Pertumbuhan Ekonomi Yang Positif Di Indonesia
Sistem Ekonomi Indonesia Dalam
Era Global
Dalam memasuki era perdagangan bebas yang dimulai sejak
tahun 2003 di tingkat ASEAN, Indonesia diharapkan ikut berpartisispasi di
dalamnya. Kesiapan Indonesia dalam era perdagangan bebas masih dipertanyakan,
karena krisis ekonomi yang menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Selayaknya perekonomian dunia makin membaik sehingga era perdagangan bebas akan
dapat berjalan dengan semestinya.
Akan tetapi setiap perubahan menimbulkkan ketidakcocockan
dengan sistem perdagangan di masing-masing negara karena setiap negara
mempunyai kebijakan sendiri-sendiri sesuai dengan kebiasaan yang sudah
berlangsung lama di setiap negara tersebut. Seperti di Indonesia yang mempunyai
kebijakan sendiri untuk tarif bea masuk yang dapat memberi masukan bagi devisa
negara.
Sebelum krisis ekonomi terjadi, era perdagangan bebas
sudah merupakan ancaman bagi para pengusaha kecil khususnya pada industri
kecil. Hal ini dikarenakan harga-harga barang impor yang kualitasnya bersaing
cenderung lebih murah harganya dibandingkan produk lokal. Tetapi, setelah kurs
dollar mengalami kenaikan, otomatis harga-harga produk lokal lebih murah
dibandingkan dengan produk luar. Sebagai akibat dari keadaan tersebut terdapat
kecenderungan melakukan ekspor barang yang lebih banyak sehingga
industri-industri kecil dapat berkembang. Keuntungan lainnya adalah bahwa
industri-industri kecil menggunakan kandungan lokal yang jumlahnya lebih besar
jika dibandingkan dengan kandungan impornya. Dengan tidak adanya ketergantungan
terhadap barang-barang impor maka secara otomatis harga yang ditetapkan bisa
ditekan serendah mungkin dan dengan demikian peluang untuk dapat bersaing
dengan barang-barang impor semakin dmungkinkan.
Tantangan era perdagangan bebas dan globalisasi ekonomi
perlu diantisipasi Indonesia dengan sebaik-baiknya, dengan melalui peningkatan
kualitas SDM, penyiapan struktur ekonomi yang kuat, peningkatan daya saing
produk, dan persiapan iklim usaha yang kondusif.
Indonesia
kini telah memasuki era perdangan bebas. Pola perdagangan global telah memasuki
tahap baru yakni dengan semakin berkurangnya hambatan perdagangan (barrier to
entry) di antara negara-negara anggota. Pada tingkat regional, Indonesia telah
mengikat kesepakatan dengan AFTA (Asean Free Trade Area) yang telah diterapkan
sejak tahun 2003. Sedangkan di kawasan Asia Pasifik, kesepakatan yang dicapai
dalam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) mengharuskan negara-negara
berkembang, termasuk Indonesia, untuk memasuki era perdagangan bebas dunia pada
tahun 2020. Masalahnya, sudah siapkah Indonesia menghadapi tantangan masa
mendatang?
Menurut Prijono Tjiptoherijanto (1996), ada beberapa
kecenderungan perekonomian dunia yang perlu dicermati karena berdampak langsung
maupun tidak langsung pada perekonomian nasional Indonesia.
Pertama, pertumbuhan ekonomi dunia mulai memperlihatkan
kecenderungan yang membaik setelah mengalami resesi pada pertengahan dasawarsa
1980-an.
Kedua, globalisasi ekonomi dan berkembangnya perdagangan
bebas. Dengan keberhasilan putaran Uruguay (Uruguay Round) tahun 1986, sampai
terbentuknya WTO tahun 1994, maka era perekonomian dan perdagangan dunia makin
menuju pada era perdagangan bebas tanpa hambatan. Kecenderungan ini mendorong
peningkatan ketergantungan antar negara dan pentingnya aspek persaingan dalam
merebut pasar.
Ketiga, makin berkembangnya regionalisasi perekonomian
dunia. Beberapa blok perdagangan bebas telah muncul, seperti Pasar Tunggal
Eropa (Europe Community), NAFTA (North Atlantic Free Trade Area), APEC (Asia
Pacific Economic Cooperation).
Keempat, pesatnya pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia
Pasifik. Pertumbuhan ekonomi di kawasan ini dalam beberapa tahun terakhir telah
jauh di atas pertumbuhan ekonomi di kawasan lain, dan ini diperkirakan akan
terus berlangsung.
Kelima, makin meningkatnya isu demokratisasi ekonomi dan
politik, termasuk di dalamnya isu lingkungan hidup. Isu-isu tersebut dapat
mempengaruhi pola perdagangan antar negara serta perkembangan ekonomi nasional.
Meskipun sistem ekonomi Indonesia menekankan pada
mekanisme pasar yang terkendali, akan tetapi demokrasi ekonomi harus tetap
ditegakkan. Dalam demokrasi ekonomi, semua pelaku ekonomi, baik negara,
koperasi, maupun swasta, harus dapat bergerak di semua bidang sesuai dengan peran
dan hakikatnya masing-masing. Peranan negara berangsur-angsur berkurang dalam
menangani kegiatan-kegiatan yang telah mampu dilakukan sendiri oleh para pelaku
ekonomi melalui mekanismem pasar. Terlebih lagi pada saat harus memasuki era
global, di mana tidak ada lagi batas ekonomi, batas sosial, maupun batas
politik, maka kekuasaan suatu negara sudah tentu menjadi berkurang karena
dibatasi oleh adanya suatu kesepakatan (konvensi) internasional di berbagai
bidang (Prijono Tjiptoherianto, 1997).
Dalam sistem demokrasi ekonomi Pancasila, aspek
pertumbuhan, pemerataan, dan keadilan, baik antar golongan, daerah, maupun
sektor usaha, menjadi landasan utama. Kesempatan yang sama pada setiap pelaku
ekonomi dalam mengejar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi merupakan salah satu
landasan yang harus dianut. Meskipun sebenarnya petunjuk-petiunjuk seperti di
atas sudah pernah diatur dalam GBHN pada masa lalu maupun kebijakan-kebijakan
pemerintah sekarang, namun kenyataannya sistem ekonomi Indonesia masih belum
mencerminkan sistem ekonomi Pancasila yang dicita-citakan. Beberapa indikator
mengenai hal itu dapat dilihat antara lain dari adanya ketidakmerataan
distribusi pendapatan dan pemilikan kekayaan dalam masyarakat, baik antar
golongan, antar sektor usaha, maupun antar daerah. Di samping itu adanya
persaingan pasar yang kurang sehat yang ditunjukkan dengan praktik monopoli dan
monopsoni yanhg jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk
menghadapi globalisasi ekonomi, secara konseptual Sistem Ekonomi Indonesia akan
mampu untuk melaksanakan adaptasi, karena secara prinsip tidak bertentangan.
Bahkan SEI memiliki kelebihan-kelebihan konsep , antara lain aspek kerakyatan,
kebebasan yang terkendali, demokrasi ekonomi, dan sebagainya. Namun harus
diakui bahwa pemikiran-pemikiran yang baik tersebut baru sekedar konsep. Dalam
kenyataan masih banyak penyimpangan atas konsep tersebut. Inilah yang menjadi
kendala utama untuk memasuki ekonomi global, di samping kendala-kendala lain seperti:
kualitas sumber daya manusia, etos kerja, “high cost economy”, budaya korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) dan lain sebagainya.
Dari catatan-catatan tersebut di atas, terlihat bahwa
agenda reformasi bangsa Indonesia, khusunya reformasi ekonomi, masih dipenuhi
dengan “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan lebih dulu. Masalahnya pasar
bebas sudah diberlakukan sejak tahun 2003. Lebih-lebih lagi ekonomi Indonesia
saat ini masih dalam kondisi terpuruk dan harus kembali ke fundamental ekonomi
lagi.
Meskipun terdapat perbedaan pemikiran tentang Sistem
Ekonomi Indonesia, tetapi semuanya sepakat bahwa sistem ekonomi Indonesia harus
berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila.
Untuk dapat melakukan adaptasi pada era global, Sistem
Ekonomi Indonesia tidak perlu mengorbankan nilai-nilai dasar yang dimiliki,
karena sesungguhnya prinsip-prinsip yang dimiliki Sistem Ekonomi Indonesia
tidak bertentangan dengan prinsip globalisasi ekonomi, seperti misalnya:
mekanisme pasar dan demokrasi ekonomi. Malah Sistem Ekonomi Indonesia memiliki
kelebihan yakni adanya rangsangan sosial dan moral sehingga dapat mengendalikan
perilaku pelaku-pelaku ekonomi.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4310/3SKS/MODUL9
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Komentar
Posting Komentar