3 Definisi Politik Hukum Menurut Para Ahli
Prof. Dr. HRT. Sri Soemantri
politik hukum adalah kebijakan yang
berkenaan dengan hukum. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapat
Prof. Padmo Wahyono, yang mengatakan bahwa politik hukum itu adalah kebijakan
dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum, dan isi hukum yang akan
dibentuk. (HRT. Sri Soemantri, 2014: 123).
Menurut Bagir Manan, dalam buku milik
Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” memiliki politik hukum
yang dapat dan terdiri dari :
1. Politik Hukum yang bersifat tetap (
permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan
selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
2. Politik Hukum tetap Bagi
bangsa Indonesia
Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem
Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku
adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum (
berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum
nasional tersebut terdiri dari:
Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah
asas – asasnya)
Abdul Hakim Garuda Nusantara
mengemukakan politik hukum nasional
secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang
hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan
negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara
merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja
politik hukum yang meliputi teritorial berlakunya politik hukum dan proses
pembaruan dan pembuatan hukum yang mengarah pada sifat kritis terhadap hukum
yang berdimensi ius constitutum dan menciptakan hukum yang berdimensi ius
constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi lembaga dan
pembinaan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para ahli
sebelumnya.
Soedarto
politik hukum adalah kebijakan dari
negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk
mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa
yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum
sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan
keadaan dan situasi pada suatu waktu.
Persamaan
:
Ketiga ahli ini menyatakan bahwa penguasa memiliki wewenang untuk menetapkan
kebijakan yang berlaku pada daerah yang dikuasainya agar tercipta peraturan
yang adil. Dengan begitu akan terciptanya masyarakat yang aman dan tenteram.
Perbedaan
:
Para ahli tentunya menyatakan bahwa setiap pemimpin masing-masing daerah
memiliki wewenang dan kebijakan yang berbeda. Yang disesuaikan dengan tipe
peraturan dan masyarakat yang ideal bagi masing-masing daerah pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar