Reaksi refresif dan Preventif
ASSALAMU’ALAIKUM. WR. WB Reaksi refresif adalah suatu rekasi yang diberikan atas adanya peristiwa kejahatan. Artinya, atas kejahatan yang terjadi, masyarakat melalui lembaga penegakan hukum akan memberikan reaksi negatif berupa tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Lembaga penegakan hukum sebagai suatu lembaga yang diberi mandat oleh masyarakat, dalam bereaksi terhadap kejahatan tidak terlepas dari keberadaannya sebagai suartu sistem, yakni sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana terdiri dari berbagai unsur penegak hukum yakni, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Polisi sebagai (ujung tombak) sistem peradilan pidana adalah unsur yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Dengan demikian, polisi merupakan lembaga penegak hukum yang pertama bergerak memberikan reaksi (represif) apabila terjadi peristiwa kejahatan di masuyarakat. Dalam pasal 2 UU pokok kepolisian (UU No. 13 tahun 1961) ditegaskan bahwa po