Hukum Perdata
ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB
PLURALITAS HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia beraneka ragam (pluralitas), artinya Hukum Perdata yang
berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum dimana setiap penduduk
mempunyai sistem hukumnya masing-masing. Seperti hukum adat, hukum islam, hukum
perdata barat, dan sebagainya. Pluralisme hukum tersebut telah ada sejak jaman
Hindia Belanda. Ada 3 (tiga) penyebab timbulnya pluralisme dalam Hukum Perdata
yaitu: (1) Politik Pemerintahan Hindia Belanda; (2) Belum adanya ketentuan
Hukum Perdata yang berlaku secara nasional, dan (3) faktor etnisitas.
1. Belum Adanya
Ketentuan Hukum Perdata yang Berlaku Secara Nasional
Hukum Perdata yang berlaku saat ini
pada dasarnya merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di
Indonesia berdasarkan atas asas konkordinasi, artinya bahwa hukum yang berlaku
di Indonesia sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa BW pada saat ini berlaku bagi bangsa Indonesia
sepanjang itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Peraturan
perundang-undangan serta dibutuhkan.
Oleh
karena itu ketentuan hukum (undang-undang) yang mengatur tentang hukum Hukum
Perdata secara khusus di Indonesia belum ada, maka yang menjadi dasar hukum
perdata adalah KUH Perdata, dan peraturan-peraturan lain yang bersifat
sektoral. Selain itu Hukum Perdata yang berlakupun menjadi beranekaragam.
2. Faktor Etnisitas
Dari
segi etnistitas, suku bangsa yang hidup dan berkembang di wilayah Indonesia
banyak sekali jumlahnya. Masing-masing suku bangsa tersebut memiliki adat
istiadat dan hukum adat yang beranekaragam.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) merupakan
produk peraturan perundang-undangan warisan masa penjajahan Belanda. Menurut
buku “Hukum Perdata Indonesia” yang ditulis oleh Abdulkadir
Muhammad (hlm. 5), Burgerlijk Wetboek atau KUHPer
adalah kodifikasi hukum perdata Belanda yang isi dan bentuknya sebagaian besar
serupa dengan Code Civil Prancis (kodifikasi hukum perdata
Prancis).
Lalu, karena Belanda pernah menjajah
Indonesia, maka KUHPer dan KUHP Belanda ini diusahakan kerajaan Belanda supaya
dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda (Indonesia) pada waktu itu.
Abdulkadir menjelaskan (hlm. 6) KUHPer untuk Hindia Belanda (Indonesia)
disahkan sebagai undang-undang oleh Raja Belanda pada tanggal 16 Mei 1846,
melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal
1 Mei 1848. Sedangkan menurut penjelasan umum draft Rancangan
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RUU KUHP”) yang
ada di DPR, KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Wetboek
van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang berlaku sebagai undang-undang
berdasarkan Staatsblad 1915 : 732.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945,
KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal
II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD”) yang
menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Maka KUHP dan KUHPer sebagai Undang-Undang sampai saat ini masih berlaku di
Indonesia, selama belum digantikan oleh undang-undang baru. Hal tersebut juga
dijelaskan Abdulkadir (hlm. 6).
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa KUHP dan KUHPer merupakan suatu undang-undang yang dikitabkan (dikodifikasikan) sehingga disebut sebagai suatu kitab undang-undang, dan sampai saat ini KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia.
SEKIAN TERIMA KASIH J
Komentar
Posting Komentar