Feminisme

            Ketidakadilan sosial terhadap kaum wanita berkaitan dengan konsep seks dan gender, disebabkan karena perbedaan gender (gender differences) yang kemudian menyebabkan ketidakadilan gender (gender inequalities) di dalam kehidupan sosial. Menghubungkan analisis gender dengan ketidakadilan struktural di dalam kehidupan sosial merupakan analsisis yang reatif baru yang merupakan kelanjutan/perluasan dari analisis kritis Marx terhadap sistem kapitalisme dan analisis hegemoni kultural dari Antonio Gramsci yang sama sekali belum menyentuh riset yang berdimensi gender. Untuk mengubah kondisi dan membebaskan kaum perempuan dari kondisi yang tidak adil ini, maka kita harus mengubah cara berpikir dengan mengintegrasikan kembali pemikiran bawah sadar, pemikiran subjektif, menyatukan aspek emosional dengan yang struktural, juga aspek rasional dengan intelektual. Charlene Spretnak seorang spiritualis yang mempelajari tradisi spiritualitas dan meditasi budha serta pengalamannya sebagai seorang perempuan, memadukan antara feminisme, spiritualitas dan ekologi. Perpaduan ketiga unsur itu disebutnya dengan, “spiritualitas perempuan” yang menekankan adanya kesatuan dari semua realitas. Spiritualitas perempuan ini memadukan antara spiritualitas feminis dengan permasalahan ekologi, karena itu ia menyambutnya dengan Ekofeminisme. ‘Spiritualitas Perempuan’ adalah spiritualitas pascapatriarkal yang menekankan kesatuan semua bentuk ‘ada’ (being) yang sudah ditemukan dalam budaya Timur dan penduduk asli Amerika.

            Berrkembangnya epistemologi dan riset feminis merupakan penyempurnaan dari teori kritis mazhab Frankfurt dengan memasukkan konsep ilmu dan kepentingan atau ilmu dan ideologi ke dalam analisis masalah gender. Konsep gender menjadi pertimbangan dalam masalah perubahan sosial dan pembangunan dan konsep ini dibedakan dengan istilah jenis kelamin (seks). Seks (laki-laki dan perempuan) adalah perbedaan genetis dan biologis; sedangkan konsep gender adalah sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan, di mana sifat ini merupakan hasil konstruksi sosial-kultural. Misalnya, dikatakan bahwa perempuan itu lembut, keibuan, emosional, memelihara; sementara laki-laki kuat, rasional, melindungi dan lain-lain.

            Konstruksi gender ini berjalan dalam sejarah yang panjang dan sifat-sifat itu sesungguhnya dapat diubah karena sifat-sifat tersebut bukan sebagai kodrat yang melekat pada laki-laki dan perempuan. Konstruksi gender itu tersosialisasikan secara evolusioner dan mempengaruhi sifat biologis jenis kelamin. Konstruksi gender itu menjadi masalah ketika disadari bahwa perbedaan gender itu telah melahirkan berbagai ketidakadilan terutama bagi kaum perempuan. Misalnya,ketidakadilan dalam kehidupan ekonomi, dalam kehidupan sosial dan politik, beban kerja yang lebih banyak, kekerasan dan lain-lain.

            Ketidakadilan itu terwujud pula dalam ilmu pengetahuan. Virginia Woolf dalam Three Guineas (1938) mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan bukannya tanpa seks; ia adalah laki-laki, bapak yang berpengaruh pula (Science it would seems not sexless; she is man. A father and infected too). Pernyataan Virginia Woolf adalah bentuk serangan awal feminisme terhadap ilmu pengetahuan yang di konstruksi dan dikuasai laki-laki yang kemudian kritik-kritik itu mulai marak tahun 1970-an. Geerit Huizer dan Bruce Mannheim (1979) mengatakan bahwa pihak peneliti (biasanya laki-laki) selalu berada di atas objek yang diteliti dan ini harus di dekonstruksi dengan menggantikannya dengan pendekatan metodologi yang mengutamakan pandangan arus bawah. Dengan demikian, ilmuawan sosial secara sadar berpihak pada orang-orang yang bekerja sama dengan mereka dan berusaha melihat kenyataan dari cara pandang orang-orang yang ditelitinya.

            Ilmu pengetahuan sosial yang di konstruksi kaum laki-laki dalam pandangan kaum feminis sangat eksis, karena terdistorsi oleh prasangka kaum laki-laki terhadap kaum perempuan. Rosi Braidoti (1991) mengemukakan salah satu ciri distorsi, yakni bahwa pengalaman perempuan dianggap tidak dapat dijadikan sebagai dasar yang valid untuk membangun/mengonstruksi teori. Karena itu, kehidupan perempuan tidak dikaji. Selain itu, berbagai teori sosial, ekonomi, psikologi dan sejarah didasarkan atas pengalaman laki-laki.

            Berbagai penelitian dalam psikologi jelas dilakukan kaum laki-laki dengan objek penelitiannya kaum laki-laki, akan tetapi hasilnya digeneralisasi sebagai suatu yang universal. Sejarah juga nyaris “menghilangkan” perempuan dalam perjalanan kehidupan umat manusia. Hanya ada segelintir kecil perempuan yang diakui sebagai pelaku sejarah. Kalaupun ada pengalaman bahwa perempuan bertindak sebagai pelaku sejarah, maka hal demikian dipandang sebagai penyimpangan dari ‘yang umum’. Selama ini ada keyakinan bahwa ilmu pengetahuan ‘yang benar’ berdasarkan ‘kebenaran’ atas pengalaman ‘yang paling tahu’, yaitu kaum laki-laki.

            Sandra Harding, seorang tokoh epistemologi feminis yang terkemuka, mengemukakan bahwa wanita tidak dapat dipahami berdasarkan paradigma tradisional yang umumnya dibentuk/di konstruksi oleh paradigma laki-laki. Misalnya, dalam pemikiran Aristoteles, filsuf ini mengemukakan superioritas alamiah laki-laki dalam bidang ilmu dan kehidupan politik dan sosial. Karena itu, kaum feminis seperti Sandra Harding beranggapan bahwa tidaklah cukup hanya dengan mengaitkan atau menghubungkan ilmu-ilmu yang baru seperti studi wanita pada ilmu pengetahuan (tradisional) yang sesungguhnya berspektif laki-laki. Lebih jauh, Sandra Harding menganjurkan perlunya perumusan ulang terhadap tradisi intelektual yang di konstruksi berdasarkan prasangka seksis. Sandra Harding juga dengan jelas menyatakan bahwa padangan tentang perempuan dan perannya bukanlah sesuatu yang dibawa sejak lahir, akan tetapi merupakan hasil konstruksi (bentukan) sosial-budaya. Karena itu kaum feminis membedakan antara gender (konstruksi sosial budaya) tentang perempuan dengan seks atau jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) sebagai perbedaan biologis yang dibawa sejak lahir.

            Sandra Harding mengemukakan bahwa kita dapat memahami kaum perempuan kehidupannya, keinginannya dengan mengambil teori-teori, pandangan atau tradisi kaum laki-laki . (Harding 1983). Perumusan tradisi intelektual yang dimaksudkan adalah untuk membangun teori-teori feminis berdasarkan pengalaman kaum perempuan dan dari perspektif perempuan itu sendiri. Jadi, istilah feminisme yang mengandung makna kepedulian terhadap masalah-masalah perempuan, dimaksudkan sebagai upaya memajukan perempuan, menghapuskan ketidakadilan yang terdapat dalam masyarakat terhadap perempuan, termasuk (ketidakadilan) di dalam ilmu pengetahuan. Dengan demikian, siapa pun yang mendukung upaya ini, baik laki-laki ataupun perempuan, disebut sebagai feminis.

            Sejarawan feminis seperti Kumari Jayawardene dalam Feminism and Nationalism in the Third World (1986) menekankan perlunya penelitian terhadap dunia perempuan seperti kegiatan politik dan berbagai kegiatan dan gerakan mereka. Akan tetapi, ia setuju dengan Sandra Harding dan Susan J. Hekman (1990) bahwa yang paling utama dilakukan adalah melakukan perumusan ulang tentang objektivitas, rasionalitas dan permasalahan metode ilmiah. Untuk itu, perlu perumusan ilmu pengetahuan yang berspektif feminis. Kalau benar bahwa ilmu pengetahuan selama ini telah di konstruksi berdasarkan sifat, kepentingan dan dominasi kaum laki-laki, maka konstruksi yang seksis itu harus didekonstruksi.

            Sandra Harding  menyebut epistemologi feminisnya dengan feminis standpoint. Premis utama dari teori ini adalah bahwa di dalam posisi yang rendah dari kaum perempuan muncul harapan akan suatu bentuk ‘ilmu pengetahuan yang lebih baik’. Dengan pemahaman yang lebih lengkap terhadap realitas. Dengan demikian, ilmu pengetahuan akan dilandasi oleh sifat-sifat universal dan perspektif feminis (Harding, 1986). Dalam pandangan Harding ini tersimpul adanya pemikiran teori feminis yang universal dan monolitik, yang seolah-olah dapat mengklaim dan menghasilkan teori dengan kebenaran-kebenaran universal. Pada hal kebenaran universal teori sebenarnya secara implisit ia tolak melalui pernyataannya bahwa ilmu pengetahuan itu bias seksis (androsentris). Sebagaimana Harding kemukakan “sekali laki-laki yang esensial dan universal dihancurkan, maka akan hancur pula temannya yang tersembunyi, yaitu si perempuan itu”. (Harding, 1989:17).

            Helen Longino dan Lynn Hankinson Nelson mengembangkan epistemologi feminis dengan menyebutnya empirisme kontekstual yang dinyatakan berbeda dengan feminis empiris spontan (positivisme). Longino dan Nelson bermaksud merevisi pandangan empirisme spontan sebelumnya dengan mempertimbangkan konteks sosial-budaya dan historis gerakan feminis seperti feminis standpoint. Empirisme spontan berbeda dengan feminis standpoint dalam hal metode ilmiah. Feminis standpoint menolak pandangan feminis spontan yang mengabaikan sifat androsentris, seksis, dan historis dari ilmu pengetahuan. Asumsi objektivitas pada empirisme spontan menimbulkan ketidakmampuan mendeteksi asumsi androsentris dan sexis itu.

            Feminis standpoint dipengaruhi analisis model Marxis/neomarxis untuk mengungkapkan bias (androsentris, klas, gender), kepentingan serta kekuasaan yang tereselubung untuk disingkap dan disadari. Kemudian bias, kepentingan dan kuasa dan relasi yang tidak humanis di dekonstruksi sehingga relasi yang lebih humanis terhadap sesama bahkan terhadap alam dapat diciptakan (di konstruksi) secara lebih nyata (Harstick,1998). Ada asumsi-asumsi yang terkandung dalam konsep dan struktur epistemologi feminis standpoint yang secara khusus bukan hanya melihat dualisme: mind-body, ideal-material, self-other sebagai bentuk solipsisme, akan tetapi melihatnya sebagai dua hal yang lebih dialektis daripada dualis. Epistemologi standpoint melihat sudut pandang ploretariat dan kritik kapitalis sebagai dua hal yang memungkinkan bagi penemuan aktivitas kehidupan itu sendiri (sensous human activity, practice, (Harssock, 1998;108).

            Jadi pemahaman tentang struktur kehidupan material dan dualisme adalah penting serta memiliki konsekuensi epistemologis. Pandangan tentang perubahan versus produksi mengidentifikasikan pertumbuhan epistemologi. , pembalikan dan perubahan dari faktor sosial akan menyebabkan perubahan epistemologi. Ada pengakuan bahwa faktor realitas kekuasaan berperan mengontrol ideologi produksi dan perubahan partisispasi dalam produksi/kerja. Michel Faocault secara tegas menyatakan adanya hubungan antara kuasa dan pengetahuan, dan hubungan antara kepentingan dan pengetahuan (Habermas).

            Sejak jamannya Plato, perempuan telah diposisikan sebagai warga kelas dua. Ide Plato mengenai jiwa rasional yang menguasai dan mengatur badan terkandung di dalamnya ide laki-laki yang mengatur perempuan. Ide bahwa laki-laki aktif dan perempuan  pasif, laki-laki rasional dan perempuan emosional; di mana perempuan disimbolkan oleh sisi non-rasional dari tingkah laku manusia menyebabkan perempuan tidak perlu memiliki akses ke dunia pendidikan dan cukup sebagai mesin produksi anak.

            Perjuangan perempuan gelombang pertama di Amerika merupakan perjuangan untuk memperoleh hak-hak kaum perempuan dalam mendapatkan pendidikan. Kamudian disusul dengan perjuangan perempuan gelombang kedua yang berupaya melakukan kritik terhadap ilmu pengetahuan, menciptakan/mengembangkan pengetahuan yang sebelumnya dimiliki oleh laki-laki, serta hak untuk menjadi pendidik dan menyelenggarakan pendidikan. Dalam era feminisme gelombang kedua ini, konsep gender masuk dalam agenda akademik. Pada periode ini muncul perdebatan sengit tentang feminisme, konsekuensinya riset mengenai feminis tidak lagi bersifat monolitik, tetapi cenderung mengacu pada teori sistem ganda (dual-system theory) pada masing-masing aliran dalam mencari asal-usul ketidakadilan terhadap kaum perempuan itu. Feminisme gelombang ketiga melahirkan feminisme yang lebih plural, dan aliran yang muncul tentu saja dipengaruhi oleh dasawarsa menjelang akhir abad XX. Aliran feminisme yang muncul pada masa ini antara lain, feminis modern, feminisme postkolonioal, feminisme multikultural, ekofeminisme (feminisme lingkungan hidup), dan feminisme global.

            Revolusi Amerika tahun 1776 dan revolusi Perancis tahun 1789 yang muncul pada Zaman Pencerahan telah membangkitkan kesadaran akan persamaan hak antarmanusia. Revolusi Amerika dengan The American Bill of Rights memberikan hak-hak bagi individu; sementara semboyan Revolusi Perancis Liberte, Fraternite, Egalite (kemerdekaan, persaudaraanm persamaan) mempunyai pengaruh kuat bagi kemerdekaan dan hak-hak individu. Aliran rasionalisme Perancis mempunyai pengaruh kuat bagi kemerdekaan dan hak-hak individu. Aliran rasionalisme Perancis mempunyai pengaruh besar bagi pengangkatan hak-hak perempuan. Filsafat pencerahan menekankan lingkungan dan pendidikan untuk mengatasi perbedaaan-perbedaan antara jenis kelamin.

            Aliran-aliran feminis berkembang setelah jaman Renaisans dan Pencerahan yang mulai membicarakan tentang humanisme, hak asasi, serta gerakan emansipasi yang secara pelan-pelan mulai menuntut persamaan hak antara kaum perempuan dengan laki-laki. Studi wanita pada umunya menyadari adanya hubungan yang asimetris atas jenis kelamin, ras, kelas dan gender dalam suatu masyarakat serta upaya untuk mengatasi situasi tersebut menjadi situasi yang simetris. Hubungan itu sering mengakibatkan tumpang tindih antara kegiatan feminis (perempuan) sebagai gerakan politik dan studi feminis sebagai kegiatan akademis. Fokus studi perempuan awalnya menganalisis fenomena perempuan dalam berbagai negara, suku, ras yang mengalami marginalisasi dan subordinasi serta tidak mempunyai kekuatan dalam pengambilan keputusan politik yang semua itu merugikan wanita dalam semua bidang kehidupannya. Sejalan dengan itu, berkembanglah aliran-aliran feminis dengan teori-teori yang di konstruksi atas pengalaman negara, suku, ras, atau (konteks) sosial budayanya. Ada tiga faktor yang membantu terciptanya gelombang aktivitas feminis, yaitu (1) berkembangnya pemikiran kritis pada tahun 1960-1970an; (2) kemarahan aktivis perempuan yang terhimpun dalam gerakan anti perang, penegakan hak-hak sipil, gerakan mahasiswa yang hanya bertujuan menentang sikap seksis dan liberal di dalam gerakan tersebut; dan (3) pengalaman kaum perempuan dalam menghadapi prasangka dan diskriminasi yang mereka alihkan menjadi tuntutan upah dan pendidikan yang lebih tinggi. Ketidakadilan sosial terhadap kaum wanita berkaitan dengan konsep seks dan gender, disebabkan karena perbedaan gender (gender differences) yang kemudian menyebabkan ketidakadilan gender (gender inequalities) di dalam kehidupan sosial.

            Berkembangnya epistemologi dan riset feminis sesungguhnya merupakan penyempurnaan dari teori kritis mazhab Frankfurt dengan memasukkan konsep ilmu dan kepentingan atau ilmu dan ideologi ke dalam analisis masalah gender. Konsep gender menjadi pertimbangan dalam masalah perubahan sosial dan pembangunan dan konsep ini dibedakan dengan istilah jenis kelamin (seks). Seks (laki-laki dan perempuan) adalah perbedaan genetis dan biologis; sedangkan konsep gender adalah sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan, di mana sifat ini merupakan hasil konstruksi sosial-kultural. Misalnya, dikatakan bahwa perempuan itu lembut, keibuan, emosional, memelihara; sementara laki-laki kuat, rasional, melindungi dan lain-lain. konstruksi gender ini berjalan dalam sejarah yang panjang dan sifat-sifat ini sesungguhnya dapat diubah karena sifat-sifat tersebut bukan sebagai kodrat yang melekat pada laki-laki dan perempuan. Konstruksi gender itu tersosialisasikan secara evolusioner dan mempengaruhi sifat biologi jenis kelamin. Konstruksi gender itu menjadi masalah ketika disadari bahwa perbedaan gender itu telah melahirkan berbagai ketidakadilan terutama bagi kaum perempuan.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

SOSI4202/3SKS/MODUL7

FILSAFAT SOSIAL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons