Penyelenggaraan Yang Baik (Good Governance)

 ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB

PENYELENGGARAAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

            Good governance menjadi kata kunci dan standar penilaian praktik politik yang dianggap baik dan ideal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan non-pemerintahan termasuk kegiatan ekonomi dalam satu dekade terakhir. Dalam perspektif politik, dengan tidak adanya good governance dipandang sebagai sumber ketidakstabilan yang memunculkan konflik-konflik serta kekacaunan internal yang terjadi di berbagai negara di dunia. Gerakan-gerakan demokratisasi di dunia saat ini, dipandang bukan jaminan bagi akhirnya sebuah masyrakat dan pemerintahan yang akan lebih baik dan lebih stabil, jika demokratisasi tidak menghasilkan atau tidak disertai dengan praktik-praktik good governance.

            Apakah good governance itu ? Governance secara umum berarti proses pengambilan keputusan dan proses pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil. Dengan demikian good governance dapat diartikan sebagai sebuah proses pengambilan dan cara pelaksanaan keputusan yang dilakukan dengan baik. Dalam konteks politik masa kini, pengambilan, keputusan tersebut telah dilakukan secara demokratis dengan jujur dan adil dan keputusan-keputusan dilaksanakan tanpa hambatan, sehingga hasilnya sesuai dengan rencana atau target yang ingin dicapai. Dengan demikian dilihat dari artinya, maka yang penting dalam good governance adalah bagaimana proses pengambilan atau pelaksanaan keputusan tersebut berlangsung.

            Konsep good governance dapat diterapkan baik pada institusi pemerintah maupun pada lembaga non-pemerintah. Pada lembaga non pemerintah, konsep good governance dapat diterapkan pada korporasi-korporasi atau perusahaan-perusahaan yang bergiat dalam bidang ekonomi; termasuk organisasi-organisasi masyarakat seperti organisasi atas inisiatif warga, dan lain-lain. pada lembaga pemerintah, konsep good governance dapat diterapkan pada tingkat internasional (misalnya pada birokrasi uni eropa, atau perserikatan bangsa-bangsa), pada tingkat nasional (misalnya pada birokrasi di departemen dalam negeri, departemen pertanian, dan seterusnya), pada tingkat pemerintahan daerah (misalnya pada birokrasi di tingkat provinsi, kabupaten dan seterusnya). Namun demikian, pemerintah hanyalah salah satu dari berbagai macam aktor yang berperan dalam melakukan governance. Oleh sebab itu, pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh aktor-aktor yang ada baik di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan atau oleh struktur yang formal maupun informal dalam sebuah sistem.

            Dalam analisis sistem politik, konsep good governance dipakai untuk melihat keterlibatan berbagai pihak dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan. Apakah aktor-aktor, baik itu struktur-struktur (formal ataupun informal) maupun individu-individu, telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, dan hasilnya sesuai dengan yang telah diperhitungkan. Sebagai contoh misalnya, jika undang-undang anti monopoli disusun hanya oleh perusahaan yang memegang monopoli dalam bidang telekomunikasi dan informasi, dan bukan oleh lembaga DPR atau tanpa melibatkan unsur-unsur lain seperti lembaga konsumen, kelompok pemerhati masalah teknologi dan informasi, atau kelompok pemerhati masalah monopoli, dan lain-lain, maka dapat dipastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan menjadi pro-perusahaan yang melakukan monopoli tersebut. Dan kemungkinan hasilnya, UU anti monopoli tidak dapat mengontrol praktik monopoli telekomunikasi dan informasi.

            Ada delapan karakteristik good governance dalam konteks politik atau dalam penyelenggaraan kehidupan politik. Pemerintahan yang memenuhi persyaratan good governance adalah pemerintahan yang memperhatikan kedelapan ciri dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu :

1.    Partisipasi (Participation)

2.    PeraturanHukum (Rule of Law)

3.    Transparansi (Transparancy)

4.    Tanggap (Responsiveness)

5.    Berorientasi konsensus (Consensus oriented)

6.    Berkeadilan dan inklusif (Equity and inclusiveness)

7.    Efektif dan efisien (Effectivity and efficiency)

8.    Akuntabel (Accountability)

            Saat ini kebaikan dan keberhasilan sebuah pemerintahan atau sistem politik akan dinilai berdasarkan standar ‘good governance’. Ini artinya kedelapan ciri tersebut di atas akan diterapkan untuk melihat apakah sebuah pemerintahan telah diselenggarakan dengan baik atau tidak. Di negara-negara di mana ciri-ciri tersebut tidak ditemukan maka pemerintahan yang bersangkutan dikategorikan sebagai tidak melaksanakan good governance. Tidak cuma itu, negara-negara yang hendak mendapatkan bantuan dari lembaga-lembaga internasional termasuk dari perserikatan bangsa-bangsa mensyaratkan dikembangkannya praktek-praktek ‘good governance’ tersebut dalam negara. Budaya politik yang baik saat ini, harus pula menunjukkan kehadiran kedelapan ciri tersebut dalam perpolitikan dan penyelenggaraan pemerintahannya.

            Good governance dalam masyarakat sipil juga harus dapat dilaksanakan. Tuntutan untuk mempraktikkan good governance dalam masyarakat kewargaan atau civil society sama besarnya dengan tuntutan terhadap institusi pemerintahan atau pada struktur formal. Organisasi atau kelompok kemasyarakatan misalnya organisasi mahasiswa, organisasi non-pemerintah. Organisasi pemuda masjid, organisasi perempuan, organisasi masyarakat adat, dan sebagainya diharapkan memainkan pula peran mereka sesuai dengan aturan main yang merefleksikan kedelapan ciri good governance tersebut di atas. Sebagai contoh misalnya, organisasi Nadhatul Ulama (NU) harus pula memungkinkan terjadinya partisipasi dari para pengikutnya dalam memilih ketua, menaati peraturan yang berlaku, serta menerapkan prinsip transparansi baik dalam urusan keuangan organisasi maupun dalam penggunaannya. Para pimpinan NU harus tanggap atas berbagai persoalan yang terjadi dalam partai atau di dalam masyarakat; melibatkan sebanyak mungkin anggota, bersifat terbuka untuk semua kelompok yang berkepentingan. Selain itu organisasi ini juga harus bersifat efektif dan efisien serta harus akuntabel.

SUMBER BUKU MATERI POKOK

ISIP4212/3SKS/MODUL1-4

PENGANTAR ILMU POLITIK

SEKIAN TERIMA KASIH J

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Antarkelompok di Indonesia

Sistem Sosial Talcott Parsons

Sistem Politik