Kejahatan dan Faktor Penyebabnya
ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB
Etiologi
kriminal yaitu bertugas mencari penjelasan tentang sebab-sebab
terjadi kejahatan secara analisis ilmiah. Bidang ilmu ini, sebenarnya, muncul
karena berbagai dorongan ketidakpuasan para ahli hukum pidana atas kenyataan bahwa
pelanggaran hukum (pidana) masih tetap saja terjadi walaupun hukum (pidana)
tersebut telah sedemikian rupa dikembangkan untuk menangkal kejahatan.
Salah satu aspek
pengembangan hukum untuk menangkal pelanggaran hukum tersebut adalah penataan
sanksi hukum yang diarahkan menjadi sanksi hukum yang lebih keras, kejam, dan
tegas sehingga dianggap efektif untuk menakut-nakuti pelanggar hukum yang
potensial untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun apa yang terjadi ?
Ternyata, walaupun sanksi hukum sudah sedemikian menakutkan tetapi kejahatan
tetap saja terjadi. Kemudian, para ahli kriminologi merespon masalah ini dengan
mengalihkan perhatiannya pada masalah “mengapa orang-orang tertentu melanggar
hukum sementara orang lain tidak melakukan pelanggaran hukum ?”. mereka
meyakini bahwa jawabannya atau penjelasannya adalah faktor di luar hukum pidana
itu sendiri. Banyak faktor di luar hukum pidana yang harus dipertimbangkan
sebagai pembenaran seseorang melakukan pelanggaran hukum. Bisa jadi orang takut
terhadap sanksi hukum namun karena alasan lainnya dia tetap melakukan
pelanggaran hukum. Dengan telusuran Etiologi Kriminal ini kemudian kita sadari bahwa dalam mempelajari
alasan mengapa seseorang melanggar hukum (pidana) atau kejahatan kita harus
mempertimbangkannya dari beberapa faktor (multiple factors) tidak lagi hanya
melihat faktor hukum atau legalnya saja (single factor).
Mempelajari kejahatan berarti mempelajari hal-hal yang
terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu di mana perbuatan
tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum (atau melanggar norma-norma
tingkah laku sosial lainnya). Mengapa orang-orang tertentu melakukan perbuatan
yang dikategorikan sebagai kejahatan sementara orang-orang lainnya tidak melakukan perbuatan tersebut, adalah suatu
hal yang juga harus dijelaskan oleh kriminologi – yang tidak terlepas dari
penjelasan mengapa kejahatan dapat terjadi di masyarakat dan dilakukan oleh
orang-orang tertentu.
Kita ambil contoh, pencurian misalnya. Secara sederhana
kita tahu bahwa pencurian adalah suatu perbuatan melanggar hukum (pidana dan
norma-norma tingkah laku sosial) yakni mengambil barang milik orang lain tanpa
seijin atau sepengetahuan pemiliknya. Terhadap perbuatan tersebut masyarakat
akan memberikan sanksi negatif. Lalu bagaimana dengan pencurian oleh seorang
anak terhadap uang milik ibunya ? Anak yang bersangkutan bisa saja merasa bahwa
dia tidak bersalah pada waktu mengambil uang milik ibunya yang tergeletak di
atas meja di mana uang itu digunakan untuk taksi maupun untuk bekal dia pergi
dengan pacarnya. Ia mungkin menganggap bahwa perbuatannya adalah sesuatu hal
yang wajar dan akan dia ceritakan kepada ibunya esok harinya.
Namun apapun alasannya, anak tadi telah melakukan suatu
perbuatan yang dilarang oleh undang-undang (hukum pidana). Lalu bagaimana
reaksi ibunya pada waktu dia mengetahui bahwa uangnya telah diambil oleh
anaknya tanpa meminta ijin terlebih dahulu ? Apakah ibu tersebut tahu bahwa
perbuatan anaknya adalah mencuri ? Bagaimanakah reaksi ibu tersebut terhadap
pencurian ? Katakanlah ibu tersebut sangat membenci perbuatan mencuri, tetapi
bagaimana reaksi ibu tersebut pada waktu mengetahui bahwa yang mencuri uangnya
adalah anaknya sendiri ? Ibu tersebut memang benci dengan pencurian tetapi dia
tidak melakukan reaksi apa-apa terhadap pencurinya yang dalam hal ini adalah
anak kandungnya sendiri.
Apa yang bisa anda simpulkan dari contoh kasus atau
ilustrasi tersebut ? Reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat ternyata
seringkali tidak konsisten. Sebenarnya, reaksi terhadap kejahatan akan senada
dengan reaksi terhadap penjahat. Kondisi reaksi sosial terhadap kejahatan dan
penjahat juga dapat mempengaruhi kejahatan dan penjahat itu sendiri. Karena
tidak diberikan reaksi yang negatif, besar kemungkinan si anak akan mengulang
kembali perbuatannya dan kejahatan akan dengan mudah terjadi.
Kini kita ambil contoh yang lain. di suatu desa di dalah
satu pulau di Indonesia, sebut saja desa Murbai, marak terjadi judi sabung
ayam. Orang tidak segan-segan untuk melakukan judi sabung ayam tersebut.
Anehnya, di desa sebelahnya segala perbuatan judi sangat dibenci oleh
penduduknya. Sebenarnya pula orang desa Murbai juga tidak mendukung segala perjudian,
namun judi ini tetap berlangsung karena judi sabung ayam tersebut dikoordinir
oleh aparat desa di mana untuk biaya pembangunan desa secara swadana.
Dalam ilustrasi ini tampak bahwa penduduk desa tadi tidak
konsisten dalam melakukan reaksi terhadap kejahatan dan penjahat. Mereka tidak
suka judi tetapi judi sabung ayam tetap didukung karena dianggap bermanfaat
bagi pembangunan desa. Mereka juga tidak memberikan sanksi negatif bagi
pelakunya yang pada umumnya adalah orang desa tersebut. Sekali lagi, bahwa
reaksi sosial, baik terhadap kejahatan maupun penjahat, dapat berpengaruh bagi
eksistensi kejahatan itu sendiri.
Dalam mempelajari reaksi sosial terhadap kejahatan dan
penjahat maka kita harus membedakannya melalui reaksi formal dan reaksi
informal. Sedangkan menurut tujuannya reaksi sosial itu dibedakan menjadi
reaksi yang represif dan preventif. Reaksi formal terhdap kejahatan dan
penjahat terwujud dari adanya lembaga negara yang memiliki kewenangan formal
yakni melalui sistem peradilan pidana.
Sistem ini terdiri dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga
pemasyarakatan. Sistem peradilan pidana inilah yang bertugas unutk menegakkan
hukum. Mereka berupaya untuk menjaga jangan sampai hukum yang berlaku di
masyarakat itu dilanggar oleh anggota masyarakatnya, dan apabila memang terjadi
pelanggaran hukum maka mereka akan memberikan reaksi secara formal berupa,
penuntutan dan penghukuman.
Demikianlah, kita telah membahas tentang bidang ilmu yang
menjadi konsentrasi kriminologi serta objek studi kriminologi, maka kini kita
dapat melihat keterkaitan antara keduanya, antara lain :
1. Bidang Ilmu Sosiologi Hukum. Bidang ilmu ini lebih memfokuskan
perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni kejahatan. Upaya ini dilakukan
dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kondisi terbentuknya hukum
pidana, peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, serta kondisi
empiris perkembangan hukum.
2. Bidang Ilmu Etiologi Kriminal. Bidang ini lebih memfokuskan
perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat. Upaya ini dilakukan
dengan mempelajari alasan mengapa seseorang melanggar hukum (pidana), atau
melakukan tindak kejahatan sementara orang lain tidak melakukannya.
Pertimbangannya harus didasarkan berbagai faktor (multiple factors), tidak lagi
hanya faktor hukum atau legal saja (single factor) semata.
3. Bidang Ilmu Penologi. Bidang ilmu ini lebih memfokuskan
perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi sosial. Upaya ini
dilakukan dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman,
arti dan manfaat yang berhubungan dengan “control of crime” (penghukuman dan
pelaksanaan penghukuman).
4. Bidang Ilmu Viktimologi. Bidang ilmu ini memfokuskan perhatiannya
pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan. Ini dilakukan dengan
mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan,
interaksi yang terjadi anatara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada
saat sebelum dan selama kejahatan terjadi.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
SOSI4302/3SKS/MODUL1
TEORI KRIMINOLOGI
SEKIAN TERIMAKASIH J
Komentar
Posting Komentar