Feminisme
Teori
Dan Gerakan Feminis
Dalam tradisi Barat
sejak Yunani dan tradisi yahudi-kristen sejak awal telah memuat
pengertian-pengertian atau konsep mengenai ‘kejantanan’ (kelaki-lakian) dan
‘keperempuanan’ yang mengonstruksi dan mempengaruhi ide-ide tentang laki-laki
dan perempuan. Ide-ide itu merupakan hasil dari pemikiran manusia, di
konstruksi oleh sejarah, pengalaman, serta kebudayaannya. Dalam tradisi Barat,
mulai jaman Yunani sampai awal jaman modern para filsuf, ilmuwan, tokoh-tokoh
gereja, dan para profesor di universitas umunya adalah laki-laki. Kaum perempuan
tidak terlibat dalam membentuk perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan,
perempuan hanya menjadi dari dunia yang dikonstruksi kaum laki-laki (Smith
& William Raeper, 2000. 228-230).
Sejak jamannya Plato, perempuan telah diposisikan sebagai
warga kelas dua seperti dikemukakan Simon dan Beauvoir. Ide Plato mengenai jiwa
rasional menguasai dan mengatur badan memuat di dalamnya ide laki-laki yang
mengatur perempuan. Ide bahwa laki-laki aktif dan perempuan pasif, laki-laki rasional
dan perempuan emosional telah dikembangkan sejak masa Yunani. Perempuan lalu
disimbolkan oleh sisi non rasional dari tingkah laku manusia. Karena itu
perempuan tidak perlu memiliki akses ke dunia pendidikan dan cukup sebagai
mesin produksi anak.
Hampir sama dengan Descartes yang disebut sebagai Bapak
Pemikiran Modern, Descartes menganggap bahwa perempuan bukan makhluk yang
rasional, lemah dalam epistemologi, serta tidak mampu dalam bidang ilmu
pengetahuan. Thomas Aquinas juga dalam Summa Theologia menyatakan bahwa
perempuan bukan ciptaan yang pertama (tidak sempurna) karena yaitu lebih baik
perempuan berada dalam duunia privat. Francis Bacon juga menyatakan bahwa
perempuan memiliki ciri/sifat yang buruk. Menghalangi kesuksesan laki-laki
serta tidak layak menduduki jabatan publik (Gadis Arivia, Disertasi). Menurut
kaum Feminis, perjalanan sejarah dan kebudayaan yang panjang telah menempatkan
kaum perempuan sebagai seubordinat kaum laki-laki (the self), pemikirannya,
akal budinya telah dibentuk untuk melawan perempuan atau “yang lain” (the
others). Hal ini telah menghasilkan ketidakadilan dan penindasan terhadap kaum
perempuan (penindasan patriarkat)
Revolusi Amerika tahun 1776 dan Revolusi Perancis tahun
1789 yang muncul pada Zaman Pencerahan (jaman hegemoni akal-budi), telah,
membangkitkan kesadaran akan persamaan hak antarmanusia di samping perkembangan
ilmu pengetahuan itu sendiri. Revolusi Amerika dengan “The American Bill of
Rights” memberikan hak-hak bagi individu; sementara semboyan revolusi Perancis,
Liberte, Fraternite, Egalite (kemerdekaan, persaudaraan, persamaan) mempunyai
pengaruh kuat bagi kemerdekaan dan hak-ha individu. Aliran rasionalisme
Perancis mempunyai pengaruh besar bagi pengangkatan hak-hak perempuan. Filsafat
pencerahan menekankan lingkungan dan pendidikan untuk mengatasi
perebedaan-perbedaan antara jenis kelamin.
Mary Wollstonecraft dalam bukunya A Vindication of the
Rights of Women (1792) menemukan tentang rasionalitas (akal-budi), hukum
kodrat, serta kesamaan hak antara kaum laki-laki dan perempuan. Pemikiran
Wollstonecraft ini merupakan pernyataan feminis paling awal di Inggris. Ia
menuntut kesamaan hak dan kesempatan yang sama antara perempuan dengan
laki-laki. Jika ini diberikan, maka kaum perempuan dibebaskan dari ketergantungan
ekonomi, hasilnya separuh dari sumber daya manusia akan terbebaskan dan kesempurnaan
manusia akan terwujudkan. John Stuart Mill lah kemudian yang meneruskan gagasan
kesamaan hak dan kesamaan kemampuan rasionalitas manusia yang memunculkan hak
kaum perempuan untuk berbicara dalam pertemuan resmi, dan untuk menjadi
pendeta.
