Feminisme


Teori Dan Gerakan Feminis

            Dalam tradisi Barat sejak Yunani dan tradisi yahudi-kristen sejak awal telah memuat pengertian-pengertian atau konsep mengenai ‘kejantanan’ (kelaki-lakian) dan ‘keperempuanan’ yang mengonstruksi dan mempengaruhi ide-ide tentang laki-laki dan perempuan. Ide-ide itu merupakan hasil dari pemikiran manusia, di konstruksi oleh sejarah, pengalaman, serta kebudayaannya. Dalam tradisi Barat, mulai jaman Yunani sampai awal jaman modern para filsuf, ilmuwan, tokoh-tokoh gereja, dan para profesor di universitas umunya adalah laki-laki. Kaum perempuan tidak terlibat dalam membentuk perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan, perempuan hanya menjadi dari dunia yang dikonstruksi kaum laki-laki (Smith & William Raeper, 2000. 228-230).

            Sejak jamannya Plato, perempuan telah diposisikan sebagai warga kelas dua seperti dikemukakan Simon dan Beauvoir. Ide Plato mengenai jiwa rasional menguasai dan mengatur badan memuat di dalamnya ide laki-laki yang mengatur perempuan. Ide bahwa laki-laki aktif dan perempuan pasif, laki-laki rasional dan perempuan emosional telah dikembangkan sejak masa Yunani. Perempuan lalu disimbolkan oleh sisi non rasional dari tingkah laku manusia. Karena itu perempuan tidak perlu memiliki akses ke dunia pendidikan dan cukup sebagai mesin produksi anak.

            Hampir sama dengan Descartes yang disebut sebagai Bapak Pemikiran Modern, Descartes menganggap bahwa perempuan bukan makhluk yang rasional, lemah dalam epistemologi, serta tidak mampu dalam bidang ilmu pengetahuan. Thomas Aquinas juga dalam Summa Theologia menyatakan bahwa perempuan bukan ciptaan yang pertama (tidak sempurna) karena yaitu lebih baik perempuan berada dalam duunia privat. Francis Bacon juga menyatakan bahwa perempuan memiliki ciri/sifat yang buruk. Menghalangi kesuksesan laki-laki serta tidak layak menduduki jabatan publik (Gadis Arivia, Disertasi). Menurut kaum Feminis, perjalanan sejarah dan kebudayaan yang panjang telah menempatkan kaum perempuan sebagai seubordinat kaum laki-laki (the self), pemikirannya, akal budinya telah dibentuk untuk melawan perempuan atau “yang lain” (the others). Hal ini telah menghasilkan ketidakadilan dan penindasan terhadap kaum perempuan (penindasan patriarkat)

            Revolusi Amerika tahun 1776 dan Revolusi Perancis tahun 1789 yang muncul pada Zaman Pencerahan (jaman hegemoni akal-budi), telah, membangkitkan kesadaran akan persamaan hak antarmanusia di samping perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Revolusi Amerika dengan “The American Bill of Rights” memberikan hak-hak bagi individu; sementara semboyan revolusi Perancis, Liberte, Fraternite, Egalite (kemerdekaan, persaudaraan, persamaan) mempunyai pengaruh kuat bagi kemerdekaan dan hak-ha individu. Aliran rasionalisme Perancis mempunyai pengaruh besar bagi pengangkatan hak-hak perempuan. Filsafat pencerahan menekankan lingkungan dan pendidikan untuk mengatasi perebedaan-perbedaan antara jenis kelamin.

            Mary Wollstonecraft dalam bukunya A Vindication of the Rights of Women (1792) menemukan tentang rasionalitas (akal-budi), hukum kodrat, serta kesamaan hak antara kaum laki-laki dan perempuan. Pemikiran Wollstonecraft ini merupakan pernyataan feminis paling awal di Inggris. Ia menuntut kesamaan hak dan kesempatan yang sama antara perempuan dengan laki-laki. Jika ini diberikan, maka kaum perempuan dibebaskan dari ketergantungan ekonomi, hasilnya separuh dari sumber daya manusia akan terbebaskan dan kesempurnaan manusia akan terwujudkan. John Stuart Mill lah kemudian yang meneruskan gagasan kesamaan hak dan kesamaan kemampuan rasionalitas manusia yang memunculkan hak kaum perempuan untuk berbicara dalam pertemuan resmi, dan untuk menjadi pendeta.

            Pada abad ke-19 munculah teuntutan untuk memperoleh hak bagi perempuan dalam mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. Untuk memenuhi harapan ini Emily Davies mendirikan Girton College, Cambridge, sebagai tempat pendidikan tinggi bagi kaum perempuan pada tahun 1869. Elizabeth Garret Anderson menjadi doktor perempuan pertama pada tahun 1869. Millicent Fawcett menjadi tukang kampanye pertama untuk pemilihan perempuan dan menyerahkan pertisi pertama pada Dewan Perwakilan tahun 1869. Tahun 1847 didirikan Universitas Queen’s College di London, sebagai universitas untuk kaum perempuan, dan Bedford College mengikutinya tahun 1849. Sementara Oxford baru membuka kesempatan masuk bagi kaum perempuan tahun 1920, sedangkan Cambridge tahun 1947 (Smith & William Raeper, 2000;236-38).

            Ada persamaan mendasar dalam semua gerakan feminis, yaitu upaya untuk menjawab dan mengatasi masalah penindasan dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Namun ada pula perbedaan tentang penyebab dan asal-usul ketidakadilan yang disebabkan oleh konstruksi sosial (gender) serta bagaimana strategi untuk mengatasinya. Pemikiran yang mengemukakan tentang ketidakadilan terhadap kaum perempuan sudah muncul sejak lama, sejak masa Yunani Kuno. Kesadaran perlunya penegakan hak dan keadilan yang sama antara laki-laki dengan perempuan baru muncul dalam bentuk gerakan, khususnya baru berkembang setelah zaman pencerahan atau Modern. (Bandingkan dengan Islam yang sejak awal kehadirannya yang membela hak kaum perempuan).

            Ada perbedaan di antara ahli feminis dalam mengelompokkan aliran-aliran feminis. Misalnya Sylvia Walby mengemukakan bahwa ada empat aliran feminisme yang berbeda, antara lain Radikal, Marxis, Liberal dan Teori Sistem Ganda (dual-system theory) (Walby, 1990:1). Di samping itu ada aliran feminis yang memiliki banyak perhatian pada masalah-masalah ekologi dan mencoba menawarkan prinsip-prinsip feminisme sebagai alternatif bagi lingkungan; aliran itu disebut dengan “eco feminism”.

            Aliran-aliran feminis terutama berkembang setelah Renaisans dan Pencerahan yang mulai membicarakan tentang humanisme, hak asasi, serta gerakan emansipasi yang secra pelan-pelan mulai menuntut persamaan hak antara kaum perempuan dengan laki-laki. Studi wanita pada umumnya menyadari adanya hubungan yang asimetris atas jenis kelamin, ras, kelas, dan gender dalam suatu masyarakat serta upaya untuk mengatasi situasi tersebut menjadi situasi yang simetris.

            Hubungan itu sering mengakibatkan tumpang tindih antara kegiatan feminis (perempuan) sebagai gerakan politik dan studi feminis sebagai kegiatan akademis. Fokus studi perempuan awalnya menganalisis fenomena perempuan dalam berbagai negara, suku, ras yang mengalami marginalisasi dan subordinasi serta tidak mempunyai kekuatan dalam pengambilan keputusan politik yang semua itu merugikan wanita dalam semua bidang kehidupannya. Sejalan dengan itu, berkembanglah aliran-aliran feminis denga teori-teori yang di konstruksi atas pengalaman negara, suku, ras, atau (konteks) sosial-budayanya.

            Terkait dengan aliran-aliran feminis tadi, Rosemarie Tong (1988) mengemukakan aliran-aliran itu sebagai berikut, yakni feminis marxis, feminis radikal, feminis psikoanalisis, feminis sosialis, feminis eksistensialis, dan feminis pascamodernis (Tong, 1988:6-8). Sedangkan Sandra Harding mengelompokkan aliran feminis lebih bersifat epistemologis (berdasarkan perspektif ilmiah) dengan mengemukakan adanya tiga aliran, yaitu feminis empiris, feminis standpoint dan feminis postmodernis. Masing-masing aliran ini memiliki penekanan yang berbeda dalam hal penyebab ketidakadilan, serta apa yang harus diperjuangkan (Harding, 1986).

            Teori-teori tradisional sering dimodifikasi oleh kaum feminis untuk menjelaskan penindasan terhadap perempuan dan kemudian mencantumkan persamaan perempuan ke dalam kerangka teoretis masa lalu itu. Dengan cara inilah, kesetaraan perempuan dengan laki-laki ditekankan (Ollenburger & Helen A. Moore, 1996:20). Alpha Ben (seperti Mary Wollstonecraft) mengemukakan bahwa perempuan memiliki kapasitas akal budi yang sama dengan laki-laki. Oleh karena itu, wanita harus diberikan hak-hak yang sama dengan laki-laki. Pernyataan Woolstonecraft dan Alpha Ben ini sebagai kritik terhadap pandangan Rosseau yang menyatakan bahwa rasionalitas laki-laki lebih unggul dari perempuan, sehingga dengan demikian laki-laki memiliki kapasitas akal budi untuk menguasai seluruh ‘kehidupan manusia’.

            John Stuart Mill dan istrinya Hariet Mill, masih dalam tradisi feminis liberal. Lebih menekankan kecakapan (capacity) dan kemampuan (capability) perempuan. Mereka juga menolak bahwa perempuan secara intelektual dan emosional dikatakan inferior. Secara khusus, Mill membela hak-hak pilih perempuan dan menegaskan bahwa perempuan mempuyai hak yang sama atas anak laki-laki mereka juga memiliki kedudukan yang sama dalam pernikahan, hukum, dan hak milik. Feminisme liberal mengkritik upaya dan representasi yang tidak adil dan eksploitatif dalam media ataupun budya populer, serta mengemukakan pendapatan tentang berbagai peraturan (legislasi) untuk mendapatkan kesertaraan sebagai upaya memperbaiki situasi yang tidak adil.

            Feminisme radikal melihat latar belakang penindasan dengan cara berbeda. Mereka berpendapat bahwa ada perbedaan kepentingan laki-laki dengan kepentingan perempuan , dan menganggap bahwa “patriarkhi” merupakan alat kontrol dan represi terhadap kaum perempuan oleh kaum laki-laki. Patriarkhi adalah pandangan sosial budaya yang menempatkan kaum laki-laki  ke dalam posisi dan hak-hak yang lebih tinggi dari kaum perempuan. Patriarkhi sebagai konstrusi sosial-budaya paling krusial dari pembagian sosial maupun sebagai bentuk penindasan. Menurut paham ini, wanita ditindas oleh sistem-sistem  sosial patriarkis. Penindasan model ini dianggap sebagai penindasan yang paling mendasar. Penindasan yang terjadi seperti rasisme, eksploitasi jasmaniah, heteroseksisme dan kelas-kelas sosial terjadi secara signifikan dalam hubungannya dengan penindasan patriarkhis. Agar wanita terbebas dari berbagai penindasan itu, maka masyarakat yang berstruktur patriarkhis harus diubah.

            Shulamith Firestone dalam karyanya The Dialectic of Sex (1976) mengemukakkan bahwa penindasan terhadap perempuan itu memiliki dasar biologis, karena wanita terikat dengan proses melahirkan dan membesarkan anak dan berada dalam situasi yang penuh ketergantungan kepada laki-laki untuk bertahan hidup. Mengatasi hal ini ia menganjurkan agar kaum perempuan berpartisispasi dalam suatu “revolusi biologis” yang dapat membebaskan mereka dari penindasan biologis itu.

            Simon de Beavouir melalui The Second Sex melukiskan bagaimana kaum laki-laki telah memposisikan dirinya sebagai diri sendiri (the self) dan kaum perempuan sebagai ‘orang lain’ (the other). Dikotomi ini mengandung makna bukan saja perempuan berbeda dari laki-laki akan tetapi bahkan lebih rendah lagi. Apabila wanita (sebagai the other) mengancam laki-laki (the self), dan agar laki-laki terbebas dari ancaman itu maka konsekuensinya laki-laki harus mensubordinasikan wanita (the other) tersebut (Tong, 1989:202).

            Fokus perhatian kaum feminis pascastrukturalis adalah pada individu, misalnya dalam masalah diskriminasi ekonomi. Jika wanita mau berhenti untuk menjadi warga masyarakat (jenis kelamin) kelas kedua (the other), maka ia harus mengatasi keadaan lingkungan sekitarnya. Simon de Beaouvoir menganjurkan suatu strategi untuk mengatasi ketergantungan itu dengan cara pertama bahwa wanita itu harus bekerja, sehingga hidupnya tidak tergantung lagi pada laki-laki (suami). Kedua, wanita harus menjadi kaum intelektual dengan aktivitas berpikir, mencari dan mendefinisikan. Ini sebagai kontras dari keadaan/posisinya yang dipikirkan, dicirikan dan didefinisikan. Ketiga, wanita harus berusaha menjadi (lebih bersifat) sosialis yang mentransformasikan masyarakat sehingga akan mampu menanggapi dan mengatasi konflik-konflik sebjek-objek, diri sendiri dan orang lain.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

SOSI4202/3SKS/MODUL7

FILSAFAT SOSIAL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons