Kejahatan dan Faktor Penyebabnya

 ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB

Etiologi kriminal yaitu bertugas mencari penjelasan tentang sebab-sebab terjadi kejahatan secara analisis ilmiah. Bidang ilmu ini, sebenarnya, muncul karena berbagai dorongan ketidakpuasan para ahli hukum pidana atas kenyataan bahwa pelanggaran hukum (pidana) masih tetap saja terjadi walaupun hukum (pidana) tersebut telah sedemikian rupa dikembangkan untuk menangkal kejahatan.

Salah satu aspek pengembangan hukum untuk menangkal pelanggaran hukum tersebut adalah penataan sanksi hukum yang diarahkan menjadi sanksi hukum yang lebih keras, kejam, dan tegas sehingga dianggap efektif untuk menakut-nakuti pelanggar hukum yang potensial untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun apa yang terjadi ? Ternyata, walaupun sanksi hukum sudah sedemikian menakutkan tetapi kejahatan tetap saja terjadi. Kemudian, para ahli kriminologi merespon masalah ini dengan mengalihkan perhatiannya pada masalah “mengapa orang-orang tertentu melanggar hukum sementara orang lain tidak melakukan pelanggaran hukum ?”. mereka meyakini bahwa jawabannya atau penjelasannya adalah faktor di luar hukum pidana itu sendiri. Banyak faktor di luar hukum pidana yang harus dipertimbangkan sebagai pembenaran seseorang melakukan pelanggaran hukum. Bisa jadi orang takut terhadap sanksi hukum namun karena alasan lainnya dia tetap melakukan pelanggaran hukum. Dengan telusuran Etiologi Kriminal ini  kemudian kita sadari bahwa dalam mempelajari alasan mengapa seseorang melanggar hukum (pidana) atau kejahatan kita harus mempertimbangkannya dari beberapa faktor (multiple factors) tidak lagi hanya melihat faktor hukum atau legalnya saja (single factor).

            Mempelajari kejahatan berarti mempelajari hal-hal yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu di mana perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum (atau melanggar norma-norma tingkah laku sosial lainnya). Mengapa orang-orang tertentu melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan sementara orang-orang lainnya tidak  melakukan perbuatan tersebut, adalah suatu hal yang juga harus dijelaskan oleh kriminologi – yang tidak terlepas dari penjelasan mengapa kejahatan dapat terjadi di masyarakat dan dilakukan oleh orang-orang tertentu.

            Kita ambil contoh, pencurian misalnya. Secara sederhana kita tahu bahwa pencurian adalah suatu perbuatan melanggar hukum (pidana dan norma-norma tingkah laku sosial) yakni mengambil barang milik orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya. Terhadap perbuatan tersebut masyarakat akan memberikan sanksi negatif. Lalu bagaimana dengan pencurian oleh seorang anak terhadap uang milik ibunya ? Anak yang bersangkutan bisa saja merasa bahwa dia tidak bersalah pada waktu mengambil uang milik ibunya yang tergeletak di atas meja di mana uang itu digunakan untuk taksi maupun untuk bekal dia pergi dengan pacarnya. Ia mungkin menganggap bahwa perbuatannya adalah sesuatu hal yang wajar dan akan dia ceritakan kepada ibunya esok harinya.

            Namun apapun alasannya, anak tadi telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang (hukum pidana). Lalu bagaimana reaksi ibunya pada waktu dia mengetahui bahwa uangnya telah diambil oleh anaknya tanpa meminta ijin terlebih dahulu ? Apakah ibu tersebut tahu bahwa perbuatan anaknya adalah mencuri ? Bagaimanakah reaksi ibu tersebut terhadap pencurian ? Katakanlah ibu tersebut sangat membenci perbuatan mencuri, tetapi bagaimana reaksi ibu tersebut pada waktu mengetahui bahwa yang mencuri uangnya adalah anaknya sendiri ? Ibu tersebut memang benci dengan pencurian tetapi dia tidak melakukan reaksi apa-apa terhadap pencurinya yang dalam hal ini adalah anak kandungnya sendiri.

            Apa yang bisa anda simpulkan dari contoh kasus atau ilustrasi tersebut ? Reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat ternyata seringkali tidak konsisten. Sebenarnya, reaksi terhadap kejahatan akan senada dengan reaksi terhadap penjahat. Kondisi reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat juga dapat mempengaruhi kejahatan dan penjahat itu sendiri. Karena tidak diberikan reaksi yang negatif, besar kemungkinan si anak akan mengulang kembali perbuatannya dan kejahatan akan dengan mudah terjadi.

            Kini kita ambil contoh yang lain. di suatu desa di dalah satu pulau di Indonesia, sebut saja desa Murbai, marak terjadi judi sabung ayam. Orang tidak segan-segan untuk melakukan judi sabung ayam tersebut. Anehnya, di desa sebelahnya segala perbuatan judi sangat dibenci oleh penduduknya. Sebenarnya pula orang desa Murbai juga tidak mendukung segala perjudian, namun judi ini tetap berlangsung karena judi sabung ayam tersebut dikoordinir oleh aparat desa di mana untuk biaya pembangunan desa secara swadana.

            Dalam ilustrasi ini tampak bahwa penduduk desa tadi tidak konsisten dalam melakukan reaksi terhadap kejahatan dan penjahat. Mereka tidak suka judi tetapi judi sabung ayam tetap didukung karena dianggap bermanfaat bagi pembangunan desa. Mereka juga tidak memberikan sanksi negatif bagi pelakunya yang pada umumnya adalah orang desa tersebut. Sekali lagi, bahwa reaksi sosial, baik terhadap kejahatan maupun penjahat, dapat berpengaruh bagi eksistensi kejahatan itu sendiri.

            Dalam mempelajari reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat maka kita harus membedakannya melalui reaksi formal dan reaksi informal. Sedangkan menurut tujuannya reaksi sosial itu dibedakan menjadi reaksi yang represif dan preventif. Reaksi formal terhdap kejahatan dan penjahat terwujud dari adanya lembaga negara yang memiliki kewenangan formal yakni melalui sistem peradilan  pidana. Sistem ini terdiri dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Sistem peradilan pidana inilah yang bertugas unutk menegakkan hukum. Mereka berupaya untuk menjaga jangan sampai hukum yang berlaku di masyarakat itu dilanggar oleh anggota masyarakatnya, dan apabila memang terjadi pelanggaran hukum maka mereka akan memberikan reaksi secara formal berupa, penuntutan dan penghukuman.

            Demikianlah, kita telah membahas tentang bidang ilmu yang menjadi konsentrasi kriminologi serta objek studi kriminologi, maka kini kita dapat melihat keterkaitan antara keduanya, antara lain :

1. Bidang Ilmu Sosiologi Hukum. Bidang ilmu ini lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni kejahatan. Upaya ini dilakukan dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kondisi terbentuknya hukum pidana, peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, serta kondisi empiris perkembangan hukum.

2. Bidang Ilmu Etiologi Kriminal. Bidang ini lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat. Upaya ini dilakukan dengan mempelajari alasan mengapa seseorang melanggar hukum (pidana), atau melakukan tindak kejahatan sementara orang lain tidak melakukannya. Pertimbangannya harus didasarkan berbagai faktor (multiple factors), tidak lagi hanya faktor hukum atau legal saja (single factor) semata.

3. Bidang Ilmu Penologi. Bidang ilmu ini lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi sosial. Upaya ini dilakukan dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaat yang berhubungan dengan “control of crime” (penghukuman dan pelaksanaan penghukuman).

4. Bidang Ilmu Viktimologi. Bidang ilmu ini memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan. Ini dilakukan dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi anatara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan terjadi.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

SOSI4302/3SKS/MODUL1

TEORI KRIMINOLOGI

SEKIAN TERIMAKASIH J

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons