Sistem Hukum Di Dunia dan Di Indonesia
BENTUK SISTEM HUKUM DUNIA
1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa kontinental
adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan
sumber hukum aturan tertulis. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara
Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”. Semula berasal dari
kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Yustitianus yang mempunyai pengaruh
besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI sebelum masehi. Prinsip utama
yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah “hukum memperoleh
kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi
tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan
tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat
diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan-peraturan yang tertulis. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia
adalah KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH pidana, KUH sipil dll.
2. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
Sistem hukum Anglo Saxon
merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan
hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika
masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi
dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan
kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.dalam sistem hukum
ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi
tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk
seluruh tata kehidupan masyarakat. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang
menjadi pegangan bagi hakim–hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.
3. SISTEM HUKUM ADAT
Hukum adat (adat-recht)pertama kali
digunakan oleh Christian Snouck Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi
hukumrakyat indonesia yang tidak terkodifikasi. Hukum adat adalah hukum
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu baik nilai asli maupun sinkretis
nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang datang dari luar dan hanya berlaku
bagi masyarakat itu saja. Secara umum hukum adat tidaklah tertulis, ia hidup
dalam kebiasaan masyarakat, berkembang dalam tutur kata rakyat indonesia
disampaikan dengan bahasa oral sesuai dengan logat, intuisi dan bahasa daerah
hukum adat itu hidup.
4. HUKUM ISLAM
Di Indonesia memang tidak dipungkiri
bahwa hukum islam menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh
penduduk Indonesia sendiri yang mayoritas bergama islam, sehingga hukum islam
sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia,
sebagai wujud dari kebutuhan masrakat itu sendri khususnya yang beragama islam.
Hukum islam mulai mempengaruhi aturan yang berlaku sejak agama islam
memasuki negara Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujarat yang datang
untuk melakukan perdagangan, selain itu mereka juga menyebarkan agama islam,
sehingga dengan hal ini masuklah agama islam. Maka dengan masuknya agama islam
ini tentunya membawa pengaru-pengaruh dalam hal keagamaan serta di dalam
kehidupan sehari-hari. Dengan demikian hukum islam mulai memberikan pengaruhnya
di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang
memperkokoh hukum islam.
Persamaan : Berbagai macam peraturan yang tegas yang dibuat untuk
menciptakan keadilan sosial pada suatu negara. Peraturan ini bersifat adil dan
hukumnya bersifat memakasa. Dengan adanya peraturan hukum ini, diharapkan akan
menciptakan keamanan dan ketenteraman di dalam masyarakat. Sehingga roda
kehidupan masyarakat berjalan dengan baik.
Perbedaan : Hukum masing-masing negara memiliki perbedaan peraturan yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis tingkah laku masyarakat yang berbeda.
Hukum berasal dari adat istiadat dan etika yang baik pada diri masyarakat.
Dengan begitu akan serasi dengan jalannya kebiasaan masyarakat
POLITIK HUKUM NASIONAL
Dalam mempelajari tata hukum nasional kita juga
tidak boleh lepas dari politik hukum nasional yang ada saat ini. Politik hukum
nasional dapat kita artikan sebagai arah kebijakan dari pemerintah Indonesia
pada saat ini sesuai dengan ketentuan hukum positif yang ada. Politik hukum
nasional dapat kita lihat pada konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945.
Dari pengertian di atas, maka dapat
kita katakan bahwa politik hukum merupakan perbuatan negara dan alat-alat
negara yang ditujukan untuk hukum. Alat-alat negara di sini dimaksudkan seperti
pemerintah dan peraturan perundangan yang dihasilkan. Dari bentuk peraturan
perundangan yang dihasilkan oleh suatu pemerintah, kita akan dapat melihat arah
dan tujuan pembentukan hukum yang ingin dicapai. Dari sinilah kita dapat
mengatakan tentang politik hukum nasional. Keikutsertaan semua alat negara
dalam pembentukan politik hukum akan meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi
perkembangan hukum, dan menciptakan hukum.
Politik hukum Indonesia tidak dapat
kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap
dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional. Pada masa Hindia Belanda,
politik hukum nasional dipenuhi semangat kolonialisme. Hal ini dapat kita lihat
pada adanya pembedaan antara hukum bagi masyarakat golongan Eropa, golongan
Cina, dan golongan Pribumi. Untuk golongan Eropa dan Cina diberlakukan hukum
Eropa dengan BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan untuk pribumi diberlakukan
hukum adat.
Istilah Tata Hukum Indonesia dapat
diartikan sebagai suatu tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari
hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku semenjak
diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Pembelajaran Tata Hukum
Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan aturan hukum akan
terikat dengan politik hukum yang meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi
perkembangan hukum, dan menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat
kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap
dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional.
Bidang-bidang hukum senantiasa
berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan
mengingat bermacam hal perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring
dengan perkembangan tingkat kebutuhan dan kepentingan anggota msayarakat.
Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada di dalam
tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara,
hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di luar
bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal
beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu
Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum
Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.
Sumber hukum
Pada umunya kata “sumber” diartikan
sebagai tempat asal sesuatu. Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal
(diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum
material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang
seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan
sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum.
Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan.
Dalam beberapa pendapat ahli hukum
lainnya, terdapat bentuk pembedaan lain antara sumber hukum normal dan sumber
hukum abnormal. Sumber hukum normal berarti tempat di mana orang akan menemukan
aturan hukum pada umumnya, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan
bentuk peraturan perundangan lainnya. Sedangkan sumber hukum abnormal pada
dasarnya bukanlah suatu sumber hukum, namun dalam keadaan yang darurat akan
memaksa, bisa menjadi sebuah dasar hukum. Sebagai contoh untuk sumber hukum
abnormal ini adalah Proklamasi, Dektrit, maupun Cop d’etat.
Sumber Hukum Material
Hal-hal yang mempengaruhi isi (materi) hukum
adalah faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Faktor historis (sejarah)
akan berpengaruh terhadap isi hukum yang berlaku, karena hukum yang berlaku
sekarang merupakan rangkaian dari hukum yang berlaku sebelumnya, terutama
terhadap hal-hal yang masih layak untuk diberlakukan saat ini. Artinya masih
ada hukum yang dibuat dimasa lampau tetapi masih berlaku hingga kini misal
KUHP, KUHPerdata, dan KUHD.
Faktor filosofi (filsafat) sebagai
sumber hukum material, hal ini terlihat bahwa hukum yang berlaku adalah
mencerminkan tentang pandangan hidup/falsafah hidup suatu bangsa terutama
berkaitan dengan sesuatu yang dianggap baik, adil, sejahtera, dan lain-lainnya.
Demikian pula mengenai hal-ha yang mendorong seseorang agar taat pada hukum.
Orang akan taat melaksanakan hukum jika sesuai dengan falsafah tersebut di
atas.
Faktor sosiologis (masyarakat)
sebagai sumber hukum material akan terlihat bahwa hukum yang berlaku harus
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu hal-hal yang berkaitan
dengan kehidupan masyarakat yaitu agama/kepercayaan, ekonomi, dan psikologi
akan mempengaruhi hukum yang berlaku.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal berupa peraturan
perundang-undangan, karena bentuk formal hukum adalah peraturan
perundang-undangan. Di samping itu, sumber hukum formal ini merupakan
kelanjutan daripada sumber hukum material. Sebab sumber hukum formal ini yang
memberi kekuatan berlaku sumber hukum material, artinya isi (materi) hukum itu
berlaku setelah dituangkan dalam bentuk formal tertentu, dibuat oleh pejabat
yang berwenang serta dilakukan sesuai
tatacara yang telah ditentukan.
Sumber hukum formal adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang
Undang-undang sebagai sumber hukum
formal adalah undang-undang dalam arti
material, yaitu tidak dilihat secara
formal bentuknya saja (setiap produk hukum yang dibuat bersama DPR dan
Presiden) tetapi juga dilihat dari kekuatan mengikatnya. Dengan kata lain,
undang-undang dalam arti material adalah setiap produk hukum yang mempunyai
kekuatan mengikat secara langsung kepada seluruh penduduk sesuai lingkupnya.
Undang-undang dalam arti material sering di sebut peraturan perundang-undangan.
2. Konvensi (kebiasaan dalam praktek)
Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa
kebiasaan atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktekkan oleh pejabat negara
dalam menjalankan fungsinya.
3. Yurisprudensi/keputusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
Yurisprudensi sebagai sumber hukum formal hukum
administrasi negara adalah yurisprudensi hakim administrasi atau hakim umum
yang memutus perkara administrasi. Yuriprudensi lahir pada bahwa kenyataannya
hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dan
memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam
menjalankan fungsinya hakim:
a.
Dapat menerapkan aturan hukum yang ada dalam peristiwa konkrit.
b.
Dapat mengenali sendiri aturan-aturan hukum berdasarkan nilai-niali yang ada
dalam
masyarakat, manakala dalam aturan hukum formal tidak dijumpai
ketentuannya.
4. Doktrin
Pendapat para pakar akan menimbulkan teori-teori
yang kemudian mendorong lahirnya kaidah-kaidah hukum. Doktrin sebagai sumber hukum
formal berbeda berlakunya dengan undang-undang, konvensi, dan yurisprudensi
dapat langsung berlaku, tetapi doktrin dapat berlaku sebagai sumber hukum
formal kalau hal itu sudah mendapat pengakuan secara umum oleh masyarakat.
Sebaliknya kalau masyarakat suatu saat menganggap pendapat tersebut tidak
sesuai, maka pendapat tersebut tidak berlaku lagi sebagai sumber hukum.
Bentuk peraturan hukum akan bermacam
coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang
berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.
Produk hukum di Indonesia cukup
beragam terutama dengan adanya pemberlakuan UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5
Juli 1959, maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir
saat ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus
mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.
Sumber hukum diartikan sebagai
tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber
hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal
yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi
oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis.
Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan
sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk
peraturan perundang-undangan.
SUMBER
BUKU MATERI POKOK
ISIP4130/4SKS/MODUL7
PENGANTAR
ILMU HUKUM/PTHI
Komentar
Posting Komentar