Hukum Perdata

 ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB

PLURALITAS HUKUM PERDATA DI INDONESIA

        Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia beraneka ragam (pluralitas), artinya Hukum Perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum dimana setiap penduduk mempunyai sistem hukumnya masing-masing. Seperti hukum adat, hukum islam, hukum perdata barat, dan sebagainya. Pluralisme hukum tersebut telah ada sejak jaman Hindia Belanda. Ada 3 (tiga) penyebab timbulnya pluralisme dalam Hukum Perdata yaitu: (1) Politik Pemerintahan Hindia Belanda; (2) Belum adanya ketentuan Hukum Perdata yang berlaku secara nasional, dan (3) faktor etnisitas.

 

1. Belum Adanya Ketentuan Hukum Perdata yang Berlaku Secara Nasional

            Hukum Perdata yang berlaku saat ini pada dasarnya merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas konkordinasi, artinya bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda.

            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa BW pada saat ini berlaku bagi bangsa Indonesia sepanjang itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Peraturan perundang-undangan serta dibutuhkan.

            Oleh karena itu ketentuan hukum (undang-undang) yang mengatur tentang hukum Hukum Perdata secara khusus di Indonesia belum ada, maka yang menjadi dasar hukum perdata adalah KUH Perdata, dan peraturan-peraturan lain yang bersifat sektoral. Selain itu Hukum Perdata yang berlakupun menjadi beranekaragam.

2. Faktor Etnisitas

            Dari segi etnistitas, suku bangsa yang hidup dan berkembang di wilayah Indonesia banyak sekali jumlahnya. Masing-masing suku bangsa tersebut memiliki adat istiadat dan hukum adat yang beranekaragam.

      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) merupakan produk peraturan perundang-undangan warisan masa penjajahan Belanda. Menurut buku “Hukum Perdata Indonesia” yang ditulis oleh Abdulkadir Muhammad (hlm. 5), Burgerlijk Wetboek atau KUHPer adalah kodifikasi hukum perdata Belanda yang isi dan bentuknya sebagaian besar serupa dengan Code Civil Prancis (kodifikasi hukum perdata Prancis).

 

Lalu, karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPer dan KUHP Belanda ini diusahakan kerajaan Belanda supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda (Indonesia) pada waktu itu. Abdulkadir menjelaskan (hlm. 6) KUHPer untuk Hindia Belanda (Indonesia) disahkan sebagai undang-undang oleh Raja Belanda pada tanggal 16 Mei 1846, melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Sedangkan menurut penjelasan umum draft Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RUU KUHP”) yang ada di DPR, KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang berlaku sebagai undang-undang berdasarkan Staatsblad 1915 : 732.

 

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Maka KUHP dan KUHPer sebagai Undang-Undang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia, selama belum digantikan oleh undang-undang baru. Hal tersebut juga dijelaskan Abdulkadir (hlm. 6).

 

Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa KUHP dan KUHPer merupakan suatu undang-undang yang dikitabkan (dikodifikasikan) sehingga disebut sebagai suatu kitab undang-undang, dan sampai saat ini KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia.

SEKIAN TERIMA KASIH J

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Politik

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons