3 Definisi Politik Hukum Menurut Para Ahli


Prof. Dr. HRT. Sri Soemantri

politik hukum adalah kebijakan yang berkenaan dengan hukum. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapat Prof. Padmo Wahyono, yang mengatakan bahwa politik hukum itu adalah kebijakan dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum, dan isi hukum yang akan dibentuk. (HRT. Sri Soemantri, 2014: 123).
Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” memiliki politik hukum yang dapat dan terdiri dari :
1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
2.  Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia
Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)

Abdul Hakim Garuda Nusantara

mengemukakan politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik hukum yang meliputi teritorial berlakunya politik hukum dan proses pembaruan dan pembuatan hukum yang mengarah pada sifat kritis terhadap hukum yang berdimensi ius constitutum dan menciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para ahli sebelumnya.

Soedarto

politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

Persamaan : Ketiga ahli ini menyatakan bahwa penguasa memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan yang berlaku pada daerah yang dikuasainya agar tercipta peraturan yang adil. Dengan begitu akan terciptanya masyarakat yang aman dan tenteram.

Perbedaan : Para ahli tentunya menyatakan bahwa setiap pemimpin masing-masing daerah memiliki wewenang dan kebijakan yang berbeda. Yang disesuaikan dengan tipe peraturan dan masyarakat yang ideal bagi masing-masing daerah pemerintahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons