Pertumbuhan Ekonomi Yang Positif Di Indonesia


Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Era Global

            Dalam memasuki era perdagangan bebas yang dimulai sejak tahun 2003 di tingkat ASEAN, Indonesia diharapkan ikut berpartisispasi di dalamnya. Kesiapan Indonesia dalam era perdagangan bebas masih dipertanyakan, karena krisis ekonomi yang menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selayaknya perekonomian dunia makin membaik sehingga era perdagangan bebas akan dapat berjalan dengan semestinya.

            Akan tetapi setiap perubahan menimbulkkan ketidakcocockan dengan sistem perdagangan di masing-masing negara karena setiap negara mempunyai kebijakan sendiri-sendiri sesuai dengan kebiasaan yang sudah berlangsung lama di setiap negara tersebut. Seperti di Indonesia yang mempunyai kebijakan sendiri untuk tarif bea masuk yang dapat memberi masukan bagi devisa negara.

            Sebelum krisis ekonomi terjadi, era perdagangan bebas sudah merupakan ancaman bagi para pengusaha kecil khususnya pada industri kecil. Hal ini dikarenakan harga-harga barang impor yang kualitasnya bersaing cenderung lebih murah harganya dibandingkan produk lokal. Tetapi, setelah kurs dollar mengalami kenaikan, otomatis harga-harga produk lokal lebih murah dibandingkan dengan produk luar. Sebagai akibat dari keadaan tersebut terdapat kecenderungan melakukan ekspor barang yang lebih banyak sehingga industri-industri kecil dapat berkembang. Keuntungan lainnya adalah bahwa industri-industri kecil menggunakan kandungan lokal yang jumlahnya lebih besar jika dibandingkan dengan kandungan impornya. Dengan tidak adanya ketergantungan terhadap barang-barang impor maka secara otomatis harga yang ditetapkan bisa ditekan serendah mungkin dan dengan demikian peluang untuk dapat bersaing dengan barang-barang impor semakin dmungkinkan.

            Tantangan era perdagangan bebas dan globalisasi ekonomi perlu diantisipasi Indonesia dengan sebaik-baiknya, dengan melalui peningkatan kualitas SDM, penyiapan struktur ekonomi yang kuat, peningkatan daya saing produk, dan persiapan iklim usaha yang kondusif.

                Indonesia kini telah memasuki era perdangan bebas. Pola perdagangan global telah memasuki tahap baru yakni dengan semakin berkurangnya hambatan perdagangan (barrier to entry) di antara negara-negara anggota. Pada tingkat regional, Indonesia telah mengikat kesepakatan dengan AFTA (Asean Free Trade Area) yang telah diterapkan sejak tahun 2003. Sedangkan di kawasan Asia Pasifik, kesepakatan yang dicapai dalam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) mengharuskan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk memasuki era perdagangan bebas dunia pada tahun 2020. Masalahnya, sudah siapkah Indonesia menghadapi tantangan masa mendatang?

            Menurut Prijono Tjiptoherijanto (1996), ada beberapa kecenderungan perekonomian dunia yang perlu dicermati karena berdampak langsung maupun tidak langsung pada perekonomian nasional Indonesia.

            Pertama, pertumbuhan ekonomi dunia mulai memperlihatkan kecenderungan yang membaik setelah mengalami resesi pada pertengahan dasawarsa 1980-an.

            Kedua, globalisasi ekonomi dan berkembangnya perdagangan bebas. Dengan keberhasilan putaran Uruguay (Uruguay Round) tahun 1986, sampai terbentuknya WTO tahun 1994, maka era perekonomian dan perdagangan dunia makin menuju pada era perdagangan bebas tanpa hambatan. Kecenderungan ini mendorong peningkatan ketergantungan antar negara dan pentingnya aspek persaingan dalam merebut pasar.

            Ketiga, makin berkembangnya regionalisasi perekonomian dunia. Beberapa blok perdagangan bebas telah muncul, seperti Pasar Tunggal Eropa (Europe Community), NAFTA (North Atlantic Free Trade Area), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation).

            Keempat, pesatnya pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Pertumbuhan ekonomi di kawasan ini dalam beberapa tahun terakhir telah jauh di atas pertumbuhan ekonomi di kawasan lain, dan ini diperkirakan akan terus berlangsung.

            Kelima, makin meningkatnya isu demokratisasi ekonomi dan politik, termasuk di dalamnya isu lingkungan hidup. Isu-isu tersebut dapat mempengaruhi pola perdagangan antar negara serta perkembangan ekonomi nasional.

            Meskipun sistem ekonomi Indonesia menekankan pada mekanisme pasar yang terkendali, akan tetapi demokrasi ekonomi harus tetap ditegakkan. Dalam demokrasi ekonomi, semua pelaku ekonomi, baik negara, koperasi, maupun swasta, harus dapat bergerak di semua bidang sesuai dengan peran dan hakikatnya masing-masing. Peranan negara berangsur-angsur berkurang dalam menangani kegiatan-kegiatan yang telah mampu dilakukan sendiri oleh para pelaku ekonomi melalui mekanismem pasar. Terlebih lagi pada saat harus memasuki era global, di mana tidak ada lagi batas ekonomi, batas sosial, maupun batas politik, maka kekuasaan suatu negara sudah tentu menjadi berkurang karena dibatasi oleh adanya suatu kesepakatan (konvensi) internasional di berbagai bidang (Prijono Tjiptoherianto, 1997).

            Dalam sistem demokrasi ekonomi Pancasila, aspek pertumbuhan, pemerataan, dan keadilan, baik antar golongan, daerah, maupun sektor usaha, menjadi landasan utama. Kesempatan yang sama pada setiap pelaku ekonomi dalam mengejar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi merupakan salah satu landasan yang harus dianut. Meskipun sebenarnya petunjuk-petiunjuk seperti di atas sudah pernah diatur dalam GBHN pada masa lalu maupun kebijakan-kebijakan pemerintah sekarang, namun kenyataannya sistem ekonomi Indonesia masih belum mencerminkan sistem ekonomi Pancasila yang dicita-citakan. Beberapa indikator mengenai hal itu dapat dilihat antara lain dari adanya ketidakmerataan distribusi pendapatan dan pemilikan kekayaan dalam masyarakat, baik antar golongan, antar sektor usaha, maupun antar daerah. Di samping itu adanya persaingan pasar yang kurang sehat yang ditunjukkan dengan praktik monopoli dan monopsoni yanhg jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.

            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi globalisasi ekonomi, secara konseptual Sistem Ekonomi Indonesia akan mampu untuk melaksanakan adaptasi, karena secara prinsip tidak bertentangan. Bahkan SEI memiliki kelebihan-kelebihan konsep , antara lain aspek kerakyatan, kebebasan yang terkendali, demokrasi ekonomi, dan sebagainya. Namun harus diakui bahwa pemikiran-pemikiran yang baik tersebut baru sekedar konsep. Dalam kenyataan masih banyak penyimpangan atas konsep tersebut. Inilah yang menjadi kendala utama untuk memasuki ekonomi global, di samping kendala-kendala lain seperti: kualitas sumber daya manusia, etos kerja, “high cost economy”, budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan lain sebagainya.

            Dari catatan-catatan tersebut di atas, terlihat bahwa agenda reformasi bangsa Indonesia, khusunya reformasi ekonomi, masih dipenuhi dengan “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan lebih dulu. Masalahnya pasar bebas sudah diberlakukan sejak tahun 2003. Lebih-lebih lagi ekonomi Indonesia saat ini masih dalam kondisi terpuruk dan harus kembali ke fundamental ekonomi lagi.

            Meskipun terdapat perbedaan pemikiran tentang Sistem Ekonomi Indonesia, tetapi semuanya sepakat bahwa sistem ekonomi Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila.

            Untuk dapat melakukan adaptasi pada era global, Sistem Ekonomi Indonesia tidak perlu mengorbankan nilai-nilai dasar yang dimiliki, karena sesungguhnya prinsip-prinsip yang dimiliki Sistem Ekonomi Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip globalisasi ekonomi, seperti misalnya: mekanisme pasar dan demokrasi ekonomi. Malah Sistem Ekonomi Indonesia memiliki kelebihan yakni adanya rangsangan sosial dan moral sehingga dapat mengendalikan perilaku pelaku-pelaku ekonomi.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4310/3SKS/MODUL9

SISTEM EKONOMI INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons