Cabang Hukum Positif Di Indonesia


            Pengantar Hukum Indonesia merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mempelajari (secara garis besar) hukum yang berlaku saat ini (hukum positif/ius constitutum) di negara Indonesia. Bidang kekhususan ini mempelajari hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada negara Indonesia saja, tetapi juga prinsip-prinsip hukum umum yang ada dalam setiap sistem hukum. Sekaligus tidak membatasi pada hukum positif saja, melainkan juga pada hukum yang diinginkan (ius constituendum).

            Pengantar Ilmu Hukum wajib dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari Pengantar Hukum Indonesia karena adanya sifat luasnya bahasan tersebut, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia merupakan gerbang untuk lebih mengerti tentang kondisi real sistem tata hukum yang ada di Indonesia saat ini.

            Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai suatu tatanan hukum yang beraku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku semenjak diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 agustus 1945. Pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik hukum yang meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional.

            Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan mengingat bermacam hal perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan dan kepentingan anggota masyarakat.

            Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada di dalam tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.

            Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.

            Produk hukum di Indonesia cukup beragam terutama dengan adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dsaar Sementara, masa pemberlakuan Konstitusi RIS, pemberlakuan UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir  saat ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.

            Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

BIDANG-BIDANG HUKUM DI INDONESIA

            Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat, kompetensi keahlian ahli hukum, notabene lulusan Fakultas Hukum, terus dituntut untuk dapat menjawab bermacam persoalan yang ada dan berkembang di masyarakat. Sebagai contoh dengan adanya kemajuan di bidang teknologi komputer, berkembang juga segala macam aktivitas yang terkait dnegan dunia maya tersebut. Aktivitas yang melibatkan interaksi antar manusia – meskipun lewat perantara jaringan kabel tersebut, secara alamiah akan menghasilkan perbuatan-perbuatan hukum dengan segala hak dan kewajiban yang timbul darinya. Dari sinilah kemudian muncul bidang hukum baru yang diistilahkan hukum dunia maya, cyber law, maupun hukum teknologi.

            Namun, secara dasar Indonesia diperkenalkan dengan beberapa bidang hukum melalui ketentuan pasal 102 UUDS. Beberapa bidang kajian hukum yang dicantumkan dalam pasal tersebut adalah:

1. Hukum Pidana Sipil.
2. Hukum Pidana Militer.
3. Hukum Acara Pidana.
4. Hukum Acara Perdata.
5. Hukum Perdata.
6. Hukum dagang.
7. Hukum Tata Usaha.

            Sedangkan berdasarkan penggolongan bidang hukum secara tradisional, bidang hukum yang ada dan dikenal sekarang banyak dipengaruhi oleh tata hukum Eropa, termasuk Belanda dimana Indonesia pernah menjadi negara jajahannya. Dalam tata hukum, Hindia Belanda, terdapat beberapa bidang hukum umum, yaitu:

1. Hukum Tata Negara atau staatsrecht atau constitusional law adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tatanan kenegaraan yang meliputi organisasi negara secara keseluruhan termasuk unsur aparat pendukungnya.

2. Hukum Tata Usaha atau administratiefrecht atau administrative law adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dan melaksanakan tugasnya.

3. Hukum Perdata atau privaatrecht atau burgerlijkrecht atau civil law adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban (tingkah laku) orang baik secara bersendirian maupun dalam hubungannya dengan orang lain dalam masyarakat.

4. Hukum Pidana atau strafrecht atau criminal law adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang membatasi tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat dengan ancaman pidana bagi yang tidak mentaati aturan hukum yang sudah ada.

5. Hukum Dagang atau hendelsrecht atau commercial law adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum termasuk hak dan kewajiban yang timbul terutama di dalam bidang perniagaan.

6. Hukum Acara atau procesrecht adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil. Hukum acara ini dibagi menjadi hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Adapun tambahan baru yang diterapkan adalah hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

            Bidang kajian hukum tersebut di atas merupakan bidang pokok yang ada di dalam tata hukum Hindia Belanda. Namun, di luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok, diantaranya yaitu Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.

            Bidang kajian hukum ini memang sudah seharusnya diadakan mengingat tuntutan keilmuan dan profesionalisme bagi para sarjana hukum untuk dapat menerapkan ilmunya di masyarakat. Berbagai macam permasalahan kehidupan masyarakat, baik secara angsung maupun tidak langsung, akan selalu bersinggungan dengan permasalahan hukum. Tantangan inilah yang menuntut inovasi strategis dan dinamis dari sarjana hukum untuk dapat menghasilkan ilmu yang mampu menjawab tantangan tersebut.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4130/4SKS/MODUL7

PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons