Penyelenggaraan Yang Baik (Good Governance)
ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB
PENYELENGGARAAN
YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Good governance
menjadi kata kunci dan standar penilaian praktik politik yang dianggap baik dan
ideal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan non-pemerintahan termasuk kegiatan
ekonomi dalam satu dekade terakhir. Dalam perspektif politik, dengan tidak
adanya good governance dipandang sebagai sumber ketidakstabilan yang
memunculkan konflik-konflik serta kekacaunan internal yang terjadi di berbagai
negara di dunia. Gerakan-gerakan demokratisasi di dunia saat ini, dipandang
bukan jaminan bagi akhirnya sebuah masyrakat dan pemerintahan yang akan lebih
baik dan lebih stabil, jika demokratisasi tidak menghasilkan atau tidak
disertai dengan praktik-praktik good governance.
Apakah good governance itu ? Governance secara umum
berarti proses pengambilan keputusan dan proses pelaksanaan keputusan-keputusan
yang telah diambil. Dengan demikian good governance dapat diartikan sebagai
sebuah proses pengambilan dan cara pelaksanaan keputusan yang dilakukan dengan
baik. Dalam konteks politik masa kini, pengambilan, keputusan tersebut telah
dilakukan secara demokratis dengan jujur dan adil dan keputusan-keputusan
dilaksanakan tanpa hambatan, sehingga hasilnya sesuai dengan rencana atau
target yang ingin dicapai. Dengan demikian dilihat dari artinya, maka yang
penting dalam good governance adalah bagaimana proses pengambilan atau
pelaksanaan keputusan tersebut berlangsung.
Konsep
good governance dapat diterapkan baik pada institusi pemerintah maupun pada lembaga
non-pemerintah. Pada lembaga non pemerintah, konsep good governance dapat
diterapkan pada korporasi-korporasi atau perusahaan-perusahaan yang bergiat
dalam bidang ekonomi; termasuk organisasi-organisasi masyarakat seperti
organisasi atas inisiatif warga, dan lain-lain. pada lembaga pemerintah, konsep
good governance dapat diterapkan pada tingkat internasional (misalnya pada
birokrasi uni eropa, atau perserikatan bangsa-bangsa), pada tingkat nasional
(misalnya pada birokrasi di departemen dalam negeri, departemen pertanian, dan
seterusnya), pada tingkat pemerintahan daerah (misalnya pada birokrasi di
tingkat provinsi, kabupaten dan seterusnya). Namun demikian, pemerintah
hanyalah salah satu dari berbagai macam aktor yang berperan dalam melakukan
governance. Oleh sebab itu, pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh
aktor-aktor yang ada baik di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan
atau oleh struktur yang formal maupun informal dalam sebuah sistem.
Dalam analisis sistem politik, konsep good governance
dipakai untuk melihat keterlibatan berbagai pihak dalam pembuatan dan
pelaksanaan keputusan. Apakah aktor-aktor, baik itu struktur-struktur (formal
ataupun informal) maupun individu-individu, telah melaksanakan tugasnya sesuai
dengan aturan yang ada, dan hasilnya sesuai dengan yang telah diperhitungkan.
Sebagai contoh misalnya, jika undang-undang anti monopoli disusun hanya oleh
perusahaan yang memegang monopoli dalam bidang telekomunikasi dan informasi,
dan bukan oleh lembaga DPR atau tanpa melibatkan unsur-unsur lain seperti
lembaga konsumen, kelompok pemerhati masalah teknologi dan informasi, atau
kelompok pemerhati masalah monopoli, dan lain-lain, maka dapat dipastikan bahwa
undang-undang yang dihasilkan menjadi pro-perusahaan yang melakukan monopoli
tersebut. Dan kemungkinan hasilnya, UU anti monopoli tidak dapat mengontrol
praktik monopoli telekomunikasi dan informasi.
Ada delapan karakteristik good governance dalam konteks
politik atau dalam penyelenggaraan kehidupan politik. Pemerintahan yang memenuhi
persyaratan good governance adalah pemerintahan yang memperhatikan kedelapan
ciri dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu :
1.
Partisipasi (Participation)
2.
PeraturanHukum (Rule of Law)
3.
Transparansi (Transparancy)
4.
Tanggap (Responsiveness)
5.
Berorientasi konsensus (Consensus oriented)
6.
Berkeadilan dan inklusif (Equity and
inclusiveness)
7.
Efektif dan efisien (Effectivity and
efficiency)
8.
Akuntabel (Accountability)
Saat ini kebaikan dan keberhasilan sebuah pemerintahan
atau sistem politik akan dinilai berdasarkan standar ‘good governance’. Ini
artinya kedelapan ciri tersebut di atas akan diterapkan untuk melihat apakah
sebuah pemerintahan telah diselenggarakan dengan baik atau tidak. Di
negara-negara di mana ciri-ciri tersebut tidak ditemukan maka pemerintahan yang
bersangkutan dikategorikan sebagai tidak melaksanakan good governance. Tidak
cuma itu, negara-negara yang hendak mendapatkan bantuan dari lembaga-lembaga
internasional termasuk dari perserikatan bangsa-bangsa mensyaratkan
dikembangkannya praktek-praktek ‘good governance’ tersebut dalam negara. Budaya
politik yang baik saat ini, harus pula menunjukkan kehadiran kedelapan ciri
tersebut dalam perpolitikan dan penyelenggaraan pemerintahannya.
Good governance dalam masyarakat sipil juga harus dapat
dilaksanakan. Tuntutan untuk mempraktikkan good governance dalam masyarakat
kewargaan atau civil society sama besarnya dengan tuntutan terhadap institusi
pemerintahan atau pada struktur formal. Organisasi atau kelompok kemasyarakatan
misalnya organisasi mahasiswa, organisasi non-pemerintah. Organisasi pemuda
masjid, organisasi perempuan, organisasi masyarakat adat, dan sebagainya
diharapkan memainkan pula peran mereka sesuai dengan aturan main yang
merefleksikan kedelapan ciri good governance tersebut di atas. Sebagai contoh
misalnya, organisasi Nadhatul Ulama (NU) harus pula memungkinkan terjadinya
partisipasi dari para pengikutnya dalam memilih ketua, menaati peraturan yang
berlaku, serta menerapkan prinsip transparansi baik dalam urusan keuangan organisasi
maupun dalam penggunaannya. Para pimpinan NU harus tanggap atas berbagai
persoalan yang terjadi dalam partai atau di dalam masyarakat; melibatkan
sebanyak mungkin anggota, bersifat terbuka untuk semua kelompok yang
berkepentingan. Selain itu organisasi ini juga harus bersifat efektif dan
efisien serta harus akuntabel.
SUMBER BUKU MATERI POKOK
ISIP4212/3SKS/MODUL1-4
PENGANTAR ILMU POLITIK
SEKIAN TERIMA KASIH J
Komentar
Posting Komentar