Pada abad ke-19 munculah teuntutan untuk memperoleh hak
bagi perempuan dalam mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. Untuk memenuhi
harapan ini Emily Davies mendirikan Girton College, Cambridge, sebagai tempat
pendidikan tinggi bagi kaum perempuan pada tahun 1869. Elizabeth Garret
Anderson menjadi doktor perempuan pertama pada tahun 1869. Millicent Fawcett
menjadi tukang kampanye pertama untuk pemilihan perempuan dan menyerahkan pertisi
pertama pada Dewan Perwakilan tahun 1869. Tahun 1847 didirikan Universitas
Queen’s College di London, sebagai universitas untuk kaum perempuan, dan
Bedford College mengikutinya tahun 1849. Sementara Oxford baru membuka
kesempatan masuk bagi kaum perempuan tahun 1920, sedangkan Cambridge tahun 1947
(Smith & William Raeper, 2000;236-38).
Ada persamaan mendasar dalam semua gerakan feminis, yaitu
upaya untuk menjawab dan mengatasi masalah penindasan dan ketidakadilan
terhadap kaum perempuan. Namun ada pula perbedaan tentang penyebab dan
asal-usul ketidakadilan yang disebabkan oleh konstruksi sosial (gender) serta
bagaimana strategi untuk mengatasinya. Pemikiran yang mengemukakan tentang
ketidakadilan terhadap kaum perempuan sudah muncul sejak lama, sejak masa
Yunani Kuno. Kesadaran perlunya penegakan hak dan keadilan yang sama antara
laki-laki dengan perempuan baru muncul dalam bentuk gerakan, khususnya baru
berkembang setelah zaman pencerahan atau Modern. (Bandingkan dengan Islam yang
sejak awal kehadirannya yang membela hak kaum perempuan).
Ada perbedaan di antara ahli feminis dalam mengelompokkan
aliran-aliran feminis. Misalnya Sylvia Walby mengemukakan bahwa ada empat
aliran feminisme yang berbeda, antara lain Radikal, Marxis, Liberal dan Teori
Sistem Ganda (dual-system theory) (Walby, 1990:1). Di samping itu ada aliran
feminis yang memiliki banyak perhatian pada masalah-masalah ekologi dan mencoba
menawarkan prinsip-prinsip feminisme sebagai alternatif bagi lingkungan; aliran
itu disebut dengan “eco feminism”.
Aliran-aliran feminis terutama berkembang setelah
Renaisans dan Pencerahan yang mulai membicarakan tentang humanisme, hak asasi,
serta gerakan emansipasi yang secra pelan-pelan mulai menuntut persamaan hak
antara kaum perempuan dengan laki-laki. Studi wanita pada umumnya menyadari
adanya hubungan yang asimetris atas jenis kelamin, ras, kelas, dan gender dalam
suatu masyarakat serta upaya untuk mengatasi situasi tersebut menjadi situasi
yang simetris.
Hubungan itu sering mengakibatkan tumpang tindih antara
kegiatan feminis (perempuan) sebagai gerakan politik dan studi feminis sebagai
kegiatan akademis. Fokus studi perempuan awalnya menganalisis fenomena
perempuan dalam berbagai negara, suku, ras yang mengalami marginalisasi dan subordinasi
serta tidak mempunyai kekuatan dalam pengambilan keputusan politik yang semua
itu merugikan wanita dalam semua bidang kehidupannya. Sejalan dengan itu,
berkembanglah aliran-aliran feminis denga teori-teori yang di konstruksi atas
pengalaman negara, suku, ras, atau (konteks) sosial-budayanya.
Terkait dengan aliran-aliran feminis tadi, Rosemarie Tong
(1988) mengemukakan aliran-aliran itu sebagai berikut, yakni feminis marxis,
feminis radikal, feminis psikoanalisis, feminis sosialis, feminis
eksistensialis, dan feminis pascamodernis (Tong, 1988:6-8). Sedangkan Sandra
Harding mengelompokkan aliran feminis lebih bersifat epistemologis (berdasarkan
perspektif ilmiah) dengan mengemukakan adanya tiga aliran, yaitu feminis
empiris, feminis standpoint dan feminis postmodernis. Masing-masing aliran ini
memiliki penekanan yang berbeda dalam hal penyebab ketidakadilan, serta apa
yang harus diperjuangkan (Harding, 1986).
Teori-teori tradisional sering dimodifikasi oleh kaum
feminis untuk menjelaskan penindasan terhadap perempuan dan kemudian
mencantumkan persamaan perempuan ke dalam kerangka teoretis masa lalu itu.
