Peran Swasta Dalam Perekonomian Indonesia
Peran
Swasta dalam Perekonomian Nasional
Dalam bahasan ini,
yang dimaksud dengan swasta adalah swasta sebagai badan usaha, sebagai unit
ekonomi yang melaksanakan proses produksi dan distribusi barang dan jasa.
Dalam suatu negara yang menganut sistem ekonomi pasar,
fungsi badan usaha swasta sangat penting untuk menjawab permasalahan ekonomi
yang dihadapi. Contoh: Badan usaha swasta dalam sistem ekonomi pasar mampu
menjawab ekonomi masyarakat bersangkutan yang meliputi, barang apa yang harus
diproduksi, berapa banyak, bagaimana cara memproduksi, kepada siapa barang
tersebut akan disalurkan. Dalam menjawab pemasalahan tersebut badan usaha
swasta berlandaskan pada mekanisme pasar.
Dalam lingkup mikro atau lingkup pandangan pengusaha,
badan usaha pada hakikatnya merupakan suatu wadah yang dapat meningkatkan
kemampuan seseorang atau kelompok dalam berproduksi dengan berikut ini.
1. Menarik dan
mengintegrasikan berbagai sumber daya yang diarahkan pada suatu output
tertentu.
2. Menghadapi berbagai
elemen lingkungan usaha. Dengan suatu badan usaha yang terorganisasi, maka
seorang pengusaha akan lebih baik daya saingnya dan lebih mampu mengatasi berbagai
masalah usaha karena ada kemampuan untuk menangani secara spesialis.
3. Mengembangkan suatu
synergy artinya dengan menggabungkan berbagai sumber daya dalam konteks suatu
badan usaha, maka hasil yang didapat akan menjadi lebih banyak dari jumlah
hasil sumber daya itu sendiri
(Wagiono Ismangil, 1981).
Dalam perkonomian Indonesia yang termasuk menganut sistem
ekonomi campuran (mixing economy), peran usaha badan swasta cukup luas dalam
kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa. Pada masa pemerintahan Orde
Baru, pemberian peran yang luas tadi dimulai dengan lahirnya Undang-undang
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Pada dasawarsa 80-an harga minyak di pasar internasioal
merosot sampai sekitar 9 dollar AS/barel, padahal 70-80% penerimaan negara saat
itu diperoleh dari minyak. Untuk menggantikan peran pemerintah dalam perolehan
pendapatan negara, maka sejak sat itu usaha swasta didorong untuk lebih besar
perannya dalam proses pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah mulai memberi
insentif pada sektor swasta melalui berbagai macam bentuk paket deregulasi. Salah satunya adalah
deregulasi perbankan yang dikeluarkan sejak tahun 1983 yang dikenal dengan
Paket Juni (Pakjun) dan dilanjutkan dengan Paket Oktober (Pakto) 1988.
Kebijakan ini sangat memberikan keleluasaan kepada
perbankan domestik maupun asing untuk beroperasi, di samping aturan pelonggaran
pemberian kredit. Deregulasi (yang sebenarnya lebih tepat disebut liberalisasi)
di sektor moneter tersebit berperan sebagai pelumas agar sektor riil yang
banyak ditangani swasta bergerak. Kebijakan tersebut ternyata menyebabkan
ekonomi tumbuh sangat cepat sehingga rata-rata setiap tahun terjadi pertumbuhan
sekitar 7% sehingga Bank Dunia menganggap Indonesia memiliki pertumbuhan yang
ajaib, sejajar dengan negara-negara Asia lainnya seperti Korea Selatan,
Malaysia, Singapura, Thailand, Hongkong, Taiwan dan Cina.
Pada awal dasawarsa 90-an, sejumlah kemudahan yang
tertuang dalam paket deregulasi ekspor, impor, bea masuk, diberikan oleh
pemerintah kepada swasta agar investasi sektor swasta asing maupun nasional
dapat meningkat pesat. Tujuan pemerintah adalah mempertahankan tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada Pelita VI dan Pelita berikutnya.
Pengurusan izin untuk investasi sektor swasta juga banyak
mendapatkan kemudahan-kemudahan. Batas minimal modal yang disetor untuk
investasi asing sejumlah 2 juta dollar AS, sehingga perusahaan asing berskala
kecil pun dapat melaksanakan investasi di Indonesia. Diharapkan berbagai
kemudahan yang diberikan pemerintah melalui paket-paket deregulasi tersebut
dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam merebut minat investor asing.
Selain itu, untuk swasta nasional berbagai macam deregulasi tersebut
dimaksudkan agar sektor swasta mampu mengembangkan diri dengan cepat sehingga
sumbangannya terhadap nilai tambah perekonomian nasional menjadi semakin besar.
Perkembangan sektor swasta yang sehat terutama yang beriorentasi pada pasar
ekspor diharapkan dapat menghasilkan devisa yang sangat diperlukan dalam
pembangunan ekonomi.
Perkembangan sektor swasta di berbagai bidang usaha
berasal dari proteksi yang diberikan pemerintah pada tahun-tahun awal
pelaksanaan PJPT I. Proteksi ini, diberikan agar penggunaan devisa untuk impor
barang konsumsi dapat lebih dihemat sekaligus memberikan landasan tumbuhnya
industri nasional dalam jangka panjang yang mampu memenuhi kebutuhan pasar
domestik dan dapat bersaing di pasar internasional. Proteksi tersebut diikuti
dengan pemberian berbagai bentuk fasilitas perizinan, fasilitas mendapatkan
modal pinjaman, fasilitas mendapatkan hak monopoli, fasilitas untuk ikut dalam
tender proyek-proyek pemerintah dan sebagainya.
Kondisi perekonomian seperti itu memunculkan fenomena
konglomerasi yang waktu itu sudah banyak diperdebatkan sejak kemunculannya pada
pertengahan dekade 1980-an dan dekade 1990-an. Dalam pandangan secara umum,
konglomerat lebih banyak diartikan sebagai kelompok usaha besar yang memilliki
laju pertumbuhan bisnis yang cepat. Bahkan istilah konglomerat menjadi istilah
sebutan bagi orang yang sangat kaya.
Dari sisi strategi bisnis, istilah konglomerat sebenarnya
suatu strategi pengembang bisnis dalam bentuk diversifikasi usaha yang tiap
jenisnya tidak saling berkaitan. Dengan demikian, strategi konglomerat atau
konglomerasi ini adalah lawan dari strategi spesialisasi pada sektor produksi
tertentu.
Perkembangan diversifikasi usaha yang cepat dan secara
relatif besar tersebut antara lain karena berbagai bentuk proteksi dan
fasilitas yang diperoleh dari pemerintah. Pemberian proteksi dan fasilitas
kepada dunia usaha swasta mampu mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Namun di sisi lain juga menimbulkan sifat ketergantungan dunia usaha terhadap
fasilitas itu sendiri. Pemberian fasilitas pinjaman modal dengan tingkat bunga
yang lunak yang bersumber dari kredit likuiditas Bank Indonesia mampu
menumbuhkan usaha sektor swasta, namun dalam jangka panjang menimbulkan
perangkap dan ambuknya usaha swasta itu sendiri, akibat dari sifat
ketergantungannya yang sangat besar terhadap jenis fasilitas seperti itu.
Keberadaan konglomerat dalam perkonomian Indonesia menggambarkan
arah perkonomian yang semakin kapitalistik. Keberadan konglomerat juga
menimbulkan dualisme pendapat yang bersifat setuju maupun tidak setuju.
Pendapat yang lebih berpihak pada konglomerat atau yang setuju dengan
keberadaannya, antara lain berlandaskan pada asumsi bahwa pencapaian
pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui perusahaan besar
milik konglomerat tersebut. Bahkan keberadaan konglomerat dianggap akan mampu
membawa Indonesia sebagai kekuatan ekonomi di Asia yang harus diperhitungkan di
masa yang akan datang. Mengingat pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi
merupakan trilogi pembangunan yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan
pemerintah waktu itu (Repelita) dal lahirnya konglomerat yang kapitalistik
tersebut akibat proteksi dan fasilitas dari pemerintah, maka secara langsung
maupun tidak langsung pemerintahlah yang membuat arah perekonomian Indonesia
pada waktu yang lebih kapitalistik dibanding corak perekonomian masa-masa yag
lalu.
Pihak yang tidak setuju dengan keberadaan monglomerat
menyatakan badan usaha yang besar dan berbagai jenis tersebut akan menyebabkan
matinya berbagai jenis usaha kecil dan menengah. Hal ini akan berdampak
langsung pada pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan antargolongan
masyarakat dan pengangguran.
Memang bila dilihat dari sumbangannya terhadap Produk
Domestik Bruto Indonesia, kontribusi perusahaan besar pada waktu itu sangat
dominan. Sekitar 58% PDB merupakan sumbangan dari perubahan besar konglomerat,
24% berasal dari sumbangan BUMN, 8% sumbangan dari perusahaan kecil, 10%
berasal dari sumbangan usaha-usaha lain (Damanhuri, dalam Revrisound Baswir,
1997).
Pusat Data Bisnis Indonesia (dalam Panji Anoraga, 1995)
mengungkapkan bahwa 300 konglomerat di Indonesia pada tahun 1988 menguasai
nilai penjualan produk berbagai jenis sebesar Rp 70 triliun. Pada tahun
1989-1990 telah mencapai skala kegiatan ekonomi kira-kira dua kali lipat nilai
APBN RI pada tahun yang sama. Dari gambaran ini terlihat bahwa perekonomian
Indonesia waktu itu secara nyata memang telah dikuasai oleh konglomerat.
Badan usaha swasta merupakan salah satu pelaku ekonomi di
Indonesia yang menyelenggarakan aktivitas produksi dan distribusi selain BUMN
dan koperasi. Peranan swasta dalam perekonomian Indonesia dituntut semakin
besar untuk mengimbangi kebutuhan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
pada tahapan pembangunan. Perkembangan kegiatan sektor swasta didorong melalui
berbagai bentuk kemudhan maupun pemberian berbagai perlindungan dan fasilitas.
Konglomerasi merupakan gejala yang banyak dibicarakan pada masa sepuluh tahun
terakhir. Berbagai pendapat muncul dari penilaian yang bersifat positif maupun
negatif dari dampak keberadaan konglomerat tersebut bagi kondisi, sosial
ekonomi dan budaya bangsa.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4310/3SKS/MODUL6
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Komentar
Posting Komentar