Cabang Hukum Positif Di Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia merupakan salah satu cabang
ilmu hukum yang mempelajari (secara garis besar) hukum yang berlaku saat ini
(hukum positif/ius constitutum) di negara Indonesia. Bidang kekhususan ini
mempelajari hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada negara Indonesia saja,
tetapi juga prinsip-prinsip hukum umum yang ada dalam setiap sistem hukum.
Sekaligus tidak membatasi pada hukum positif saja, melainkan juga pada hukum
yang diinginkan (ius constituendum).
Pengantar Ilmu Hukum wajib dipelajari terlebih dahulu
sebelum mempelajari Pengantar Hukum Indonesia karena adanya sifat luasnya
bahasan tersebut, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia merupakan gerbang untuk
lebih mengerti tentang kondisi real sistem tata hukum yang ada di Indonesia
saat ini.
Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai
suatu tatanan hukum yang beraku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka
secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku semenjak diproklamasikan
kemerdekaan RI tanggal 17 agustus 1945. Pembelajaran Tata Hukum Indonesia
dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik
hukum yang meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan
menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari
sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap dipengaruhi oleh
sejarah politik hukum nasional.
Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan
kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan mengingat bermacam hal perlu
diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat
kebutuhan dan kepentingan anggota masyarakat.
Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada
di dalam tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi
negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di
luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal
beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu
Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum
perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.
Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti
pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat dilihat
pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.
Produk hukum di Indonesia cukup beragam terutama dengan
adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dsaar Sementara, masa pemberlakuan
Konstitusi RIS, pemberlakuan UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir saat ini. Masing-masing corak produk
perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan karakter masing-masing
pemegang kekuasaan pemerintahan.
Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan)
hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan
sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya
menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa
faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber
hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.
BIDANG-BIDANG
HUKUM DI INDONESIA
Bidang-bidang hukum
senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat, kompetensi keahlian
ahli hukum, notabene lulusan Fakultas Hukum, terus dituntut untuk dapat menjawab
bermacam persoalan yang ada dan berkembang di masyarakat. Sebagai contoh dengan
adanya kemajuan di bidang teknologi komputer, berkembang juga segala macam
aktivitas yang terkait dnegan dunia maya tersebut. Aktivitas yang melibatkan
interaksi antar manusia – meskipun lewat perantara jaringan kabel tersebut,
secara alamiah akan menghasilkan perbuatan-perbuatan hukum dengan segala hak
dan kewajiban yang timbul darinya. Dari sinilah kemudian muncul bidang hukum
baru yang diistilahkan hukum dunia maya, cyber law, maupun hukum teknologi.
Namun, secara dasar Indonesia diperkenalkan dengan
beberapa bidang hukum melalui ketentuan pasal 102 UUDS. Beberapa bidang kajian
hukum yang dicantumkan dalam pasal tersebut adalah:
1. Hukum Pidana Sipil.
2. Hukum Pidana Militer.
3. Hukum Acara Pidana.
4. Hukum Acara Perdata.
5. Hukum Perdata.
6. Hukum dagang.
7. Hukum Tata Usaha.
Sedangkan berdasarkan penggolongan bidang hukum secara
tradisional, bidang hukum yang ada dan dikenal sekarang banyak dipengaruhi oleh
tata hukum Eropa, termasuk Belanda dimana Indonesia pernah menjadi negara jajahannya.
Dalam tata hukum, Hindia Belanda, terdapat beberapa bidang hukum umum, yaitu:
1. Hukum Tata Negara atau
staatsrecht atau constitusional law adalah keseluruhan aturan hukum yang
mengatur tatanan kenegaraan yang meliputi organisasi negara secara keseluruhan
termasuk unsur aparat pendukungnya.
2. Hukum Tata Usaha atau
administratiefrecht atau administrative law adalah keseluruhan aturan hukum
yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dan
melaksanakan tugasnya.
3. Hukum Perdata atau
privaatrecht atau burgerlijkrecht atau civil law adalah keseluruhan aturan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban (tingkah laku) orang baik secara bersendirian
maupun dalam hubungannya dengan orang lain dalam masyarakat.
4. Hukum Pidana atau strafrecht
atau criminal law adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang membatasi
tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat dengan ancaman pidana bagi yang
tidak mentaati aturan hukum yang sudah ada.
5. Hukum Dagang atau
hendelsrecht atau commercial law adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
hubungan antar subjek hukum termasuk hak dan kewajiban yang timbul terutama di
dalam bidang perniagaan.
6. Hukum Acara atau
procesrecht adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
mempertahankan aturan hukum materiil. Hukum acara ini dibagi menjadi hukum
acara pidana dan hukum acara perdata. Adapun tambahan baru yang diterapkan
adalah hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Bidang kajian hukum tersebut di atas merupakan bidang
pokok yang ada di dalam tata hukum Hindia Belanda. Namun, di luar bidang-bidang
hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa tambahan
bidang hukum baru yang bersifat pokok, diantaranya yaitu Hukum Lingkungan,
Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan,
Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.
Bidang kajian hukum ini memang sudah seharusnya diadakan
mengingat tuntutan keilmuan dan profesionalisme bagi para sarjana hukum untuk
dapat menerapkan ilmunya di masyarakat. Berbagai macam permasalahan kehidupan
masyarakat, baik secara angsung maupun tidak langsung, akan selalu
bersinggungan dengan permasalahan hukum. Tantangan inilah yang menuntut inovasi
strategis dan dinamis dari sarjana hukum untuk dapat menghasilkan ilmu yang
mampu menjawab tantangan tersebut.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4130/4SKS/MODUL7
PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI
Komentar
Posting Komentar