketergantungannya yang sangat besar terhadap jenis fasilitas seperti itu.

           Keberadaan konglomerat dalam perkonomian Indonesia menggambarkan arah perkonomian yang semakin kapitalistik. Keberadan konglomerat juga menimbulkan dualisme pendapat yang bersifat setuju maupun tidak setuju. Pendapat yang lebih berpihak pada konglomerat atau yang setuju dengan keberadaannya, antara lain berlandaskan pada asumsi bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui perusahaan besar milik konglomerat tersebut. Bahkan keberadaan konglomerat dianggap akan mampu membawa Indonesia sebagai kekuatan ekonomi di Asia yang harus diperhitungkan di masa yang akan datang. Mengingat pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan trilogi pembangunan yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan pemerintah waktu itu (Repelita) dal lahirnya konglomerat yang kapitalistik tersebut akibat proteksi dan fasilitas dari pemerintah, maka secara langsung maupun tidak langsung pemerintahlah yang membuat arah perekonomian Indonesia pada waktu yang lebih kapitalistik dibanding corak perekonomian masa-masa yag lalu.

            Pihak yang tidak setuju dengan keberadaan monglomerat menyatakan badan usaha yang besar dan berbagai jenis tersebut akan menyebabkan matinya berbagai jenis usaha kecil dan menengah. Hal ini akan berdampak langsung pada pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan antargolongan masyarakat dan pengangguran.

            Memang bila dilihat dari sumbangannya terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia, kontribusi perusahaan besar pada waktu itu sangat dominan. Sekitar 58% PDB merupakan sumbangan dari perubahan besar konglomerat, 24% berasal dari sumbangan BUMN, 8% sumbangan dari perusahaan kecil, 10% berasal dari sumbangan usaha-usaha lain (Damanhuri, dalam Revrisound Baswir, 1997).

            Pusat Data Bisnis Indonesia (dalam Panji Anoraga, 1995) mengungkapkan bahwa 300 konglomerat di Indonesia pada tahun 1988 menguasai nilai penjualan produk berbagai jenis sebesar Rp 70 triliun. Pada tahun 1989-1990 telah mencapai skala kegiatan ekonomi kira-kira dua kali lipat nilai APBN RI pada tahun yang sama. Dari gambaran ini terlihat bahwa perekonomian Indonesia waktu itu secara nyata memang telah dikuasai oleh konglomerat.

            Badan usaha swasta merupakan salah satu pelaku ekonomi di Indonesia yang menyelenggarakan aktivitas produksi dan distribusi selain BUMN dan koperasi. Peranan swasta dalam perekonomian Indonesia dituntut semakin besar untuk mengimbangi kebutuhan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi pada tahapan pembangunan. Perkembangan kegiatan sektor swasta didorong melalui berbagai bentuk kemudhan maupun pemberian berbagai perlindungan dan fasilitas. Konglomerasi merupakan gejala yang banyak dibicarakan pada masa sepuluh tahun terakhir. Berbagai pendapat muncul dari penilaian yang bersifat positif maupun negatif dari dampak keberadaan konglomerat tersebut bagi kondisi, sosial ekonomi dan budaya bangsa.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4310/3SKS/MODUL6

SISTEM EKONOMI INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons

Sistem Politik