Dengan cara inilah, kesetaraan perempuan dengan laki-laki ditekankan
(Ollenburger & Helen A. Moore, 1996:20). Alpha Ben (seperti Mary
Wollstonecraft) mengemukakan bahwa perempuan memiliki kapasitas akal budi yang
sama dengan laki-laki. Oleh karena itu, wanita harus diberikan hak-hak yang
sama dengan laki-laki. Pernyataan Woolstonecraft dan Alpha Ben ini sebagai
kritik terhadap pandangan Rosseau yang menyatakan bahwa rasionalitas laki-laki
lebih unggul dari perempuan, sehingga dengan demikian laki-laki memiliki
kapasitas akal budi untuk menguasai seluruh ‘kehidupan manusia’.
John Stuart Mill dan istrinya Hariet Mill, masih dalam
tradisi feminis liberal. Lebih menekankan kecakapan (capacity) dan kemampuan
(capability) perempuan. Mereka juga menolak bahwa perempuan secara intelektual
dan emosional dikatakan inferior. Secara khusus, Mill membela hak-hak pilih
perempuan dan menegaskan bahwa perempuan mempuyai hak yang sama atas anak laki-laki
mereka juga memiliki kedudukan yang sama dalam pernikahan, hukum, dan hak
milik. Feminisme liberal mengkritik upaya dan representasi yang tidak adil dan
eksploitatif dalam media ataupun budya populer, serta mengemukakan pendapatan
tentang berbagai peraturan (legislasi) untuk mendapatkan kesertaraan sebagai
upaya memperbaiki situasi yang tidak adil.
Feminisme radikal melihat latar belakang penindasan
dengan cara berbeda. Mereka berpendapat bahwa ada perbedaan kepentingan
laki-laki dengan kepentingan perempuan , dan menganggap bahwa “patriarkhi”
merupakan alat kontrol dan represi terhadap kaum perempuan oleh kaum laki-laki.
Patriarkhi adalah pandangan sosial budaya yang menempatkan kaum laki-laki ke dalam posisi dan hak-hak yang lebih tinggi
dari kaum perempuan. Patriarkhi sebagai konstrusi sosial-budaya paling krusial
dari pembagian sosial maupun sebagai bentuk penindasan. Menurut paham ini,
wanita ditindas oleh sistem-sistem
sosial patriarkis. Penindasan model ini dianggap sebagai penindasan yang
paling mendasar. Penindasan yang terjadi seperti rasisme, eksploitasi
jasmaniah, heteroseksisme dan kelas-kelas sosial terjadi secara signifikan
dalam hubungannya dengan penindasan patriarkhis. Agar wanita terbebas dari
berbagai penindasan itu, maka masyarakat yang berstruktur patriarkhis harus
diubah.
Shulamith Firestone dalam karyanya The Dialectic of Sex
(1976) mengemukakkan bahwa penindasan terhadap perempuan itu memiliki dasar
biologis, karena wanita terikat dengan proses melahirkan dan membesarkan anak
dan berada dalam situasi yang penuh ketergantungan kepada laki-laki untuk
bertahan hidup. Mengatasi hal ini ia menganjurkan agar kaum perempuan
berpartisispasi dalam suatu “revolusi biologis” yang dapat membebaskan mereka
dari penindasan biologis itu.
Simon de Beavouir melalui The Second Sex melukiskan
bagaimana kaum laki-laki telah memposisikan dirinya sebagai diri sendiri (the
self) dan kaum perempuan sebagai ‘orang lain’ (the other). Dikotomi ini
mengandung makna bukan saja perempuan berbeda dari laki-laki akan tetapi bahkan
lebih rendah lagi. Apabila wanita (sebagai the other) mengancam laki-laki (the
self), dan agar laki-laki terbebas dari ancaman itu maka konsekuensinya
laki-laki harus mensubordinasikan wanita (the other) tersebut (Tong, 1989:202).
Fokus perhatian kaum feminis pascastrukturalis adalah
pada individu, misalnya dalam masalah diskriminasi ekonomi. Jika wanita mau
berhenti untuk menjadi warga masyarakat (jenis kelamin) kelas kedua (the
other), maka ia harus mengatasi keadaan lingkungan sekitarnya. Simon de
Beaouvoir menganjurkan suatu strategi untuk mengatasi ketergantungan itu dengan
cara pertama bahwa wanita itu harus bekerja, sehingga hidupnya tidak tergantung
lagi pada laki-laki (suami). Kedua, wanita harus menjadi kaum intelektual
dengan aktivitas berpikir, mencari dan mendefinisikan. Ini sebagai kontras dari
keadaan/posisinya yang dipikirkan, dicirikan dan didefinisikan. Ketiga, wanita
harus berusaha menjadi (lebih bersifat) sosialis yang mentransformasikan
masyarakat sehingga akan mampu menanggapi dan mengatasi konflik-konflik
sebjek-objek, diri sendiri dan orang lain.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
SOSI4202/3SKS/MODUL7
FILSAFAT SOSIAL
Komentar
Posting Komentar