Sistem Hukum Di Dunia dan Di Indonesia


BENTUK SISTEM HUKUM DUNIA

1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL

            Sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”. Semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Yustitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI sebelum masehi.  Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan yang tertulis. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH pidana, KUH sipil dll.

2. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON

            Sistem hukum  Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan  sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan  dan kemanfaatan yang dirasakan oleh  masyarakat secara nyata.dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang menjadi pegangan bagi hakim–hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.

3. SISTEM HUKUM ADAT

            Hukum adat (adat-recht)pertama kali digunakan oleh Christian Snouck Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi hukumrakyat indonesia yang tidak terkodifikasi. Hukum adat adalah hukum yang  hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja. Secara umum hukum adat tidaklah tertulis, ia hidup dalam kebiasaan masyarakat, berkembang dalam tutur kata rakyat indonesia disampaikan dengan bahasa oral sesuai dengan logat, intuisi dan bahasa daerah hukum adat itu hidup.

4. HUKUM ISLAM

            Di Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa hukum islam menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk Indonesia sendiri yang mayoritas bergama islam, sehingga hukum islam sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari kebutuhan masrakat itu sendri khususnya yang beragama islam. Hukum islam  mulai mempengaruhi aturan yang berlaku sejak agama islam memasuki negara Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujarat yang datang untuk melakukan perdagangan, selain itu mereka juga menyebarkan agama islam, sehingga dengan hal ini masuklah agama islam. Maka dengan masuknya agama islam ini tentunya membawa pengaru-pengaruh dalam hal keagamaan serta di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian hukum islam mulai memberikan pengaruhnya di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang memperkokoh hukum islam.

Persamaan : Berbagai macam peraturan yang tegas yang dibuat untuk menciptakan keadilan sosial pada suatu negara. Peraturan ini bersifat adil dan hukumnya bersifat memakasa. Dengan adanya peraturan hukum ini, diharapkan akan menciptakan keamanan dan ketenteraman di dalam masyarakat. Sehingga roda kehidupan masyarakat berjalan dengan baik.

Perbedaan : Hukum masing-masing negara memiliki perbedaan peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis tingkah laku masyarakat yang berbeda. Hukum berasal dari adat istiadat dan etika yang baik pada diri masyarakat. Dengan begitu akan serasi dengan jalannya kebiasaan masyarakat

POLITIK HUKUM NASIONAL

            Dalam mempelajari tata hukum nasional kita juga tidak boleh lepas dari politik hukum nasional yang ada saat ini. Politik hukum nasional dapat kita artikan sebagai arah kebijakan dari pemerintah Indonesia pada saat ini sesuai dengan ketentuan hukum positif yang ada. Politik hukum nasional dapat kita lihat pada konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945.

            Dari pengertian di atas, maka dapat kita katakan bahwa politik hukum merupakan perbuatan negara dan alat-alat negara yang ditujukan untuk hukum. Alat-alat negara di sini dimaksudkan seperti pemerintah dan peraturan perundangan yang dihasilkan. Dari bentuk peraturan perundangan yang dihasilkan oleh suatu pemerintah, kita akan dapat melihat arah dan tujuan pembentukan hukum yang ingin dicapai. Dari sinilah kita dapat mengatakan tentang politik hukum nasional. Keikutsertaan semua alat negara dalam pembentukan politik hukum akan meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum.

            Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional. Pada masa Hindia Belanda, politik hukum nasional dipenuhi semangat kolonialisme. Hal ini dapat kita lihat pada adanya pembedaan antara hukum bagi masyarakat golongan Eropa, golongan Cina, dan golongan Pribumi. Untuk golongan Eropa dan Cina diberlakukan hukum Eropa dengan BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan untuk pribumi diberlakukan hukum adat.

            Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai suatu tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku semenjak diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik hukum yang meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional.

            Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan mengingat bermacam hal perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan dan kepentingan anggota msayarakat.

            Bidang kajian hukum  yang merupakan bidang pokok yang ada di dalam tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.

Sumber hukum

            Pada umunya kata “sumber” diartikan sebagai tempat asal sesuatu. Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

            Dalam beberapa pendapat ahli hukum lainnya, terdapat bentuk pembedaan lain antara sumber hukum normal dan sumber hukum abnormal. Sumber hukum normal berarti tempat di mana orang akan menemukan aturan hukum pada umumnya, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan bentuk peraturan perundangan lainnya. Sedangkan sumber hukum abnormal pada dasarnya bukanlah suatu sumber hukum, namun dalam keadaan yang darurat akan memaksa, bisa menjadi sebuah dasar hukum. Sebagai contoh untuk sumber hukum abnormal ini adalah Proklamasi, Dektrit, maupun Cop d’etat.

Sumber Hukum Material

            Hal-hal yang mempengaruhi isi (materi) hukum adalah faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Faktor historis (sejarah) akan berpengaruh terhadap isi hukum yang berlaku, karena hukum yang berlaku sekarang merupakan rangkaian dari hukum yang berlaku sebelumnya, terutama terhadap hal-hal yang masih layak untuk diberlakukan saat ini. Artinya masih ada hukum yang dibuat dimasa lampau tetapi masih berlaku hingga kini misal KUHP, KUHPerdata, dan KUHD.

            Faktor filosofi (filsafat) sebagai sumber hukum material, hal ini terlihat bahwa hukum yang berlaku adalah mencerminkan tentang pandangan hidup/falsafah hidup suatu bangsa terutama berkaitan dengan sesuatu yang dianggap baik, adil, sejahtera, dan lain-lainnya. Demikian pula mengenai hal-ha yang mendorong seseorang agar taat pada hukum. Orang akan taat melaksanakan hukum jika sesuai dengan falsafah tersebut di atas.

            Faktor sosiologis (masyarakat) sebagai sumber hukum material akan terlihat bahwa hukum yang berlaku harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat yaitu agama/kepercayaan, ekonomi, dan psikologi akan mempengaruhi hukum yang berlaku.

Sumber Hukum Formal

            Sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undangan, karena bentuk formal hukum adalah peraturan perundang-undangan. Di samping itu, sumber hukum formal ini merupakan kelanjutan daripada sumber hukum material. Sebab sumber hukum formal ini yang memberi kekuatan berlaku sumber hukum material, artinya isi (materi) hukum itu berlaku setelah dituangkan dalam bentuk formal tertentu, dibuat oleh pejabat yang  berwenang serta dilakukan sesuai tatacara yang telah ditentukan.

Sumber hukum formal adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang

            Undang-undang sebagai sumber hukum formal adalah undang-undang dalam arti 
material, yaitu tidak dilihat secara formal bentuknya saja (setiap produk hukum yang dibuat bersama DPR dan Presiden) tetapi juga dilihat dari kekuatan mengikatnya. Dengan kata lain, undang-undang dalam arti material adalah setiap produk hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara langsung kepada seluruh penduduk sesuai lingkupnya. Undang-undang dalam arti material sering di sebut peraturan perundang-undangan.

2. Konvensi (kebiasaan dalam praktek)

            Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa kebiasaan atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktekkan oleh pejabat negara dalam menjalankan fungsinya.

3. Yurisprudensi/keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

            Yurisprudensi sebagai sumber hukum formal hukum administrasi negara adalah yurisprudensi hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi. Yuriprudensi lahir pada bahwa kenyataannya hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsinya hakim:

a. Dapat menerapkan aturan hukum yang ada dalam peristiwa konkrit.

b. Dapat mengenali sendiri aturan-aturan hukum berdasarkan nilai-niali yang ada dalam 
masyarakat, manakala dalam aturan hukum formal tidak dijumpai ketentuannya.

4. Doktrin

            Pendapat para pakar akan menimbulkan teori-teori yang kemudian mendorong lahirnya kaidah-kaidah hukum. Doktrin sebagai sumber hukum formal berbeda berlakunya dengan undang-undang, konvensi, dan yurisprudensi dapat langsung berlaku, tetapi doktrin dapat berlaku sebagai sumber hukum formal kalau hal itu sudah mendapat pengakuan secara umum oleh masyarakat. Sebaliknya kalau masyarakat suatu saat menganggap pendapat tersebut tidak sesuai, maka pendapat tersebut tidak berlaku lagi sebagai sumber hukum.

            Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.

            Produk hukum di Indonesia cukup beragam terutama dengan adanya pemberlakuan UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir saat ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.

            Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4130/4SKS/MODUL7

PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons