Feminisme
Ketidakadilan sosial terhadap kaum wanita berkaitan
dengan konsep seks dan gender, disebabkan karena perbedaan gender (gender
differences) yang kemudian menyebabkan ketidakadilan gender (gender
inequalities) di dalam kehidupan sosial. Menghubungkan analisis gender dengan
ketidakadilan struktural di dalam kehidupan sosial merupakan analsisis yang
reatif baru yang merupakan kelanjutan/perluasan dari analisis kritis Marx
terhadap sistem kapitalisme dan analisis hegemoni kultural dari Antonio Gramsci
yang sama sekali belum menyentuh riset yang berdimensi gender. Untuk mengubah
kondisi dan membebaskan kaum perempuan dari kondisi yang tidak adil ini, maka
kita harus mengubah cara berpikir dengan mengintegrasikan kembali pemikiran
bawah sadar, pemikiran subjektif, menyatukan aspek emosional dengan yang struktural,
juga aspek rasional dengan intelektual. Charlene Spretnak seorang spiritualis
yang mempelajari tradisi spiritualitas dan meditasi budha serta pengalamannya
sebagai seorang perempuan, memadukan antara feminisme, spiritualitas dan
ekologi. Perpaduan ketiga unsur itu disebutnya dengan, “spiritualitas
perempuan” yang menekankan adanya kesatuan dari semua realitas. Spiritualitas
perempuan ini memadukan antara spiritualitas feminis dengan permasalahan
ekologi, karena itu ia menyambutnya dengan Ekofeminisme. ‘Spiritualitas
Perempuan’ adalah spiritualitas pascapatriarkal yang menekankan kesatuan semua
bentuk ‘ada’ (being) yang sudah ditemukan dalam budaya Timur dan penduduk asli
Amerika.
Berrkembangnya epistemologi dan riset feminis merupakan
penyempurnaan dari teori kritis mazhab Frankfurt dengan memasukkan konsep ilmu
dan kepentingan atau ilmu dan ideologi ke dalam analisis masalah gender. Konsep
gender menjadi pertimbangan dalam masalah perubahan sosial dan pembangunan dan
konsep ini dibedakan dengan istilah jenis kelamin (seks). Seks (laki-laki dan
perempuan) adalah perbedaan genetis dan biologis; sedangkan konsep gender adalah
sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan, di mana sifat ini
merupakan hasil konstruksi sosial-kultural. Misalnya, dikatakan bahwa perempuan
itu lembut, keibuan, emosional, memelihara; sementara laki-laki kuat, rasional,
melindungi dan lain-lain.
Konstruksi gender ini berjalan dalam sejarah yang panjang
dan sifat-sifat itu sesungguhnya dapat diubah karena sifat-sifat tersebut bukan
sebagai kodrat yang melekat pada laki-laki dan perempuan. Konstruksi gender itu
tersosialisasikan secara evolusioner dan mempengaruhi sifat biologis jenis
kelamin. Konstruksi gender itu menjadi masalah ketika disadari bahwa perbedaan
gender itu telah melahirkan berbagai ketidakadilan terutama bagi kaum
perempuan. Misalnya,ketidakadilan dalam kehidupan ekonomi, dalam kehidupan
sosial dan politik, beban kerja yang lebih banyak, kekerasan dan lain-lain.
Ketidakadilan itu terwujud pula dalam ilmu pengetahuan.
Virginia Woolf dalam Three Guineas (1938) mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan
bukannya tanpa seks; ia adalah laki-laki, bapak yang berpengaruh pula (Science
it would seems not sexless; she is man. A father and infected too). Pernyataan
Virginia Woolf adalah bentuk serangan awal feminisme terhadap ilmu pengetahuan
yang di konstruksi dan dikuasai laki-laki yang kemudian kritik-kritik itu mulai
marak tahun 1970-an. Geerit Huizer dan Bruce Mannheim (1979) mengatakan bahwa
pihak peneliti (biasanya laki-laki) selalu berada di atas objek yang diteliti
dan ini harus di dekonstruksi dengan menggantikannya dengan pendekatan
metodologi yang mengutamakan pandangan arus bawah. Dengan demikian, ilmuawan
sosial secara sadar berpihak pada orang-orang yang bekerja sama dengan mereka
dan berusaha melihat kenyataan dari cara pandang orang-orang yang ditelitinya.
Ilmu pengetahuan sosial yang di konstruksi kaum laki-laki
dalam pandangan kaum feminis sangat eksis, karena terdistorsi oleh prasangka
kaum laki-laki terhadap kaum perempuan. Rosi Braidoti (1991) mengemukakan salah
satu ciri distorsi, yakni bahwa pengalaman perempuan dianggap tidak dapat
dijadikan sebagai dasar yang valid untuk membangun/mengonstruksi teori. Karena itu,
kehidupan perempuan tidak dikaji. Selain itu, berbagai teori sosial, ekonomi,
psikologi dan sejarah didasarkan atas pengalaman laki-laki.
Berbagai penelitian dalam psikologi jelas dilakukan kaum
laki-laki dengan objek penelitiannya kaum laki-laki, akan tetapi hasilnya
digeneralisasi sebagai suatu yang universal. Sejarah juga nyaris
“menghilangkan” perempuan dalam perjalanan kehidupan umat manusia. Hanya ada
segelintir kecil perempuan yang diakui sebagai pelaku sejarah. Kalaupun ada
pengalaman bahwa perempuan bertindak sebagai pelaku sejarah, maka hal demikian
dipandang sebagai penyimpangan dari ‘yang umum’. Selama ini ada keyakinan bahwa
ilmu pengetahuan ‘yang benar’ berdasarkan ‘kebenaran’ atas pengalaman ‘yang
paling tahu’, yaitu kaum laki-laki.
Sandra Harding, seorang tokoh epistemologi feminis yang
terkemuka, mengemukakan bahwa wanita tidak dapat dipahami berdasarkan paradigma
tradisional yang umumnya dibentuk/di konstruksi oleh paradigma laki-laki.
Misalnya, dalam pemikiran Aristoteles, filsuf ini mengemukakan superioritas
alamiah laki-laki dalam bidang ilmu dan kehidupan politik dan sosial. Karena
itu, kaum feminis seperti Sandra Harding beranggapan bahwa tidaklah cukup hanya
dengan mengaitkan atau menghubungkan ilmu-ilmu yang baru seperti studi wanita
pada ilmu pengetahuan (tradisional) yang sesungguhnya berspektif laki-laki.
Lebih jauh, Sandra Harding menganjurkan perlunya perumusan ulang terhadap
tradisi intelektual yang di konstruksi berdasarkan prasangka seksis. Sandra
Harding juga dengan jelas menyatakan bahwa padangan tentang perempuan dan
perannya bukanlah sesuatu yang dibawa sejak lahir, akan tetapi merupakan hasil
konstruksi (bentukan) sosial-budaya. Karena itu kaum feminis membedakan antara
gender (konstruksi sosial budaya) tentang perempuan dengan seks atau jenis
kelamin (laki-laki dan perempuan) sebagai perbedaan biologis yang dibawa sejak
lahir.
Sandra Harding mengemukakan bahwa kita dapat memahami
kaum perempuan kehidupannya, keinginannya dengan mengambil teori-teori,
pandangan atau tradisi kaum laki-laki . (Harding 1983). Perumusan tradisi
intelektual yang dimaksudkan adalah untuk membangun teori-teori feminis
berdasarkan pengalaman kaum perempuan dan dari perspektif perempuan itu
sendiri. Jadi, istilah feminisme yang mengandung makna kepedulian terhadap
masalah-masalah perempuan, dimaksudkan sebagai upaya memajukan perempuan,
menghapuskan ketidakadilan yang terdapat dalam masyarakat terhadap perempuan,
termasuk (ketidakadilan) di dalam ilmu pengetahuan. Dengan demikian, siapa pun
yang mendukung upaya ini, baik laki-laki ataupun perempuan, disebut sebagai
feminis.
Sejarawan feminis seperti Kumari Jayawardene dalam
Feminism and Nationalism in the Third World (1986) menekankan perlunya
penelitian terhadap dunia perempuan seperti kegiatan politik dan berbagai
kegiatan dan gerakan mereka. Akan tetapi, ia setuju dengan Sandra Harding dan
Susan J. Hekman (1990) bahwa yang paling utama dilakukan adalah melakukan
perumusan ulang tentang objektivitas, rasionalitas dan permasalahan metode
ilmiah. Untuk itu, perlu perumusan ilmu pengetahuan yang berspektif feminis.
Kalau benar bahwa ilmu pengetahuan selama ini telah di konstruksi berdasarkan
sifat, kepentingan dan dominasi kaum laki-laki, maka konstruksi yang seksis itu
harus didekonstruksi.
Sandra Harding
menyebut epistemologi feminisnya dengan feminis standpoint. Premis utama
dari teori ini adalah bahwa di dalam posisi yang rendah dari kaum perempuan
muncul harapan akan suatu bentuk ‘ilmu pengetahuan yang lebih baik’. Dengan
pemahaman yang lebih lengkap terhadap realitas. Dengan demikian, ilmu
pengetahuan akan dilandasi oleh sifat-sifat universal dan perspektif feminis
(Harding, 1986). Dalam pandangan Harding ini tersimpul adanya pemikiran teori
feminis yang universal dan monolitik, yang seolah-olah dapat mengklaim dan
menghasilkan teori dengan kebenaran-kebenaran universal. Pada hal kebenaran
universal teori sebenarnya secara implisit ia tolak melalui pernyataannya bahwa
ilmu pengetahuan itu bias seksis (androsentris). Sebagaimana Harding kemukakan
“sekali laki-laki yang esensial dan universal dihancurkan, maka akan hancur
pula temannya yang tersembunyi, yaitu si perempuan itu”. (Harding, 1989:17).
Helen Longino dan Lynn Hankinson Nelson mengembangkan
epistemologi feminis dengan menyebutnya empirisme kontekstual yang dinyatakan
berbeda dengan feminis empiris spontan (positivisme). Longino dan Nelson
bermaksud merevisi pandangan empirisme spontan sebelumnya dengan
mempertimbangkan konteks sosial-budaya dan historis gerakan feminis seperti
feminis standpoint. Empirisme spontan berbeda dengan feminis standpoint dalam
hal metode ilmiah. Feminis standpoint menolak pandangan feminis spontan yang
mengabaikan sifat androsentris, seksis, dan historis dari ilmu pengetahuan.
Asumsi objektivitas pada empirisme spontan menimbulkan ketidakmampuan
mendeteksi asumsi androsentris dan sexis itu.
Feminis standpoint dipengaruhi analisis model
Marxis/neomarxis untuk mengungkapkan bias (androsentris, klas, gender),
kepentingan serta kekuasaan yang tereselubung untuk disingkap dan disadari.
Kemudian bias, kepentingan dan kuasa dan relasi yang tidak humanis di
dekonstruksi sehingga relasi yang lebih humanis terhadap sesama bahkan terhadap
alam dapat diciptakan (di konstruksi) secara lebih nyata (Harstick,1998). Ada
asumsi-asumsi yang terkandung dalam konsep dan struktur epistemologi feminis
standpoint yang secara khusus bukan hanya melihat dualisme: mind-body,
ideal-material, self-other sebagai bentuk solipsisme, akan tetapi melihatnya
sebagai dua hal yang lebih dialektis daripada dualis. Epistemologi standpoint
melihat sudut pandang ploretariat dan kritik kapitalis sebagai dua hal yang
memungkinkan bagi penemuan aktivitas kehidupan itu sendiri (sensous human
activity, practice, (Harssock, 1998;108).
Jadi pemahaman tentang struktur kehidupan material dan
dualisme adalah penting serta memiliki konsekuensi epistemologis. Pandangan
tentang perubahan versus produksi mengidentifikasikan pertumbuhan epistemologi.
, pembalikan dan perubahan dari faktor sosial akan menyebabkan perubahan
epistemologi. Ada pengakuan bahwa faktor realitas kekuasaan berperan mengontrol
ideologi produksi dan perubahan partisispasi dalam produksi/kerja. Michel
Faocault secara tegas menyatakan adanya hubungan antara kuasa dan pengetahuan,
dan hubungan antara kepentingan dan pengetahuan (Habermas).
Sejak jamannya Plato, perempuan telah diposisikan sebagai
warga kelas dua. Ide Plato mengenai jiwa rasional yang menguasai dan mengatur
badan terkandung di dalamnya ide laki-laki yang mengatur perempuan. Ide bahwa
laki-laki aktif dan perempuan pasif,
laki-laki rasional dan perempuan emosional; di mana perempuan disimbolkan oleh
sisi non-rasional dari tingkah laku manusia menyebabkan perempuan tidak perlu
memiliki akses ke dunia pendidikan dan cukup sebagai mesin produksi anak.
Perjuangan perempuan gelombang pertama di Amerika
merupakan perjuangan untuk memperoleh hak-hak kaum perempuan dalam mendapatkan
pendidikan. Kamudian disusul dengan perjuangan perempuan gelombang kedua yang
berupaya melakukan kritik terhadap ilmu pengetahuan, menciptakan/mengembangkan
pengetahuan yang sebelumnya dimiliki oleh laki-laki, serta hak untuk menjadi
pendidik dan menyelenggarakan pendidikan. Dalam era feminisme gelombang kedua
ini, konsep gender masuk dalam agenda akademik. Pada periode ini muncul
perdebatan sengit tentang feminisme, konsekuensinya riset mengenai feminis
tidak lagi bersifat monolitik, tetapi cenderung mengacu pada teori sistem ganda
(dual-system theory) pada masing-masing aliran dalam mencari asal-usul
ketidakadilan terhadap kaum perempuan itu. Feminisme gelombang ketiga
melahirkan feminisme yang lebih plural, dan aliran yang muncul tentu saja
dipengaruhi oleh dasawarsa menjelang akhir abad XX. Aliran feminisme yang
muncul pada masa ini antara lain, feminis modern, feminisme postkolonioal,
feminisme multikultural, ekofeminisme (feminisme lingkungan hidup), dan
feminisme global.
Revolusi Amerika tahun 1776 dan revolusi Perancis tahun
1789 yang muncul pada Zaman Pencerahan telah membangkitkan kesadaran akan
persamaan hak antarmanusia. Revolusi Amerika dengan The American Bill of Rights
memberikan hak-hak bagi individu; sementara semboyan Revolusi Perancis Liberte,
Fraternite, Egalite (kemerdekaan, persaudaraanm persamaan) mempunyai pengaruh
kuat bagi kemerdekaan dan hak-hak individu. Aliran rasionalisme Perancis
mempunyai pengaruh kuat bagi kemerdekaan dan hak-hak individu. Aliran
rasionalisme Perancis mempunyai pengaruh besar bagi pengangkatan hak-hak
perempuan. Filsafat pencerahan menekankan lingkungan dan pendidikan untuk
mengatasi perbedaaan-perbedaan antara jenis kelamin.
Aliran-aliran feminis berkembang setelah jaman Renaisans
dan Pencerahan yang mulai membicarakan tentang humanisme, hak asasi, serta
gerakan emansipasi yang secara pelan-pelan mulai menuntut persamaan hak antara
kaum perempuan dengan laki-laki. Studi wanita pada umunya menyadari adanya
hubungan yang asimetris atas jenis kelamin, ras, kelas dan gender dalam suatu
masyarakat serta upaya untuk mengatasi situasi tersebut menjadi situasi yang
simetris. Hubungan itu sering mengakibatkan tumpang tindih antara kegiatan
feminis (perempuan) sebagai gerakan politik dan studi feminis sebagai kegiatan
akademis. Fokus studi perempuan awalnya menganalisis fenomena perempuan dalam
berbagai negara, suku, ras yang mengalami marginalisasi dan subordinasi serta
tidak mempunyai kekuatan dalam pengambilan keputusan politik yang semua itu
merugikan wanita dalam semua bidang kehidupannya. Sejalan dengan itu,
berkembanglah aliran-aliran feminis dengan teori-teori yang di konstruksi atas
pengalaman negara, suku, ras, atau (konteks) sosial budayanya. Ada tiga faktor
yang membantu terciptanya gelombang aktivitas feminis, yaitu (1) berkembangnya
pemikiran kritis pada tahun 1960-1970an; (2) kemarahan aktivis perempuan yang
terhimpun dalam gerakan anti perang, penegakan hak-hak sipil, gerakan mahasiswa
yang hanya bertujuan menentang sikap seksis dan liberal di dalam gerakan
tersebut; dan (3) pengalaman kaum perempuan dalam menghadapi prasangka dan
diskriminasi yang mereka alihkan menjadi tuntutan upah dan pendidikan yang
lebih tinggi. Ketidakadilan sosial terhadap kaum wanita berkaitan dengan konsep
seks dan gender, disebabkan karena perbedaan gender (gender differences) yang
kemudian menyebabkan ketidakadilan gender (gender inequalities) di dalam
kehidupan sosial.
Berkembangnya epistemologi dan riset feminis sesungguhnya
merupakan penyempurnaan dari teori kritis mazhab Frankfurt dengan memasukkan
konsep ilmu dan kepentingan atau ilmu dan ideologi ke dalam analisis masalah
gender. Konsep gender menjadi pertimbangan dalam masalah perubahan sosial dan
pembangunan dan konsep ini dibedakan dengan istilah jenis kelamin (seks). Seks
(laki-laki dan perempuan) adalah perbedaan genetis dan biologis; sedangkan
konsep gender adalah sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan, di
mana sifat ini merupakan hasil konstruksi sosial-kultural. Misalnya, dikatakan
bahwa perempuan itu lembut, keibuan, emosional, memelihara; sementara laki-laki
kuat, rasional, melindungi dan lain-lain. konstruksi gender ini berjalan dalam
sejarah yang panjang dan sifat-sifat ini sesungguhnya dapat diubah karena
sifat-sifat tersebut bukan sebagai kodrat yang melekat pada laki-laki dan
perempuan. Konstruksi gender itu tersosialisasikan secara evolusioner dan
mempengaruhi sifat biologi jenis kelamin. Konstruksi gender itu menjadi masalah
ketika disadari bahwa perbedaan gender itu telah melahirkan berbagai
ketidakadilan terutama bagi kaum perempuan.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
SOSI4202/3SKS/MODUL7
FILSAFAT SOSIAL
Komentar
Posting Komentar